Oleh : Nenah Nursa'adah, Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Literasi, Ciparay - Kab. Bandung.
Miris dan sangat memalukan lebih dari 1000 orang di DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap data ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26-6-2024). Jumlah transaksi mencapai 63.000 dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar. “Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat dari semua itu deposit, deposit, dan deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” kata Ivan (CNN Indonesia, 26-6-2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyebut ada 82 anggota DPR aktif yang terlibat judi online. Pangeran menjelaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan segera memproses 82 orang tersebut. (CNN Indonesia, 27-6-2024). Keterlibatan para anggota dewan dalam judi online ini sungguh memprihatinkan. Betapa tidak, mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh yang baik pada rakyatnya, tapi ini malah sebaliknya.
Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, membuat mereka tidak takut terhadap Tuhan, yang akan menghisab semua perbuatannya di dunia ini. Sistem sekularisme ini juga yang melahirkan, banyak manusia menjadi pelaku kriminal dan banyaknya pelaku kemaksiatan.
Berbeda di dalam Islam, keharaman judi sudah Allah SWT., tegaskan di dalam Q.S Al-Maidah 90-91, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu berhenti?
Maraknya judi online di kalangan wakil rakyat akan sangat berbahaya karena bisa mempengaruhi keberpihakan mereka terhadap regulasi judi online. Tidak menutup kemungkinan para anggota dewan pelaku judi online akan mengupayakan legalisasi judi online demi mengamankan aktivitas mereka. Legalisasi judi merupakan hal yang niscaya dilakukan di negara sekuler demokrasi. Indonesia sudah pernah melegalkan judi pada era Orde Baru. Kini, wacana legalisasi judi kembali mengemuka.
Sekularisme menjadikan manusia (pemerintah dan anggota dewan) mengabaikan syariat agama dalam mengatur kehidupan. Akibatnya, judi yang jelas-jelas diharamkan justru malah dihalalkan bahkan dilegalkan. Sementara itu, demokrasi menjadikan kewenangan untuk menentukan halal dan haram atau legal dan ilegal berada di tangan manusia (pemerintah dan anggota dewan), bukan pada Allah SWT., Sang Pencipta manusia, yaitu para wakil rakyat yang bisa melegalisasi keharaman melalui undang-undang dan regulasi lainnya. Oleh karenanya, mereka juga bisa melegalisasi judi melalui undang-undang. Saat ini judi dilarang oleh undang-undang, tetapi ternyata judi online marak di tengah masyarakat. Negara seolah gagap menangani masalah judi online, hal ini wajar karena para pejabatnya banyak yang main judi online.
Bagaimana negara akan memberantas judi online jika aparatnya sendiri pelaku judi online. Apalagi aturan yang ada ternyata longgar dan elastis sehingga mudah dilanggar. Misalnya pada Pasal 303 KUHP terdapat frasa “kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Artinya, perjudian bisa menjadi boleh ketika penguasa mengizinkan.
Inilah gambaran rusaknya negara yang diatur ala demokrasi kapitalis. Demokrasi menjadikan aturan bisa diutak-atik untuk memenuhi syahwat dan hawa nafsu manusia (penguasa). Sedangkan kapitalisme menjadikan para penguasa gila harta sehingga hanya memikirkan keuntungan pribadi ketika membuat keputusan. Hukum syariat dan nasib rakyat mereka abaikan. Kerusakan yang merajalela di tengah masyarakat akibat judi pun mereka biarkan.
Sejatinya memberantas judi online mudah saja dilakukan oleh penguasa, asalkan penguasa memiliki komitmen kuat terhadap syariat. Hal ini karena satu-satunya aturan yang konsisten mengharamkan judi adalah syariat Islam. Sedangkan aturan dalam demokrasi bisa ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa. Dengan demikian, Khilafah akan menerapkan syariat Islam kafah yang mengharamkan judi dengan model apa pun, baik online maupun offline. Judi cara tradisional maupun modern, semuanya haram sehingga terlarang.
Terhadap judi offline, negara harus mencari dan mengejar pelaku di tempat-tempat mereka berjudi. Sedangkan melacak pelaku judi online lebih mudah karena aktivitas judi mereka meninggalkan jejak digital yang mudah untuk ditelusuri. Dengan demikian, Khilafah akan menutup rapat semua saluran judi online, bukan hanya situs judinya. Jika platform media sosial tertentu menjadi saluran judi online, Khilafah akan memblokir medsos tersebut.
Pada aspek preventif, Khilafah akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan mereka pada syariat melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online. Pada aspek kuratif, Khilafah akan menindak tegas semua orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerakan. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.
Tidak lupa, Khilafah akan merekrut aparat dan pejabat yang adil (taat syariat) saja untuk menduduki posisi di pemerintahan. Orang fasik yang gemar bermaksiat (termasuk berjudi) tidak boleh menjadi aparat negara. Wakil rakyat di Majelis Umat juga tidak boleh orang yang fasik karena mereka merupakan representasi umat. Masyarakat yang islami dalam Khilafah akan memilih wakil yang adil, bukan orang fasik. Dengan semua mekanisme syariat tersebut, perjudian akan dibabat habis dalam Khilafah.
Selama sistem sekuler kapitalisme tegak berdiri, aktivitas-aktivitas haram semisal judi, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan tanpa henti. Oleh karenanya, solusi sistemis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat. Dengan begitu, akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam.
Wallahu a'lam bish shawab.
Tags
Opini