Darurat Judi Online



Oleh: Fenti




Maraknya judi online menjadi keprihatinan banyak pihak. Banyak masyarakat  yang terjerumus praktek judi online karena mendapat kemudahan akses internet dan diiming-imingi mendapatkan keuntungan yang menggiurkan.

Para operator judi online menggunakan berbagai modus sehingga menarik minat calon pemain, seperti bonus dan promo yang menggiurkan, keragaman permainan serta kemudahan akses dan transaksi. Dan untuk menghindari penindakan hukum, para operator judi online biasanya menyembunyikan identitasnya dibalik server yang berlokasi di luar negeri.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta orang yang bermain judi online, dimana para pemainnya berlatarbelakang dimulai dari masyarakat sipil (seperti buruh, pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga) sampai menyasar ke aparat penegak hukum juga.

Untuk menangani judi online ini pemerintah berupaya dengan membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang diresmikan pada tanggal 14 Juni 2024, yang ditetapkan dalam Keppres (Keputusan Presiden) No 21 tahun 2024. Menko Polhukam Sebagai Ketua Satgas bertugas menjadi ketua harian pencegahan dan penegakan hukum. Sedangkan wakilnya adalah Menko PKM (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).

Pemberantasan judi online ini dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Sedangkan upaya lainnya adalah penindakan untuk menurunkan (take down) situs judi online yang dilakukan oleh satgas yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo. Adapun upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan pemblokiran sekitar 5 ribu rekening masyarakat yang terindikasi judi online, yang mana sampai kwartal I 2024 terakumulasi nilainya mencapai Rp 600 triliun perputarannya.

Sebagai upaya hukumnya yang dikenakan kepada yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik judi online ada UU ITE pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dan pasal 45 ayat (2) UU 1/2024. Hukuman bagi pelaku 10 tahun dan/ atau denda hingga Rp 10 miliar.
Pemerintah pun meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan situs-situs judi online ke aduankonten.id , untuk nantinya ditindaklanjuti oleh satgas. 

Banyak faktor yang melatarbelakangi masyarakat saat ini yang melakukan judi online, diantaranya tuntutan ekonomi, sulitnya mencari pekerjaan, pengaruh lingkungan dan untuk memenuhi gaya hidup hedonistik.

Beberapa waktu lalu Menko PMK mengusulkan agar korban judi online masuk ke dalam penerimaan bansos. Tentu saja hal ini memicu polemik publik, sehingga Menko PMK memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa yang dimaksud korban judi online itu adalah keluarga pelaku yang terdampak, bukan pelaku judi onlinenya.

Dalam Islam perjudian dalam bentuk apapun adalah haram , seperti yang terdapat dalam Firman Allah SWT, QS Al Maidah:90 yang artinya;
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Oleh karena itu dalam negara yang menggunakan syariat Islam untuk menanggulangi judi online ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan  diantaranya adalah:
Pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjaga diri dari judi online yang haram hukumnya dalam Islam.

Selain itu negara pun menjamin kebutuhan masyarakat mulai dari sandang, pangan, pendidikan, kesehatan dan keamanan, serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki supaya bisa memberikan nafkah kepada keluarganya. 

Memberdayakan ahli informatika dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak masuk serta mengaktifkan polisi digital untuk mengawasi kegiatan masyarakat di dunia siber.

Negara juga akan memberikan sanksi yang bisa memberikan efek jera kepada para pelaku judi online sehingga mereka tidak melakukannya lagi.
Dengan syariat Islam yang kafah semua permasalahan akan teratasi dengan tuntas.
Wallahu alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak