Penulis : Ema Salistia
(Ibu Rumah Tangga)
Kasus judi online di tanah air kian hari kian marak, seolah menjadi hal yang lumrah dikalangan masyarakat, Salah satu kasus yang ramai saat ini adalah Kasus polisi wanita di Mojokerto, Jawa Timur, yang membakar suaminya yang juga anggota kepolisian, Sabtu (8/6/2024), menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, terutama pasangan keluarga muda.
Hasil penyidikan sementara Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menunjukkan, motif FN ialah suaminya kerap menghabiskan uang belanja keluarga sehari-hari untuk bermain judi daring. Padahal, tiga anak mereka yang masih balita membutuhkan biaya.
Kasus di atas hanyalah salah satu dari deretan bnyak Kasus dampak dari judi online lainnya.
lucunya Tanggapan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pemberian bansos bagi korban judi online dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Sebab, subsidi bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi, dan tidak ada istilah korban dari penjudi ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, karena berjudi, menurutnya, merupakan pilihan hidup pelakunya..kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengutip detik, Sabtu (15/6).
Seharusnya Pemerintah memprioritaskan bansos untuk bidang pendidikan,orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, bukan untuk bansos judi online yang jelas-jelas pelakunya melakukan dengan penuh kesadaran.
Kemaksiatan judi online sejatinya tidak akan pernah tuntas jika tidak diselesaikan hingga akar masalahnya. Oleh karena itu, memahami akar persoalannya adalah hal yang urgent. Maraknya judi online di kalangan masyarakat tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler-kapitalisme yang menjangkiti mereka saat ini, dimana kebahagiaan hidup hanya distandarkan pada kesenangan jasadiyah, berupa kesenangan materi. Maka tak heran terbentuk masyarakat yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih materi yang diinginkannya.
Sistem kapitalismepun tak memiliki solusi yang sampai menyentuh akar permasalahan seolah hanya tambal sulam saja.
Persoalan judi online akan tuntas melalui penerapan aturan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiah. Sebab Islam telah mengharamkan judi secara mutlak, sehingga Khilafah akan menutup semua celah masuknya perjudian
Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamr, sanksinya berupa 40 kali cambukan, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambukan. Dengan demikian Islam mengharamkan maysir/perjudian adalah untuk menghindari penggunaan harta untuk hal-hal yang negatif dan tidak bermanfaat.
Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya. Negara akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih untuk membuatnya tidak bisa muncul lagi. Jika negara menemukan praktek perjudian, sanksi (uqubat) ta’zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat. Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah. Sanksi dalam Islam ini tentu memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Oleh karena itu, hanya Khilafah yang mampu memberantas praktek-praktek perjudian dengan tuntas.
Tags
Opini