Oleh Nasri Vera, ST
Aktivis Dakwah Islam kaffah
Masa PPDB baru saja berlalu timbul lagi permasalahan yang berulang setiap tahun ajaran baru tiba, hal ini akibat sistem lama masih berlaku. Dikutip dari harian TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kecurangan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, lantaran tidak ada perubahan sistem sejak 2021.
“Ada jual beli kursi, numpang Kartu Keluarga untuk memanipulasi jalur donasi, sertifikat yang abal-abal untuk jalur prestasi, ada titipan dari dinas dan sebagainya, serta pemalsuan kemiskinan karena ada jalur afirmasi,” kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin, 10 Juni 2024.
Pendidikan merupakan sarana penting dan utama untuk menghasilkan generasi dan sumber daya manusia yang berkualitas. Setiap manusia membutuhkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas diri. Oleh karena itu pendidikan menjadi kebutuhan pokok.
Lembaga pendidikan yang berkualitas dan murah hanya bisa diperoleh di sekolah berstatus negeri dan sekolah swasta yang mahal saat ini. Faktanya ketika warga ingin menyekolahkan anak mereka di sekolah yang berkualitas harus sekolah swasta dan harus mengeluarkan biaya besar, ini disebabkan sedikitmya jumlah sekolah negeri dibandingkan jumlah banyaknya masyarakat yang membutuhkannya. Ditambah kecurangan ketika mau masuk ke sekolah negeri di wilayah mereka tinggal.
Untuk memperoleh pendidikan tersebut pelaksana dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat adalah kewajiban negara. Pelenggaraan pendidikan ini merupakan bentuk pelayanan negara kepada seluruh masyarakat tanpa memandang kelas ekonomi.
Namun keresahan warga masyarakat dalam mencari sekolah yang terbaik yaitu sekolah status negeri dialami semua warga di musim PPDB sehingga ada beberapa kalangan masyarakat memberikan data palsu dan dokumen berupa kartu keluarga dan keterangan domisi agar bisa dalam batas zona sekolah negeri yang menjadi favorit. Kecurangan berupa suap berupa uang kepada panitia penerimaan siswa baru.
Walhasil banyak warga setempat tidak tertampung di sekolah negeri tersebut. Dan tidak semua warga miskin bisa mendapatkan sekolah negeri favorit.
Sistem pemerintahan kapitalis menjadi bang kerok muncul masalah ini karena sistem ini memiliki konsep negara bertindak sebagai fasilator bukan pelayan warga masyarakat. Pihak swasta diarahkan mengambil alih urusan warga masyarakat agar mendapatkan pelayan yang baik sehingga tanggung jawab negara semakin berkurang bahkan lalai akan tugasnya.
Sedangkan ketika pemerintah memberikan ke pihak swasta tentunya memikirkan untung dan rugi. Walhasil biaya pendidikan mahal. Akibatnya hak pendidikan bagi semua warga akan terabaikan dan hilang. Akhirnya keberadaan sekolah pendidikan swasta hanya mengejar keuntungan menjadikan layanan pendidikan sebagai lahan bisnis sebagai alat pengeruk keuntungan.
Ketika negara tidak berperan seutuhnya sebagai pengelola untuk menyelenggarakan pendidikan dengan semua potensi yang dimiliki negara. Keadaan ini sangat membahayakan antara lain biaya pendidikan mahal dan negara melepaskan tanggungjawab negara dalam pendidikan.
Peran Negara tidak boleh membiarkan rakyat mengeluarkan biaya mahal untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Seharusnya pemenuhan hak pendidikan murah dan berkualitas bagi seluruh warga dilakukan oleh negara.
Masalah ini hanya bisa diselesaikan secara tuntas jika negara mengambil seutuhnya sistem pengelola pendidikan tentunya harus meninggalkan sistem ekonomi kapitalis. Kemudian negara memberikan kesejahteraan bagi setiap warga negara. Kepala negara akan bertanggungjawab penuh pemenuhan untuk menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh warga masyarakat. Hal ini hanya akan dijumpai ketika Islam diterapkan secara keseluruhan di naungan Khilafah.
“Seorang imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari)
Sebagaimana dalam hadis diatas menyatakan negara bertindak sebagai operator (pelaksana tanggung jawab). Negara juga tidak boleh menyerahkan urusannya (bergantung) kepada swasta seraya berlepas tanggung jawab.
Negara Khilafah mengatur anggaran secara terpusat dengan mekanisme pembiayaan yang dikelola Baitulmal. Negara menetapkan sumber-sumber pemasukan kas negara dan mekanisme pengelolaannya mengikuti syariat Islam sehingga mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan dan sektor lainnya.