Judi Online Semakin Menjadi - Jadi, Kapan Off ?




Oleh : Pina Purnama S.,Km 




Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppres tentang satgas judi online tersebut ditandatangani Jumat (14/6). Tercantum Ketua Satgas adalah Menko Polhukam yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Sementara Menkominfo yang dijabat Budi Arie Setiadi ditugaskan menjadi ketua harian pencegahan yang bakal dibantu oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo sebagai wakilnya. Adapun dalam Keppres ini juga Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberikan tugas sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa Ketua Satgas wajib melaporkan perkembangannya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Selain itu, masa tugas Satgas tersebut juga mulai berlaku sejak Keppres ini ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Namun, bisa diperpanjang melalui Keppres. Dilihat dari Pasal 4 Keppres tersebut, Satgas ini memiliki tugas yaitu:
a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
(Kumparan.com/15/06/24). 

Dampak Negatif Judi 
Online 

Merebaknya judi online di era modern hari ini diakibatkan oleh gaya hidup hedonisme, kemiskinan, ingin kaya instan dengan cara yang bisa merugikan pelakunya, hal ini terjadi karena fasilitas kecanggihan teknologi ini menjadi sarana untuk menghantarkan aktivitas judi online mudah di akses bila tak dihentikan aktivitas nya akan mempengaruhi psikologi pelakunya diantaranya: mengganggu kesehatan mental di kutip dari laman mental health foundation kemenangan ketika judi mempengaruhi bagian otak yang melepaskan dopamin, hormon ini bisa menciptakan rasa bahagia hingga bisa menimbulkan kecanduan, gangguan keuangan bahaya yang ditimbulkan dari kegiatan judi pelakunya akan menghabiskan uang dampak nya kekerasan dalam rumah tangga hingga kemiskinan, resiko bunuh diri semakin meningkat sebuah tinjauan jurnal Frontiers in Psychiatry (2022) bahwa utang dan rasa malu akibat judi menjadi penyebab meningkatnya bunuh diri. 

Mengapa Judi online 
Marak di kehidupan hari ini? 

Problematika judi online tumbuh di habitat aturan sistem ekonomi  kapitalisme penyebab nya acuan nya aktivitas ini bukan menjadi sesuatu yang umum karena aturan nya sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan asasnya manfaat tak lagi memandang efek negatif bagi pelaku maupun lingkungan sejatinya ketika aktivitas ini menghasilkan materi semisal dari pajak hiburan sebagai sumber pendapatan negara tak heran kejadian hal serupa meski memakan korban akan terus dipertahankan. Akibat aturan ekonomi kapitalisme dampak dari kegiatan judi online akan menimbulkan gangguan ekonomi karena pelakunya akan di buat kecanduan meaki menang akan tetapi permainan telah disetting oleh bandar agar uang pelaku akan masuk kantong bandar judi. 

Gangguan politik juga akan terkena imbasnya ekonomi suatu negara akan  mengalami stagnan lahir kemiskinan akibat uang berputar pada aktivitas perjudian serta kehidupan sosial masyarakat terganggu banyak kriminalitas mengakibatkan masyarakat cenderung bermalas malasan tak produktif. 

Solusi Sistem Islam 

Pertama; Negara akan menerapkan sistem ekonomi islam mengedukasi masyarakat mencari nafkah dengan cara yang halal, khalifah akan menjamin layanan pendidikan, layanan kesehatan mudah dijangkau serta lapangan kerja yang luas. 
Sistem islam aturan dari sang pencipta Allah SWT telah mengharamkan judi sebagaimana firman nya : " Hai orang - orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. " (TQS al Maidah [5]: 90) kemudian di ayat berikutnya : 
" Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian  diantara kalian melalui minuman keras dan judi juga bermaksud menghalangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti. " (TQS.al Maidah [5] : 91) 

Kedua; Sanksi tegas bagi pelaku dalam sistem islam karena aktivitas perjudian dalam islam haram sebagaiman nabi bersabda : "sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak di bakar dalam api neraka. " ( HR. At-Tirmidzi ) kaum muslim harus menegakkan sanksi pidana (uqubat) terhadap pelakunya seperti bandarnya, pemainnya, pembuat programnya. Bahkan menurut ulama Syaikh Abdurrahman Al-maliki di dalam Nizham al- uqubat fi al-islam bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kejahatannya. Atas tindakan kejahatan atau dosa besar maka sanksi nya harus leebih berat agar tujuan preventif (zawajir) dari sanksi ini. Sistem islam membuktika  melindungi keamanan, nyawa bahkan kehormatan masyarakat maka harta dan kehidupan sosial rakyat terlindungi. 

Wallahuallambishawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak