Oleh : Aksara Adhikari
(Pelajar Kota Bogor)
Lagi dan lagi, kejadian yang sama terulang kembali. Sebanyak 4 anak jalanan kedapatan mabuk lem di sekitar Tugu Kujang, Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka langsung diamankan oleh Satpol PP untuk kemudian diserahkan ke Dinas Sosial kota Bogor. (DetikNews.com, 01/06/24)
Tentunya tindakan ini sama sekali tidak akan membuat para pelaku jera. Pasalnya, disana mereka hanya dinasehati lalu dilepas kembali kepada kedua orang tua mereka. Dan tak ada yang pernah tau, kemungkinan kedua orang tuanya akan membiarkan anaknya kembali dan mengulang kejadian tersebut, tanpa memikirkan skenario terburuk ketika mereka sudah kecanduan.
Dalam sistem kapitalis, usia dewasa adalah usia 18 tahun ke atas. (Definisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."). So, mereka tentunya tidak akan ditindak lebih lanjut dengan diberi sangsi atau lainnya yang bisa membuat jera dan tahu dampak buruk dari perbuatan mereka tersebut.
Jika mereka seperti ini terus, mereka akan terus berlindung dibawah naungan undang-undang perlindungan anak dan akan selalu mengulangi kejadian yang sama.
Padahal, dalam sistem Islam (khilafah) mereka yang sudah aqil baligh, tidak bisa disebut sebagai anak-anak lagi. Mereka dianggap sama dengan orang dewasa. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Artinya, saat mereka melakukan kesalahan, maka dia akan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Dengan diterapkannya sanksi tersebut, rasa jera pun akan terbentuk dan perilaku-perilaku buruk itu pun akan hilang. Selain sanksi, pembentukan lingkungan yang baik pun harus dilakukan. Begitupun edukasi ataupun dakwah terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang haram ataupun halal untuk dimakan. Dan semua ini hanya akan bisa terjadi jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.
Wallahu A'lam bish Shawab
Tags
Opini