Oleh Aulia Rizki Safitri
Di era digital saat ini, persoalan pornografi menjadi suatu permasalahan yang menimbulkan banyak kekhawatiran bagi masyarakat khususnya para orangtua. Sebab, dampak dari pornogafi terhadap moralitas anak dan remaja sangat membahayakan.
Kecanggihan teknologi saat ini yang banyak menampilkan berbagai macam situs dan platfrom terkait pornografi sehingga memudahkan para pengguna untuk mengaksesnya. Salah satu platfrom yang menjadi sorotan sekarang ini terkait pornografi yaitu X atau yang dulu bernama twitter.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Jumat (14/6), bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa.
Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menerapkan peraturan ketat yang melarang berbagi konten yang dianggap tidak senonoh secara daring. (voaindonesia.com, 14/06/2024).
Konten pornografi diperbolehkan dalam platfrom X dengan memberikan label rate usia seperti dikutip dalam CNBC Indonesia, Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas. (cnbcindonesia.com, 16/06/2024).
Dalam persoalan di atas menunjukkan bahwa kebebasan prilaku menjadi nilai yang dibawa oleh X. Padahal dampak yang ditimbulkan dari pornografi sangatlah mengkhawatirkan bagi generasi, walaupun telah ada label usia akan tetapi akses yang mudah dan cepat sehingga membuat anak-anak maupun remaja tertarik untuk mengaksesnya.
Pornografi banyak menyebabkan dampak negatif bagi generasi, sebab pornografi dapat menimbulkan kecanduan. kecanduan pornografi menimbulkan banyak dampak negatif. Selain merusak kehidupan, hilangnya moralitas serta rusaknya fungsi otak banyak lagi dampak yang terjadi dari kecanduan pornogafi. Dari sini bisa kita lihat begitu berbahayanya dampak dari pornografi terutama bagi para generasi muda yang belum matang secara pemikiran sehingga dapat mengganggu masa depan.
Dalam sistem kapitalis sekuler yang memberikan kebebasan untuk berekpresi dan berpendapat sehingga banyak menimbulkan prilaku yang tidak bermoral, dalam sistem ini tidak adanya standar baik buruk dan hanya melakukan kesenangan duniawi semata. Bahkan masyarakatnya bersifat individualis yang hanya mencari keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya, sehingga pornografi menjadi bisnis yang menggiurkan dalam pandangan kapitalis.
Dalam sistem ini segala sesuatu yang menghasilkan keuntungan akan terus dilakukan walaupun bertentangan dengan syariat agama. Oleh karenanya, persoalan pornografi akan dibiarkan karena menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu.
Wacana Indonesia untuk menutup platfrom X tak akan mampu mencegah dan menyelesaikan persoalan pornografi, sebab kalau hanya menutup saja dan tidak memberantas hingga keakar persoalannya, maka akan ada lagi platfrom pengganti lainnya yang memberikan celah sehingga persoalan pornografi terus terulang.
Disini negara memiliki peran yang besar untuk bisa memberantas pornografi dengan upaya komprehensif dan menyeluruh. Sebab pemberantasan pornografi membutuhkan dana yang besar dan kekuatan kemauan yang hebat dan kuat sehingga persoalan pornografi bisa teratasi dengan tuntas dan menyeluruh. Negara haruslah memberikan sanksi yang tegas tanpa adanya pandang bulu bagi para pelaku ataupun yang menyebarkan pornografi sehingga menimbulkan efek jera, karena kalau hanya sebatas pemblokiran tidak akan menjadi solusi tuntas bagi persoalan pornografi yang tidak ada habisnya.
Dalam sistem Islam, Islam dengan tegas melarang dan mengharamkan pornografi dan semua yang terkait. Sebab pornografi terdapat banyak kemudharatan di dalamnya.
Dalam pandangan Islam, pornografi adalah sesuatu yang dapat mendorong manusia untuk melakukan perbuatan asusila dan zina, padahal Islam melarang keras manusia mendekati perbuatan zina apalagi melakukannya. Seperti yang telah dijelaskan di Al-Qur'an dalam surat Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” QS Al Isra 32.
Islam memiliki batasan berpakaian laki-laki dan perempuan, dimana antara laki-laki dan perempuan memiliki aurat atau bagian tubuh yang harus ditutupi dan harus dijaga, serta Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan 'ghadul bashar' atau menundukan pandangan agar menjaga mata untuk tidak melihat sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Islam menetapkan negara memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi. Islam dengan tegas memberikan hukum dan sanksi pada pelaku pornografi agar memberikan efek jera. Negara Islam wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang layak agar masyarakat terhindar dari melakukan pekerjaan yang melanggar dan bertentangan dengan syariat Islam serta Islam akan menjamin masyarakat mendapatkan pendidikan yang bermutu dengan menanamkan landasan aqidah sesuai syariat Islam agar dapat membentuk kepribadian yang Islami sehingga dapat mencegah dan memberantas persoalan pornografi.
Maka hanya dengan sistem Islam kaffahlah yang merupakan sistem sempurna yang dapat menyelesaikan segala problematika kehidupan, dalam sistem Islam negara bertanggungjawab dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan dan menjaga para generasi muda agar terhindar dari pornografi sehingga akan terciptanya kemaslahatan di dunia akhirat.
Wallahua'lam bishshawab.
Tags
Opini