Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Menuai Kisruh



Oleh Pina Purnama S.,Km 



Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, menuai penolakan serempak. Tak hanya buruh, pengusaha pun menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5% dan 0,5% dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah.

Gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera. (Sindonews.com/27/05/24) 

Program Tapera Menuai 
Konflik 

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran dalam pernyataannya, Adanya Tapera dan tidak bertambahnya pendapatan masyarakat dipastikan akan mengurangi konsumsi rumah tangga.

Menurut Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, kebijakan iuran Tapera harus dibatalkan sebab niatnya hanya demi mengutip uang rakyat yang rentan diselewengkan seperti pada program jaminan sosial di Asabri, Jiwasraya, serta Taspen. 

Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kebijakan Tapera dapat menyebabkan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun, yang menunjukkan dampak negatif pada keseluruhan output ekonomi negara. Kemudian, pendapatan pekerja juga turut akan terdampak, dengan risiko penurunan sebesar Rp200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat bisa berkurang. 
efek paling signifikan lainnya terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan Tapera menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan. “Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan iuran wajib Tapera berdampak negatif pada lapangan kerja, indikasi dari adanya pengurangan konsumsi dan investasi oleh perusahaan,” 

Persoalan ini sangat sistemik menyangkut kebijakan zalim yang tidak memihak rakyat ditengah pungutan pajak, bpjs, asuransi dan lainnya tidak lain semua ini akibat diterapkan nya sistem ekonomi kapitalisme berasaskan manfaat untuk pihak segelintir elite pemilik modal saja, di mana para pengamat pun tak setuju dengan kebijakan Tapera ini dalam skema nya mempersulit akses mendapatkan rumah layak huni di tengah kondisi ekonomi yang tak pasti harga bahan pokok naik tapi tak seimbang dengan gajih para pekerja yang tak ada kenaikan. Dimana peran negara hanya regulator untuk pemulus kebijakan para operator saja ini sangat rentan menimbulkan polemik. 

Sistem Islam Solusi 

Pertama; sistem islam dalam mengurusi umat dalam memenuhi kebutuhan hunian rumah negara akan mengelola anggaran pembelanjaan negara pemasukan dari baitul mal dalam pengaturan nya sesuai hukum syara bukan dengan rakyat di minta iuran lalu diinvestasikan di pasar modal itu justru memberatkan rakyat jika pesangon pekerja di potong untuk iuran tapera sementara tak ada kenaikan gajih 

Kedua; pemimpin dalam islam sebagai pelayan umat sebagaimana Rasullulah bersabda : 
" Imam adalah pelayan dan ia bertanggung jawab terhadap urusan rakyat nya. " (HR. Bukhari) 
Dengan demikian jika umat membutuhkan fasilitas rumah maka negara akan menyediakan tanah, membangun rumah layak huni serta harga terjangkau dari dana sumber daya alam di kelola mandiri serta proses nya tidak di alihkan ke pihak bank, pihak pengembangan rumah yang akan menghilangkan peran negara dalam mengurusi umat. Rasullulah mencontohkan di zaman dulu Di madinah bangkit sebuah gerakan pembangunan yang sangat luas bahkan menjadi industri bangunan yang mendapat perhatian kaum muslim. Hal ini setelah melihat kaum muhajirin yang membutuhkan tempat tinggal di madinah, Rasullulah sebagai kepala negara menggariskan beberapa langkah dan menentukan beberapa distrik lokasi mereka akan membangun rumah- rumahnya. 
Wallahualambishawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak