Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto menerangkan satu-satunya cara untuk memberantas korupsi adalah dengan menerapkan Islam secara kaffah di tengah kehidupan.
“Untuk memberantas korupsi tidak ada cara lain selain Islam tegak di kehidupan yang di dalamnya diterapkankan syariah Islam secara kaffah dengan suasana keimanan yang kental,” paparnya dalam Wawancara Media Umat Edisi 359, Jumat (07/06/2024).
Setidaknya ada enam cara, tambahnya, pertama adalah sistem penggajian yang layak. Para pegawai negara juga manusia biasa yang mempunyai kebutuhan dan kewajiban menafkahi keluarga. Agar tidak tergoda, maka negara harus memberi gaji dan tunjangan yang layak.
Kedua, larangan menerima suap. “Dilarang bagi para pegawai negara untuk menerima suap dan hadiah, karena dapat memberi pengaruh yang sangat besar. Seperti di bidang pengadilan akan cenderung memenangkan pihak yang memberi suap,” jelasnya.
Ia melanjutkan yang ketiga yaitu melakukan perhitungan kekayaan. Sebagaimana telah dicontohkan Khalifah Umar bin Khattab yang menghitung kekayaan pejabat negara nya di awal menjabat dan menghitung ulang diakhir masa jabatannya.
Keempat, memberikan hukuman setimpal bagi para koruptor dengan sanksi ta’zir untuk membuat efek jera.
“Dalam Islam, korupsi termasuk jarimah atau kejahatan yang akan terkena ta’zir, bentuknya bisa berupa pewartaaan atas diri koruptor saampaai hukuman kurungan. Jika membahayakan ekonomi negara bisa dijatuhi hukuman mati,” terangnya.
Kelima, adanya pengawasan masyarakat yang bisa mempersempit ruang gerak penyimpangan kaum birokrat, lanjut Ustaz Ismail.
Keenam, mewujudkan sikap ihsan. “Dalam mewujudkan sikap ihsan, sistem Islam menanamkan iman kepada seluruh warga negara. Masing-masing menyadari konsekuensi ketaatan atau pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. [] Nabila SInatrya