Oleh: Sukma Oktaviani S.E
Judi online kian marak dikalangan masyarakat Indonesia. Mirisnya, tidak hanya orang dewasa yang malakukan praktik ilegal tersebut, melainkan sudah merambah ke kalangan pelajar dan mahasiswa. Lantas bagaimana nasib masa depan bangsa ini? karena sudah kita ketahui bahwa, masa depan suatu bangsa bergantung pada kondisi generasinya.
Sejak 2018 hingga 2023, situs judi online yang sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mencapai 1.347.611 situs, dengan nilai transaksi menembus angka Rp327 triliun dalam waktu setahun. Ironisnya lagi, para pemain judi online di Indonesia didominasi oleh pelajar dan mahasiswa (news.solopos.com 19/06/24).
Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah menyampaikan dalam diskusi daring bertajuk 'Mati Melarat karena Judi' bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 3,2 juta orang. Mereka terdiri dari pelajar hingga ibu rumah tangga (news.detik.com 16/06/24).
Jika kita cari di internet dengan kata kunci “korban judi online”, hasilnya akan membuat sesak dada akibat begitu merugikannya judi online ini, dan mirisnya menjadi sebuah candu di kalangan masyarakat khususnya generasi muda kita di negeri ini.
Kapitalisme Gagal Menjaga Generasi
Kemajuan teknologi dalam kehidupan kapitalisme terbukti membawa banyak dampak negatif, keberadaan ponsel dan internet yang seharusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi dan media pembelajaran bagi pelajar, pada zaman sekarang ini justru banyak digunakan untuk judi online, seperti yang dilakukan oleh para pelajar yang terlibat aktivitas haram tersebut.
Mirisnya lagi, ibu rumah tangga pun ikut melakukan judi online. Padahal ibu adalah sekolah pertama bagi anaknya, maka menjadi wajar saja jika anak pun akan dengan mudah melakukan judi online karena mencontoh orangtuanya. Kapitalisme sungguh racun bagi seluruh masyarakat.
Judi online menjadi berkembang pesat karena cara memainkannya sangat sederhana dan mudah, dengan iming-iming keuntungan yang besar secara cepat menbuat para pelaku judi online menjadi tergiur. Masyarakat khususnya generasi dalam sistem kapitalisme di didik menjadi mental lemah yang ingin segala sesuatunya serba instan, judi online akhirnya menjadi jalan pintas bagi mereka.
Kapitalisme juga membentuk sifat hedonistik pada diri masyarakat, ditengah kehidupan ekonomi mayoritas masyarakat yang serba kurang. Problem ekonomi yang terus mengimpit akibat penerapan sistem kapitalisme menjadi alasan yang menyuburkan mereka untuk mencari harta secara cepat.
Selain merupakan tindak kriminal, dampak buruknya pun nyata. Akibat ketagihan judi online, tidak jarang pelajar yang berani menyalahgunakan biaya sekolah atau SPP-nya untuk judi online. Ada juga yang melakukan praktik haram lainnya dnegan meminjam uang dengan bunga yang pastinya amat menggigit, ditengah sulitnya ekonomi. Akan dibawa kemana bangsa ini jika kondisinya semakin memprihatinkan?
Islam Solusi Kehidupan
Dalam Islam haramnya judi telah jelas. Keharamannya bukan sekadar karena mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya. Allah Swt. bahkan menyejajarkan judi, miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Islam merupakan agama yang memiliki seperangkat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dalam sejarahnya tercatat sekitar 14 abad lamanya Islam pernah menjadi hukum
yang di terapkan di dunia. Islam adalah hukum yang turun dari Pencipta, bukan hawa nafsu manusia. Sehingga praktiknya memaksa manusia untuk taat kepada Allah Swt.
Maka sungguh generasi dan komponen masyarakat lainnya hanya dapat diselamatkan dengan diterapkannya aturan Islam. Agar semakin terbentuk akidah yang kokoh dalam diri masyarakat, dan menghadang masuknya paham serta praktik-praktik haram yang akan merusak akidah mereka.
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya).” (QS Al-Maidah: 50)
Mari dakwahkan hukum Islam, agar kita bisa menyelamatkan generasi dan negeri ini dari keterikatan manusia pada hukum selain hukum Allah Swt. Wallahu a’lam bishshawab.
Tags
Opini