Darurat Judi Online Hingga di Lembaga Pendidikan




Oleh: Ica Mujahidillah
 (Pegiat Literasi Sabulakoa)

Miris, judi online kini masuk ke situs-situs pendidikan. Sebelumnya judi online telah menjerat para pelajar dan mahasiswa melalui game online berkedok judi online. Jelas hal ini akan terus berlanjut hingga ke depannya, makin banyak yang terjerat judi online.  Padahal aktifitas judi jelas haram, baik offline maupun online.

Dilansir dari Jakarta, CNBC Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan "Di Lembaga Pendidikan ada 14.823 konten Judi Online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phishing ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan. (23-05-2024).

Menkominfo, Budi Arie Setiadi memberi peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. Ia menyebut beberapa platform seperti, X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.

Judi online menjadi persoalan ummat hari ini, pelaku judol makin tak terkendali, pasalnya judi online kini beredar di konten-konten lembaga pendidikan. Sebelumnya, judi online telah menjerat para pelajar, dan mahasiswa melalui game online yang berkedok judi online. Kebanyakan anak-anak muda kecanduan game online, konten-konten judi online sengaja di masukkan hingga pelajar dan mahasiswa tidak bisa membedakan antara game online dan  judi online. Menelisik lebih lanjut,  faktor tingginya angka pelaku di sebabkan oleh dua hal  pertama, minim literasi dan kemiskinan.

Tingginya kemiskinan membuat orang melirik judol. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak terpenuhi hak-haknya mulai dari sandang, pangan, papan hingga kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Banyak masyarakat  yang terjerat judi online, demi meraup keuntungan dengan cara yang instan, tak peduli lagi  uang yang dihasilkan halal ataupun  haram. Dampak dari judol tersebut membuat banyak rumah tangga menjadi rusak, karena yang seharusnya di pakai untuk kebutuhan, justru di pakai untuk kebutuhan judol. Berharap menang namun itu hanya harapan palsu. Judi online seperti narkoba, yang memiliki ketergantungan atau kecanduan. Alhasil, pelaku rela menguras habis hartanya.

Kedua, minimnya literasi kebanyakan para pelajar mengaku tidak bisa membedakan antara game online dan judi online. Literasi akan judol pun sangatlah minim, padahal judol tidak hanya menguras kekayaan saja namun dapat merusak mental hingga memicu aksi kriminalitas. 

Kecanduan judi online  dampaknya akan lebih buruk lagi. Pertama, lebih boros memakai uang, lupa tidur dan makan, performa belajar terganggu, tidak ada semangat dalam beraktivitas, mengalami stres, kecemasan, menyendiri tidak bersosialisasi, depresi, hingga yang paling fatal memicu aksi bunuh diri.

Kemudian, faktor pendorong judol  yang kian merebak di masyarakat adalah sekularisme liberalisme. Sekularisme  liberalisme yang kian  tumbuh  menghegemoni kehidupan masyarakat saat ini. Sekularisme, adalah  memisahkan agama dan kehidupan. Inilah yang membuat lemahnya ketakwaan yang makin memudahkan jeratan pinjol. Liberalisme menjadikan masyarakat bebas berbuat apa saja. Pengaruh materialisme menjadikan masyarakat hanya memikirkan kekayaan saja mereka rela menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan.

Mirisnya, negara kalah melawan para pengusaha judol, sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan pinjol kian tumbuh terus. Sayangnya sistem sekarang tidak mampu menangani kasus judol yang menjerat masyarakat, tatkala pemerintah memberantas konten-konten judol, maka konten lainnya akan terus bermunculan dan merebak di mana-mana.Terlebih lagi dalam pemberantasan judi diduga banyak oknum aparat dan pejabat. Alhasil, jauh lebih sulit dalam pemberantasan judol. 

Inilah hasil dari penerapan sistem kapitalis, walaupun judol banyak dampak negatif selama menguntungkan maka para pebisnis judol akan dilindungi.Di sisi lain, negara lalai dalam menangani ekonomi,  akhirnya kemiskinan makin meningkat, masyarakat pun beralih ke judol demi mendapatkan harta dengan cara yang instan. Maka  problem yang ada pada ummat saat ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem kapitalis. Negara abai  mengurusi rakyatnya, hingga  terpuruk dalam kemiskinan dan kebodohan.

Namun, akibat penerapan sistem sekularisme lemahnya iman masyarakat makin memudahkan jeratan judol. Merekapun tidak yakin bahwa Allah lah maha pemberi rezeki.  oleh karena itu, Islam memiliki mekanisme dalam memberantas judi online. 

Pertama, menanamkan akidah yang kuat  perindividu  sehingga tertanam ketakwaan kepada masyarakat. Agar mereka paham bahwa judi adalah perbuatan  haram baik offline maupun online.

Allah SWT berfirman:  "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) Khamar, berjudi, (berkorban untuk) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. 
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan agar kamu mendapat keberuntungan." 
(QS Al Maidah: 90).

Dengan begitu, masyarakat meyakini bahwa Allah lah sang maha pemberi rezeki. Namun hal ini akan terlaksana jika negara tidak menghalang-halangi. Faktanya negara justru mulai mengurangi pelajaran agama.  kajian-kajian, majlis taklim dipersekusi dan kriminalisasi ulama-ulama. Sungguh miris kejadian di  negara dengan mayoritas muslim terbanyak.

Maka, dengan demikian wajib menerapkan syariat Islam. Oleh karenanya hanya sistem Islam yang mampu menyelesaikan problematika ummat. Jika kita menerapkan syariat Islam dalam sistem bernegara. Maka negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, alhasil lahirlah generasi muda dengan kualitas keimanan dan ketakwaan yang kuat. Sehingga tidak muda tergoda kemaksiatan termaksud judol. Mereka paham betul bahwa Allah telah mengatur dan memberi rezeki kepada seluruh umatnya.

Kemudian, negara tidak akan memberi peluang sedikitpun jalan masuknya pemikiran asing yang dapat merusak pemikiran masyarakat. Negara akan memberlakukan sanksi tegas bagi yang terlibat. Terkait dengan kesejahteraan masyarakat  negara juga menjamin kebutuhan masyarakat, mulai dari sandag pangan papan hingga kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Hingga tidak ada lagi alasan menjadikan judol sebagai mata pencaharian dengan alasan ekonomi. Wallahualam Bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak