Oleh : Ummu Nasywa
(Owner Rumah Tahfidz Anak Al 'Izzah)
Dalam diskusi daring "Mati Melarat Karena Judi," Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.
Besarnya angka tersebut sangat membuat resah, karena banyak sekali dampak negatif yang kita temui di lapangan dari judi online. Baru- baru ini bahkan seorang istri membakar suaminya karena suaminya terjerat judi online.
Tawaran solusi untuk menghentikan judi online pun mengalir. Mulai dari Kemenko PMK memang telah melakukan berbagai upaya. Terbaru, Muhadjir mengusulkan mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan.
Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan.
Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya, Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan.
Islam menetapkan Judol haram, dan negara harus memberantas dengan tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan karena Negara adalah raa’in dan Junnah bagi umat.
Tags
Opini