Oleh Nasri Vera, ST.
Aktivis Dakwah Islam kaffah
Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring "Mati Melarat Karena Judi," Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. (Jakarta, CNBC Indonesia )
Judi sebuah aktivitas yang dapat dilakukan siapa saja baik itu laki-laki dan perempuan , namun kebanyakan laki-laki yang menjadi pelakunya dan aktivitas menjadikan manusia itu lupa akan waktu dan tidak perduli seberapa banyak uang yang telah hilang karena tuntutan keinginan agar memperoleh kemenangan serta keuntungan. Judi bisa saja digemari masyarakat miskin dan kaya. Si miskin ingin kaya dan si kaya ingin lebih kaya lagi atau sekedar hiburan saja. Pencandu judi berpikir uang dan harta yang hilang akan datang kembali jika mendapatkan kemenangan dan mendapat keuntungan jauh lebih dari harta atau sebelumnya. Berangan-angan menjadi kaya secara cepat sementara pada saat yang sama mereka bisa saja melupakan kebutuhan keluarga yaitu anak dan istri. Ditambah lagi kemudahan untuk melakukan dengan sebuah hp tanpa harus keluar rumah.
Rusaknya cara berpikir masyarkat berharap mendapat penghasilan besar namun dengan usaha yang mudah menjadi penyebab banyaknya masyarakat terjerumus judi online.
Alih-alih mendapat untung besar malahan mendapat kerugian bahkan jatuh miskin. Selain itu dampak dari judi online akan meningkatkan jumlah orang stres dan depresi menuju bunuh diri. Kemudian bukan saja merusak ekonomi keluarga bahkan sampai menghancurkan ikatan pernikahan dan keluarga.
Faktanya judi itu rusak dan merusak. Para pelaku judi tidak akan menang apalagi menjadi kaya raya tetapi seorang bandar judi yang akan menjadi kaya. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Sudah banyak korban judi online di masyarakat, seharusnya negara segera menyelesaikan masalah ini. Namun sejauh belum ada solusi yang konkret untuk memberantas judi online ini. Butuh solusi yang menyelesaikan secara tuntas agar masyarakat menjadi sejatera.
Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu, harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada ancaman Allah Swt. Judi akan merugikan masyarakat karena akan pemicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan akan menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku, tetapi juga buat orang sekitar.
Perlunya penangan yang serius dengan memberikan solusi yang menyelesaikan masalah. Perbaikan secara mendasar baik dari pribadi pelaku sampai pada sistem yang diterapkan aturan hidup dalam bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat yang peduli dengan kerusakan yang sedang terjadi saat ini.
Allah menciptakan manusia dengan sempurna diberikan potensi naluri dan kebutuhan jasmani serta akal agar terjadi proses berpikir bagaimana menyalurkan dan pemenuhan terhadap potensi tersebut. Dalam proses berpikir manusia dapat memilih sesuai dengan aturan yang telah berikan kepada manusia yaitu Kitabullah dan As-sunah.
Maha Benar Allah Taala yang telah mengharamkan judi, maka perlu memberikan pemahaman dan penguatan akidah bagi masyarakat melalui sistem pendidikan dan taklim di tengah masyarakat, menghukum pelaku judi, memutuskan mata rantai judi online dan konvensional secara tegas, memberikan lapangan pekerjaan buat para kepala rumah tangga sehingga akan tercapainya kesejahteraan masyarakat. Hal hanya bisa tercapai ketika sistem yang diterapkan sistem yang benar. Hanya sistem Islam Kaffah di bawah naungan Khilafah yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.