Oleh : Bunda Twins
Jagat media sosial heboh karena aturan terbaru yang dirilis oleh platform X (dahulu Twitter). Dalam keterangan di platform milik Elon Musk itu, pengguna dibolehkan mengunggah gambar atau video yang berbau porno. Keterangan selanjutnya tertulis, jika konten itu sudah diatur dengan penjelasan not safe for work (NSFW) sehingga tidak akan muncul di beranda anak usia di bawah 18 tahun. Selain itu, juga tidak akan keluar di beranda dewasa yang menonaktifkan keterangan NSFW. (Kumparan, 4-6-2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Jumat (14/6), bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa.
Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menerapkan peraturan ketat yang melarang berbagi konten yang dianggap tidak senonoh secara daring.
Menkominfo Budi mengatakan kepada kantor berita Reuters, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada X terkait hal tersebut.
“Kami pasti akan menutup layanannya,” katanya, menunjuk pada undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia yang dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara jika seseorang menyebarkan konten pornografi.
Komentar Budi dalam sebuah wawancara muncul setelah platform media sosial tersebut baru-baru ini memperbarui kebijakannya untuk mengizinkan konten dewasa yang diproduksi atas dasar suka sama suka.
Dia menambahkan bahwa pemerintah akan mengirimkan lebih banyak surat sebelum memutuskan kemungkinan penutupan.
_ _
Kebijakan Tidak Menuntaskan Permasalahan.
_ _
KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menilai, pemblokiran media sosial X (Twitter) bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Nenden mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah memblokir sejumlah platform digital dengan tujuan mengurangi konten pornografi. Namun, nyatanya tak berhasil. "Sejauh ini strategi untuk memblokir platform itu tidak pernah efektif ya untuk menangani pornografi," kata Nenden kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024). "Karena kita sudah bisa lihat contohnya, waktu itu proses pemblokiran Redit, Telegram yang dianggap dapat mengurangi konten pornografi, tapi nyatanya tetap masih banyak," lanjutnya. Nenden meyakini, siapa pun masih bisa menyebarkan konten pornografi di media sosial kendati X sudah diblokir.
Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno Platform Media Sosial Dituntut Tegas Atur Konten Ilegal Artikel Kompas.id Jika demikian, menurutnya, Kominfo hanya sibuk mengurus sisi hilirnya saja, bukan bagian hulu yang merupakan pembuat konten pornografi. "Jadi ketika misalnya X akhirnya diblokir, itu tidak akan efektif juga, kalau kita melihat dari apa yang sudah terjadi," ujar dia. Oleh karena itu, Nenden berpendapat, dalam menangani konten pornografi, pemerintah mestinya mencari masalah utamanya di sisi hulu. Misalnya, mencari pihak yang memproduksi konten pornografi. "Bukan menyelesaikan hanya di konteks hilir dengan memblokir X seperti itu. Ketika kita akan mengatasi hama atau tikus di lumbung padi, kan caranya bukan membakar lumbung padinya ya, tetapi mencari tikusnya," kata Nenden. Selain itu, Nenden berpendapat, pemblokiran X akan berdampak pada kebebasan berekspresi masyarakat di media sosial. Sebab, menurutnya, selama ini X menjadi salah satu wadah diskusi kritis para pengguna. Bahkan, lanjut dia, banyak kasus-kasus besar yang terungkap dari diskusi di media sosial seperti X. "Nah ketika misalnya Twitter kemudian diblokir, padahal kita tahu Twitter itu tempat wacana yang kritis yang banyak, kita tahu banyak sekali kasus-kasus yang kemudian jadi viral dan ditangani oleh negara dengan cepat dan ketika akhirnya semuanya diblokir hanya karena modus pornografi itu, tentu saja secara langsung akan berdampak juga pada peran Twitter sebagai wadah untuk diskusi ya, diskusi kritis para penggunanya," pungkas Nanden.
Keberadaan konten ini tentu membuat masyarakat merasa tidak tenang. Meskipun pihak X sudah membuat aturan yang bisa menyaring informasi masuk ke beranda anak usia di bawah 18 tahun, kemungkinan konten itu sampai kepada mereka tetap saja terjadi.
Sebelum platform X meresmikan aturan ini saja, media sosial ini sudah menjadi salah satu tempat yang menampilkan konten terlarang. Bayangkan, setelah aturan baru dirilis, tentu akan membuat gembok terbuka bagi para pelaku kemaksiatan. Mereka bisa membagikan konten-konten tidak senonoh yang tanpa kita sadari hal itu bisa berpengaruh buruk bagi siapa pun yang melihatnya.
Kebebasan mengunggah konten porno ini berbahaya jika dibiarkan, terutama bagi generasi muda, baik bagi orang di bawah 18 tahun ataupun di atas 18 tahun. Seseorang yang sudah terkontaminasi konten porno, cenderung akan terpengaruh untuk mengikutinya. Apalagi saat ini, pemahaman akan agama masih kurang. Anak-anak bahkan masyarakat umumnya tidak bisa membedakan mana benar dan salah.
Generasi yang sudah mengonsumsi konten seperti ini, juga akan berusaha dengan berbagai macam cara untuk ikut mempraktikkan adegan di video atau mungkin ikut-ikutan membuat konten yang memperlihatkan konteks seksual.
Apabila sejak dini mereka sudah terbiasa dengan hal macam ini, kita dapat memprediksi kepemimpinan negeri ini 30 tahun ke depan, bisa saja dipimpin generasi pencinta konten porno. Na’udzubillah. Kondisi semacam ini tentu membuat masyarakat jadi sangat parno.
--
Pandangan Islam dalam Penggunaan Teknologi.
--
Islam memiliki pandangan khusus terhadap hasil kemajuan teknologi. Media sosial merupakan bagian dari hasil kemajuan teknologi. Islam menyebutnya sebagai bagian dari madaniyah. Dalam Islam, madaniyah terbagi dua. Pertama, jika madaniyah itu bertentangan dengan Islam, kaum muslim tidak boleh mengambilnya. Kedua, jika madaniyah tersebut tidak bertentangan dengan Islam, kaum muslim boleh mengambilnya. Jadi, platform X itu awalnya bebas nilai, tetapi semua tergantung dari penggunanya.
Saat ini, berbagai macam kecanggihan teknologi justru dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas yang berlawanan dengan Islam. Misalnya, platform X sendiri yang membolehkan mengunggah hal-hal porno, melarang konten yang menyudutkan kaum warna-warni, hingga tidak memberi kebebasan pada pengemban dakwah untuk menyuarakan Islam kafah.
Kondisi ini terjadi karena sistem aturan saat ini adalah sistem sekuler kapitalisme, ideologi yang akan melakukan apa saja agar bisa tetap berdiri tegak. Tersebab kapitalisme bertentangan dengan Islam sejak dasarnya, seperti sekularisme, liberalisme, materialisme, maka ideologi ini melarang pengemban dakwah Islam menebarkan opininya di platform-platform yang dikuasai oleh kapitalisme.
Islam melalui sistem pemerintahannya (Khilafah) akan mengatur penggunaan platform media sosial. Pengaturan itu akan disesuaikan dengan syariat Islam. Siapa pun yang memanfaatkan, wajib mengikuti aturan. Hanya konten yang memberikan manfaat baik (menurut Islam) yang akan diperbolehkan untuk diunggah. Dengan begitu, masyarakat akan terbebas dari hal-hal yang berbau negatif, bahkan masyarakat akan terlindung dari pemahaman-pemahaman salah.
Khilafah juga akan memanfaatkan platform itu sebagai sarana untuk dakwah, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan begitu, Khilafah bisa mencerdaskan masyarakat sekaligus dapat menyampaikan risalah Islam dengan jelas.
Walhasil, jika kaum muslim ingin hidup tenang, tidak parno dengan berbagai kerusakan, jalan satu-satunya adalah mewujudkan sistem yang mendukung penerapan Islam secara kafah. Wallahualam bis-showab
Tags
Opini