Blackout Pulau Sumatra Sarat Aroma Kapitalisasi Sumber Daya Listrik



Oleh: Riza Maries Rachmawati




Blackout di Wilayah yang Memiliki Cadangan Listrik Berlebih

Di era modern saat ini, listrik menjadi salah satu kebutuhan vital bagi seluruh masyarakat. Pasokan listrik sangat dibutukan sebagai penunjang kelancaran segala aktivitas ditengah masyarakat. Untuk itu pemadaman listrik besar-besaran atau blackout dengan durasi yang cukup lama tentu akan merugikan masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada listrik. Baru-baru ini terjadi blackout di sebagian wilayah Pulau Sumatra, sejak Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024). Mulai dari Aceh hingga lampung aliran listrik mengalami pemadaman bergilir, mulai dengan durasi 10 jam sampai 24 jam. 
(ekonomi.bisnis.com, 06-06-2024)

Padahal Pulau Sumatra merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki cadangan listrik berlebih. Berdasarkan ata PLN per Desember 2023, sistem kelistrikan Sumatra memiliki cadangan daya yang sangat besar degan reserve margin sebesar 41%. Reserve margin merupakan cadangan daya pada sistem ketenagalistrikan terhadap beban puncak. Reserve margin ini mencerminkan tingkat kendala pasokan listrik disuatu sistem. Idealnya reserve margin yang optimal berada di kisaran 24-35%. Besarnya reserve margin di Sumatra menunjukan bahwa sistem kelistrikannya mengalami kelebihan pasok. (ekonomi.bisnis.com, 06-06-2024)

PLN memberikan penjelasan bahwa padamnya aliran listrik tersebut terjadi karena adanya gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat yang terjadi pada Selasa (4/5/2024). Sistem tranmisi tersebut merupakan jaringan interkoneksi yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatra. Hal ini mengakibatkan terganggunya tak kurang dari 29.000 gardu distribusi yang memasok listrik pelanggan. (tirto.id, 07-06-2024)

Pemadaman Listrik Sarat Aroma Kapitalisasi

Peristiwa pemadaman listrik secara besar-besaran ini menimbulkan anggapan bahwa PLN tidak profesional dalam mengurus listrik rakyat. Apalagi saat ini, ada penambahan permintaan listrik dan pembangkitnya pada transmisi Sumatra pada masa yang akan datang. Untuk itu, dibutuhkan upaya profesionalisme pengelolaan sumber daya alam dengan dibukanya investasi asing. Kejadian ini seolah-olah membuat investasi dangat perlu dilakukan.

Padahal jelas sebenarnya peristiwa blackout ini bukti nyata lemahnya mitigasi dan pemeliharaan listrik yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Karena listrik merupakan salah satu kebutuhan publik yang harus dipenuhi oleh negara. Disisi lain, saat ini sebagian sumber daya alam termasuk sumber daya listrik sudah dikuasai oleh para kapital swasta. Melalui undang-undang yang disahkan oleh penguasa, para pemilik modal bisa menguasai kekayaan milik raykat. Cadangan energi yang melimpah akan selalu terasa kurang bagi rakyat, tarif daya listri akan terus naik, dan pemadaman bergilir akan terus terjadi selama sumber energi listrik tetap dikelola oleh swasta.

Swastanisasi sumber daya alam termasuk sumber daya listrik terjadi karena tata kelola pemerintahan yang kapitalistik. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, akibatnya segala urusan rakyat pemerintah termasuk pengelolaan sumber daya alam serahkan kepada swasta. Dari sini jelas, negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis tidak akan pernah memihak rakyat sampai kapan pun. Rakyat sangat membutuhkan sebuah negara yang benar-benar bertanggung jawab atas pengurusan urusan mereka.

Islam Solusi Nyata Permasalahan Listrik

Berbeda dengan negara kapitalis yang hanya menjadikan penguasa sebagai regulator dan fasilitator, Negara Islam menjadikan penguasanya benar-benar sebagai pengurus urusan rakyatnya. Rasullah Saw bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. ak-Bukhari). Negara Islam yang akan menerapkan sistem kehidupan Islam yaitu Negara Khilafah, akan menghasilkan sosok para pemimpin yang amanah dan penuh tanggung jawab. Khalifah akan melakukan pengelolaan sumber daya alam termasuk listrik sesuai dengan ketetuan Asy-syari’ yaitu Allah SWT.

Sistem Islam menetapkan haram memonopoli harta serikat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Kaum muslim berserikat dalam tuga perkara, yakni padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Padang rumput, air dan api kiasan untuk sumber-sumber daya alam. Api misalnya, api merupakan gambaran semua sumber daya alam yang ada di dalam tanah seperti migas, batu bara, emas dan sebagainya. Diantara pemanfaatan sumber daya alam tersebut, ada yang bisa digunakan sebagi sumber listrik misalnya migas, batu bara, nuklir yang berasal dari uranium dan plutonium.

Negara akan mengatur aktivitas eksplorasi eksploitasi, distribusi hasil pengelolaan sumber daya alam. Tidak boleh ada celah bagi swasta ikut berkuasa atau mengatur hasil sumber daya alam. Adapun distribusi hasil sumber daya alam yang bisa dilakukan oleh negara adalah dengan cara distribusi langsung atau tidak langsung. 

Pertama, distribusi langsung artinya negara memberi subsidi kepada rakyat atas hasil sumber daya alam tersebut, seperti subsidi listrik. Bilamana negara ingin menarik biaya atas pemanfaatan listrik, maka  masyarakat hanya dibebani biaya produksi, transportasi, dan litbang dari produk energi yang dihasilkan. Atau juga sebenarnya boleh jika mengambil keuntungan dari harga produk energinya dengan catatan tidak memberatkan dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk lain.

Kedua, distribusi tidak langsung bisa berupa jaminan terpenuhinya pendidikan, kesehatan, dan keamanan dari negara kepada rakyatnya. Semua kebutuhan publik tersebut bisa didapatkan dengan gratis. Tata kelola seperti inilah yang membuat rakyat bisa merasakan manfaat secara langsung dari pengeloalaan sumber daya alam.

Demikianlah sistem Islam dibawah naungan negara Khilafah dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyatnya.

Wallahu’alam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak