Judol Membuat Jebol


Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor )


Meningkatnya para pelaku judi online di Indonesia sungguh mencengangkan. Bagaimana tidak, jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring "Mati Melarat Karena Judi," Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. (cnbcindonesia.com / 15 Juni 2024).

Tentu saja besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. Minimnya edukasi serta opini yang keliru menjadikan judi seolah-olah solusi praktis, padahal sangat jelas bahwa judol membuat kantong jebol dan hanya menambah masalah baru. Belum lagi sistem yang ada saat ini bukannya mencari solusi tapi malah memfasilitasi.
Meskipun pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya, sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan.

Berbeda dengan sistem Islam. Karena Islam menetapkan judol haram, dan negara harus memberantas dengan tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan karena Negara adalah raa’in dan junnah bagi umat.

Seperti Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadis dari jalur Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda : 
"Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai saat orang akan berperang di belakangny, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya, ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia memerintahkan yang lain, maka ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.”
(HR Bukhari dan Muslim).

Dari sini jelaslah pentingnya menerapkan hukum Islam secara menyeluruh oleh negara yaitu khilafah. Dalam Khilafah tidak akan ada terdapat celah bagi transaksi-transaksi ekonomi yang jelas diharamkan oleh syariat termasuk judi offline maupun online dan apapun bentuknya.

Karena Allah SWT Berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Madinah yang artinya : 
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).

Khilafah juga akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi ummat untuk bertransaksi ekonomi ataupun lainnya secara halal. Selain itu akan mengatur penggunaan teknologi digital agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas keharaman, seperti judi online atau apapun bentuknya. Sehingga situs-situs ataupun permainan judi online yang sekarang mudah diakses tidak akan terjadi.

Selanjutnya Khilafahpun menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku dan semua yang terlibat judi, yang sifatnya zawajir (mencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi tindak pidana perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad Khalifah yang akan menghasilkan efek jera.

Wallahua'lam Bishowab



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak