Darurat Judi Online, Islam Punya Solusi




Oleh: Hanifah Afriani



Sangat miris dan memprihatinkan, judi online kian hari kian marak. Mereka yang terlibat judi online dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pelajar, hingga ibu rumah tangga. 

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Perkiraan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
"Lima ribu rekening lebih. Nilainya angkanya lupa. Tapi kalau akumulasi sejak sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai Rp 600 triliun perputaran. Akumulasi," kata Natsir. (cnbcindonesia.com, 15/6/2024) 


Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judi online sangat memprihatinkan.  Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judi online. Kemiskinan dan judi online ibarat lingkaran setan. 


Di samping itu, faktor lain seperti SDM yang rendah, tekanan beban hidup yang meningkat, sulitnya mencari pekerjaan, ingin mendapat uang secara instan hingga kurangnya terhadap pemahaman agama menjadi faktor pendorong terjerumusnya ke dalam judi online. 


Pemberantasan judi online seolah tiada habisnya, penyebabnya adalah sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Di sistem kapitalis yang bermodal bisa berkuasa dengan leluasa menjalankan bisnisnya tanpa melihat kemudaratan yang akan ditimbulkan, ditambah lagi bisnis yang ia lakukan diharamkan oleh Allah SWT.


Atas maraknya judi online di negeri ini pemerintah pun tidak tinggal diam, pemerintah berupaya memberantas judi online dengan membentuk satgas judi online, namun sayangnya pemberantasan tersebut tidak bisa menyelesaikan judi online hingga akarnya, buktinya sampai saat ini judi online masih ada. 


Pembentukan satgas judi online menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya, Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan. 

Berbeda halnya dengan Islam. Islam menetapkan judi online haram, dan negara  harus memberantas dengan tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan karena Negara adalah raa’in dan junnah bagi umat. 


Negara sebagai raa'in yakni mengurus, maka dalam Islam negara akan memastikan semua kebutuhan rakyat terpenuhi termasuk papan, sandang, dan pangan. Menyediakan lapangan pekerjaan juga kebutuhan terhadap ilmu agama, negara akan memfasilitasi agar mudah mencari ilmu dan lebih mendekatkan diri kepada Allah, sehingga tahu hukum halal haram, termasuk haramnya judi. 

Kemudian sifat junnah yakni pelindung, maka negara akan melindungi rakyatnya dari berbagai macam bahaya, termasuk bahaya judi online. 

Kedua sifat raa'in dan junnah hanya ada dalam sistem Islam yang diterapkan secara kaffah. Oleh karena itu, jika kita ingin terlepas dari permasalahan judi online, maka sudah seharusnya kita kembali kepada Islam kaffah.

Wallahu'alam bi-shshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak