Kasus LGBT yang Kian Hari Kian Bertambah




Oleh: Naylah Rahmah



Jumlah kasus HIV/AIDS di Kabupaten Subang, Jawa Barat diprediksi meningkat tajam hingga akhir tahun ini dibandingkan dengan jumlah yang tercatat tahun lalu. Prostitusi online dan penyuka sesama jenis atau LGBT menjadi faktor pendorong tingginya angka HIV/AIDS di Kabupaten Subang tersebut. Hingga pertengahan tahun 2024 ini, kasus HIV/AIDS mencapai 184 jiwa. (beritasatu.com 20/06/2024)

Semakin Hari Semakin Bertambah Kasus LGBT, Mengapa?

LGBT singkatan dari lesbian, gay, bisexual dan transgender. Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang tertarik kepada sesama perempuan, Gay adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang tertarik pada laki laki pula. Sedangkan biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Dan transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelaminnya yang ditentukan.

Pada zaman saat ini, dari hari ke hari semakin banyak kasus LGBT hingga menyebabkan penyakit HIV/AIDS. Ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya kasus homoseks, diantara lain karena:

1. Lingkungan yang menganggap homoseksual adalah hal yang umum/biasa.
2. Seseorang yang mempunyai pengalaman buruk dari asuhan keluarganya.
3. Pemahaman seks yang disalah gunakan, biasanya diakses melalui internet.
4. Kurangnya moral atau nilai nilai agama yang memberi pengetahuan, sehingga anak memiliki wawasan yang melenceng.

Menurut pandangan barat LGBT merupakan bagian dari HAM yang harus dilindungi. Eksistensi mereka terus dibangun dengan alasan itu tanpa diskriminasi, mereke melegalkan hubungan bahkan perkawinannya yang tidak sesuai aturan allah.

Pemikiran Barat dan Islam memang sepertinya diciptakan berbeda . Ini karena landasan nilai-nilai keduanya sangat bertolak belakang. Apabila Barat lebih menonjolkan logika, ilmu pengetahuan ilmiah dan kebebasan, nilai-nilai Islam bersumber pada keimanan dan ketaatan pada wahyu Ilahi dan sunah Nabi.

Pandangan Islam, Terkait LGBT

Islam menghendaki pernikahan antar lawan jenis, laki-laki dengan perempuan, tidak semata hanya untuk memenuhi hasrat biologis namun sebagai penyempurnaan separuh agama, dengan ikatan suci untuk menciptakan ketenangan hidup juga membentuk keluarga yang sakinah dan mengembangkan keturunan umat manusia yang baik dan bermartabat. 

Dalam pandangan islam, homoseks merupakan perbuatan keji dan termasuk pelanggaran berat karena sudah merusak harkah manusia sebagai makhluk ciptaan Allah paling mulia. Pada masa Nabi Luth kaum homoseks langsung mendapat siksa dibaliknya bumi dan dihujani batu panas dari langit. 

Dalam surah Huud ayat 81-82, bagaimana dahsyatnya azab dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: “Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”. Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.

Solusi satu-satunya adalah mengembalikan aturan kepada Sang Pencipta, Allah SWT, dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Hanya saja, upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua pihak  bertanggung jawab terhadap umat, apalagi generasi Muslim.   Baik negara, masyarakat, lembaga pendidikan maupun keluarga harus berperan aktif dan turut serta dalam melindungi umat dan generasi. Tidak boleh ada satu pun yang berpangku tangan. Umat ini harus diselamatkan dengan penerapan Islam secara sempurna oleh negara.

Negara harus menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah-tengah umat. Negara wajib memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman mati atau pengasingan atas pelaku LGBT. Semua itu hanya bisa diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam yang hakiki, yakni Khilafah ala’ Minhaaj Nubuwah.

Wallahu a'lam bishshowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak