Mungkinkah Pemblokiran 'X' Dapat Memberantas Pornografi?




Penulis: Fauziah Nabihah




Pasca Elon Musk menerapkan kebijakan yang mengizinkan penggunanya mengunggah maupun menikmati konten berbau pornografi pada akhir Mei 2024 lalu, aplikasi 'X' terancam diblokir dari Indonesia. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemblokiran akan dilakukan kepada platform X dan bukan konten. Menurutnya, pemblokiran konten tidak memungkinkan karena pihaknya tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. Ia pun mengimbau pengguna di Tanah Air untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi (cnbcindonesia.com, 16/06/2024).

Pornografi adalah masalah besar dalam sistem sekuler hari ini. Nyaris setiap hari masyarakat disuguhi kasus asusila dengan pornografi sebagai pemicunya. Ini bukanlah masalah sederhana, tersebab dampaknya yang besar terhadap kondisi sosial masyarakat.

Wacana Indonesia untuk menutup ‘X’ tak akan mampu mencegah pornografi.  Masih ada banyak pintu lain yang memberi celah bahkan membiarkan masuknya pornografi.

Sebagaimana dengan pernyataan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum, ia menilai pemblokiran media sosial X (Twitter) bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Melihat bahwa  sebelumnya Kominfo telah memblokir sejumlah platform digital dengan tujuan mengurangi konten pornografi. Namun, nyatanya tak berhasil (nasional.kompas.com, 16/06/2204).

Dari sini terlihat bahwa pemerintah hanya terfokus pada sisi jalur penyebaran saja. Namun, kurang berfokus pada sumber video atau produsennya. Bukannya memberikan sanksi yang tegas bagi produsen pornografi, tetapi hanya memblokir 'X' yang menjadi salah satu pintu penyebaran. 

Apalagi, pemerintah saat ini pun belum tegas mendefinisikan pornografi. Membedakan ini seni atau pornografi, definisinya masih ngambang. 

Dengan dibolehkannya konten pornografi dalam ' X, ini menunjukkan kebebasan perilaku menjadi nilai yang dibawa oleh platform tersebut.  Bahkan pornografi menjadi bisnis yang’menggiurkan’ dalam pandangan kapitalisme. 

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, berlaku suatu pola bahwa aktivitas produksi akan terus terjadi jika suatu produk masih ada yang menginginkannya. Hal ini sebagaimana halnya pornografi. Jika masih ada pihak yang menginginkannya, maka pornografi adalah suatu industri sekaligus sumber daya ekonomi yang menguntungkan bagi produsennya.

Hal ini yang melatarbelakangi alasan sulitnya pemberantasan pornografi. Sama halnya dengan kasus judi online dan pinjol. Selama masih ada pasar yang menghasilkan, aktivitas produksi akan tetap berlanjut. 

Dalam Islam, seluruh amal perbuatan harus terikat dengan hukum syara'. Segala aktivitas harus dengan syariat Islam. Islam mengharamkan pornografi dan semua hal terkait. 

Untuk memberantas dibutuhkan peran besar negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh, karena pemberantasan pornografi butuh dana besar dan kekuatan kemauan yang hebat dan kuat.

Keberadaan media sosial menurut Islam adalah sebagaimana media lainnya, yakni semata-mata untuk menyebarluaskan kebenaran dan kebaikan, serta menjadi bagian arus besar amar makruf nahi mungkar.

Untuk mengurai masalah pornografi, Islam memiliki konsep khas. Setidaknya ada dua hal penting untuk mengurai pornografi. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Kedua, menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi. Islam juga menetapkan negara memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak