Penulis : Tusriani
( Aktivis Dakwah Lubuklinggau)
DS (18) perampok yang membunuh Owner Kopi Selangit, Fakthur Rozi mengaku panik aksinya dipergoki hingga ia sampai bertindak nekat menusuk korban.
Di hadapan polisi, DS berujar, rencananya uang hasil pencurian akan digunakan untuk main judi slot dan nyabu.
Korbannya adalah Fakthur Rozi, owner Kopi Selangit warga Desa Karang Panggung Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura). Tampang pelaku yang masih remaja tersebut, dihadirkan dan dipamerkan pada rilis tersangka yang dilakukan oleh Polres Musi Rawas, pada Rabu (15/05/2024) sore. (Tribunsumsel.com)
Kriminalitas yang terjadi saat ini sudah sangat masif dan jenisnya beragam. Sumsel sendiri masuk 10 besar kategori provinsi dengan tingkat kejahatan tertinggi di Indonesia. Peringkat ke 4 kota dengan tindak kejahatan tertinggi (2022).
Ini baru satu wilayah dengan tingkat kejahatan yang begitu besar, belum lagi wilayah lain bila dijumlahkan betapa banyak tindak kriminal yang dilakukan oleh masyarakat kepada masyarakat lainnya. Menandakan bahwa rakyat sedang tidak baik-baik saja, hingga tega melakukan kejahatan kepada sesama saudara seiman, seagama dan sedaerah, harusnya mereka bersatu dan saling menolong ketika ada saudaranya yang membutuhkan baik dari segi ekonomi, sosial, individu bahkan masyarakat.
Motif terjadinya berbagai kejahatan saling berkesinambungan, antara narkoba, kemiskinan, kejahatan satu dengan kejahatan lainnya, tanpa ada solusi yang mampu mengurai akar permasalahannya. Hal ini juga karena adanya keterkaitan antara kriminalitas dengan kerusakan sistem sosial akibat liberalisme ( kebebasan). Demi memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin mencekik dan lingkungan kehidupan yang miskin, mereka tega melakukan perampokan, penodongan, bahkan pembunuhan tanpa berfikir panjang apakah perbuatan tersebut halal ataukah haram, inilah buah sistem Sekuler ( pemisahan agama dari kehidupan) yang mana tujuan hidup mereka hanyalah materi semata bukan yang lainnya.
Ditambah lagi kedewasaan dan kematangan seseorang tidak bisa dilihat dari umur, dengan pendidikan sekuler saat ini menjadikan masyarakat umum cenderung mudah emosi, tempramen ( main tangan) tidak sabar sehingga tindak kriminalitas merajalela. Dan Sistem pendidikan yang diterapkan saat ini pun tidak menanamkan keimanan pada seseorang, belum lagi ajaran agama islam yang tidak didapatkan baik dari lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Banyaknya kriminalitas yang terus terjadi di tengah masyarakat, harusnya menjadi evaluasi bagi kita semua, mengapa kasus-kasus yang serupa terus terjadi meski sudah ada upaya dari kepolisian untuk menindaklanjuti setiap kasus. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya keimanan dan ketakwaan individu, dan masyarakat hari ini bingung menyikapi setiap permasalahan yang dihadapinya,misalnya dalam hal ekonomi. Ustadz Ismail Yusanto mengatakan bahwa salah satu faktornya yaitu lumrahisasi ( sudah hal biasa) kejahatan, yang mana kekerasan dijadikan sebagai jalan menyelesaikan persoalan yang ada, ini terjadi karena orang kehilangan sensitifitas bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa atau melanggar.
Penyebab lainnya ialah lemahnya penegakan hukum, banyak kasus kriminal yang lenyap begitu saja karena masyarakat enggan melapor, hal ini membuat pelaku nyaman bertindak lagi bahkan sudah tenar di negeri ini bahwa berurusan dengan aparat keamanan adalah proses yang berbelit. Pelaku kejahatan tidak akan jera di penjara bahkan bisa makin lihai berbuat kejahatan karena bertemu dengan penjahat lainnya, dan bisa beraksi lagi selepas dari penjara. Inilah realitas penerapan hukum hari ini, sistem sanksi sekuler tidak akan berhasil menghentikan kriminalitas karena mandul mewujudkan efek jera terhadap pelaku.
Ternyata Pemicu kriminalitas sendiri sudah sangatlah komplek, baik dari segi individu yang tidak tahu standar perbuatan nya apa, masyarakat yang tidak peduli lagi dengan kehidupan masyarakat lainnya, masalah ekonomi yang sulit dengan kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi tapi tidak mampu untuk membeli. Sehingga warga yang hidup dalam kemiskinan tapi ingin gaya hidup yang hedonis yaitu kebahagiaan berdasarkan materi yang berlimpah membuat mereka gelap mata untuk melakukan kejahatan bahkan menghilangkan nyawa seseorang. Padahal nyawa seseorang tidaklah murah, karena nyawa manusia adalah anugerah Allah subhanahu wa ta'ala yang amat berharga, maka allah menetapkan pembunuhan seorang manusia sama dengan menghilangkan nyawa seluruh manusia. Apalagi jika yang terbunuh adalah seorang mukmin.
Nabi Saw bersabda " Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang muslim "( HR, An-Nasa'i)
Masalah yg komplek bermuara dari ideologi yang dipegang yakni ideologi sekuler, khususnya dalam tatanan peraturan negara. Sebab asasnya adalah manfaat, bahkan pelaku bisa mengulangi perbuatan kejahatan tersebut karena menganggap hukum bisa di beli pakai uang, bila masuk dalam jeruji maka uang yang bicara. Negara sekuler juga tampak sering gagal dalam melindungi kehormatan dan jiwa manusia, apalagi jika pelaku aparat negara, hukum sering dipermainkan. Inilah realitas penerapan hukum kufur saat ini, sistem sanksi sekuler tidak akan berhasil menghentikan kriminalitas karena mandul mewujudkan efek jera terhadap pelaku, sudahlah sanksinya lemah, banyak oknum aparat mudah dibeli supaya pelaku bisa lepas dari jeruji. Sehingga membuat warga selalu was was terhadap keselamatan nya karena pelaku kriminalitas berkeliaran siap memangsa harta dan jiwa, alhasil hukum sekuler gagal memenuhi kebutuhan dasar manusia berupa keamanan.
Islam Solusi Tuntas Atasi Kriminalitas
Islam merupakan agama yang agung dan mulia, Diinun Syamilun, Kamilun wa Mutakamilun (sempurna syariatnya, sempurna pula pembawanya). Yakni Baginda Muhammad Saw dalam surah Al-Maidah ayat 3, Allah SWT telah menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Seorang Muslim tidak butuh syariat Yang lain, cukup dengan Islam mereka hidup dan menyelesaikan persoalan kehidupannya.
Dalam islam hal yang mendasar dalam membangun manusia adalah mendidik akalnya yaitu mendidik untuk berpola pikir yang benar dengan menjadikan akidah sebagai asasnya dan diwujudkan dengan amal perbuatan dalam bentuk keterikatan dengan syariat Allah. Maka terbentuklah manusia dengan kepribadian islam, berpola pikir dan bersikap islam. Dan dengan terbentuknya kepribadian Islam dalam individu masyarakat, maka akan menjadikan individu lebih memiliki standar dalam berbuat tidak menjadikan tindakan kejahatan sebagai solusi menyelesaikan persoalan, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam mengambil sikap sebab sudah paham bahwa ujung dari perbuatan akan menghasilkan pahala atau dosa.
Dalam sistem Islam juga memiliki lapisan yang mampu memberi rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah supaya tidak ada lagi pelaku kriminalitas.
Pada tatanan individu, negara akan membina kepribadian individu rakyat sehingga menjadi sosok yang bertakwa, negara juga menerapkan sistem pendidikan berbasis aqidah islam serta mengutus para dai ke berbagai penjuru negeri untuk mengajarkan aqidah dan syariat islam di tengah masyarakat. Ketakwaan ini akan menjadi pencegah individu berbuat kriminal. Pada tatanan masyarakat, negara menyejahterakan penduduknya dengan memenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan, 2 hal ini adalah solusi islam menyelesaikan kriminalitas pada aspek Preventif. Adapun pada aspek Kuratif, negara menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas. Apabila terjadi pelanggaran syariat maka Islam akan memberikan sanksi yang mempunyai dua fungsi yaitu sebagai zawajir ( pencegah ) yang mencegah manusia berbuat kejahatan yang serupa dan jawabir ( penebus dosa pelaku) dikarenakan penerapan sanksi hukum dapat menebus sanksi bagi pelaku kriminal.
Jadi tidak selalu penjara sebagai penebus kejahatan sebagaimana dalam sistem hukum hari ini, melainkan disesuaikan dengan jenis kejahatan, misalnya qisas. Qisas adalah hukum untuk pembunuhan yang disengaja, Allah berfirman dalam QS al-baqarah 178 yang artinya " wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu melaksanakan qisas dengan orang yang dibunuh".
Adapun Hukuman di dalam Islam ada empat macam, tiga yang pertama adalah Hudud, Jinayat dan Ta’zir, adalah hukuman terkait dengan pelanggaran terhadap hukum Allah. Sedang yang terakhir , disebut mukhalafat, adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang dikeluarkan kholifah [ kepala negara Islam].
Dalam konsep hukum Islam memang tetap ada penjara tetapi realitasnya berbeda dengan penjara saat ini yang mana pelaku kejahatan bisa keluar masuk jeruji sesuka hati. Sebaliknya dalam konsep Islam penjara memberikan hukuman untuk mewujudkan efek jera dan juga berisi pembinaan kepribadian bagi pelaku kejahatan. Dengan pemahaman Islam ini maka orang yang ada di dalam penjara terdorong untuk bertaubat, dan hal ini mencegah pelaku untuk mengulangi kejahatan nya.
Demikianlah dengan penerapan sanksi yang adil dan tegas tersebut, kriminalitas bisa terselesaikan dan terwujud rasa aman di tengah masyarakat.
Di satu sisi, konsep pengaturan dalam Islam adalah menyejahterakan penduduknya dengan memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Sehingga hal ini mampu meminimalisir terjadinya konflik yang ada di tengah masyarakat sebab kebutuhan dasar mereka sudah diatur sedemikian rupa. Penerapan ini terjadi di dalam konsep sistem ekonomi Islam, juga sebagai solusi dalam menyelesaikan setiap masalah yang terjadi, baik dari lapisan individu masyarakat hingga negara,sehingga akan terwujud kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Wallahu alam bish shawab.
Tags
Opini