Oleh: Weni Putri (Pengelola Rumah Baca RP SNC Sei Rampah)
Mentri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan, Indonesia siap menutup platform media sosial X (dahulu Twitter) jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa. Karna Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menerapkan peraturan ketat yang melarang berbagai konten tidak senonoh secara daring.
Ia juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada X terkait hal tersebut. Menunjuk pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia yang dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara jika seseorang menyebarkan konten pornografi. (VOA Indonesia, 14-6-2024)
Tidak Berhasil
Dari kutipan berita lainnya (Kompas.com, 16 Juni 2024) Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nanden Sekar Arumi menilai, pemblokiran media sosial X (Twitter) bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Karna sebelumnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah platform digital dengan tujuan mengurangi konten pornografi. Namun nyatanya tidak berhasil.
Pornografi menjadi bisnis yang 'menggiurkan' di sistem kapitalisme. Netizen Indonesia merupakan pengakses situs pornografi terbanyak di dunia, wajar saja jika industri Pornografi membidik Indonesia sebagai pasar. Pornografi adalah suatu industri sekaligus sumber daya ekonomi yang menguntungkan bagi produsennya.
Pantauan toptenreviews[dot]com pernah menulis total pendapatan industri pornografi lebih besar daripada pendapatan delapan perusahaan tekhnologi informasi terbesar di dunia, yaitu Google, Microsoft, Amazon, Yahoo, eBay, Apple, Netflix, dan EarthLink. Jika merujuk pada industri pornografi dunia seperti di As, pada tahun 2006 industri pornografi sedunia mencapai 97.6 milyar dollar AS. Inilah sejatinya yang menjadikan sulitnya untuk memberantas pornografi, termasuk jalur daring. Bahkan kasus gim (game) online, pinjol, dan juli online.
Selain itu, sistem liberalisme yang menganut kebebasan berekspresi sehingga masyarakat merasa bebas untuk mengakses pornografi, bebas menggunakan platform X, aplikasi kencan, bebas melakukan apapun untuk memuaskan syahwat .
Sehingga, terjadinya perselingkuhan yang berujung perzinahan, bisnis esek-esek hal yang biasa, pengajuan dispensasi pernikahan, dan seks bebas. Sungguh kekacauan sistem ini adalah buah dari prinsip kebebasan yang lahir dari paradigma berpikir yang memisahkan agama dari kehidupan.
Jelas saja, wacana Indonesia untuk menutup X tak akan mampu mencegah pornografi. Ada banyak pintu lain yang memberi celah bahkan membiarkan masuknya pornografi. Negara harus paham bahwa saat ini media sosial sudah menjadi referensi masyarakat dalam membentuk realitas sosial. Negara harus memastikan media sosial bersih dari konten pornografi. Termasuk stimulus syahwat yang hadir di ruang media sosial seperti syair-syair lagu 'syur', tonton, mode, dan interaksi tanpa batas. Negara juga tidak membiarkan kaum perempuan mengumbar aurat, pacaran dan pergaulan tanpa batas.
Pandangan Islam
Islam memiliki konsep yang khas. Ada 2 hal untuk mengurai pornografi. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua, menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari paparan informasi sampah.
Sistem pergaulan dalam Islam mengatur interaksi manusia. Islam mengatur agar laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat secara sempurna. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi, tidak berdua-duaan, tidak bercampur baur dan berinteraksi kecuali dalam perkara yang di bolehkan Syara'. Misalnya perkara Muamalat, pendidikan dan kesehatan.
Negara tidak berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan kebebasan. Hal ini tidak akan memunculkan perdebatan panjang mengenai definisi pornografi. Karna dalam Islam telah jelas batasan aurat, bagi laki-laki dan perempuan. Negara akan melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang merusak sistem sosial masyarakat. Negara akan melindungi dan menjaga masyarakat dari paparan konten pornografi.
Dan yang penting adalah negara memberikan sanksi tegas. Sehingga memberikan efek jera agar kasus serupa tak terulang. Dalam Islam kasus pornografi kategori kasus takzir , yakni Khalifah yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
Hukumannya bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai ijtihad Khalifah. Jika kasus pornografi berkaitan dengan perzinahan, akan di tegakkan had zina sebagai sanksi bagi pelaku. Muhsan berupa hukuman rajam sedangkan ghayru muhsan mendapat 100 kali cambukan.
Solusi masalah ini tidak bisa tuntas hanya dengan membenahi individu. Darurat pornografi adalah masalah besar. Masalah ini hadir karna adanya prinsip kebebasan yang lahir dari sebuah sistem dan diamnya negara. Hanya sistem Islam yang ampuh untuk menyelesaikannya. Wallahu'alam