Biaya UKT Mahal, Tanggung Jawab Siapa ?




Oleh : Elvita Rosalina
 ( Aktivis Muslimah Lubuklinggau)



Barang siapa yang menghendaki kebaikan di di dunia maka dengan ilmu. Barang siapa yang menghendaki kebaikan di akhirat maka dengan ilmu. Barang siapa yang menghendaki keduanya maka dengan ilmu (HR. Bukhori dan Muslim).
Tentunya dari hadist ini kita sepakat bahwa Ilmu merupakan kunci dan pusat segala kebaikan dalam urusan dunia maupun akhirat

Namun, apa daya hingga saat ini pendidikan berkualitas  dan gratis belum bisa dinikmati rakyat,  Seperti yang terjadi saat ini, adanya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hingga berkali-kali lipat sehingga menuai protes di berbagai kalangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyatakan bahwa pendidikan tinggi/kuliah di Indonesia belum bisa gratis seperti negara lain karena bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional. Menurutnya pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier yang bersifat pilihan sehingga tak seluruh lulusan SLTA dan SMK wajib masuk ke perguruan tinggi, maka fokus pemerintah adalah pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun.(cnnindonesia.com,21/05/24)

Pandangan pemerintah terhadap pendidikan tinggi sungguh miris.  Semestinya rakyat bisa mendapatkan pelayanan pendidikan tinggi yang merata, dengan biaya yang serendah- rendahnya bahkan gratis.
Bukankah perguruan tinggi sebagai rumah atau medan produksi dan reproduksi ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh para ilmuwan ?
Semakin  banyaknya kesadaran rakyat akan pendidikan merupakan investasi sumber daya manusia jangka panjang  sebagai kunci  bagi bangsa ini mengangkat martabatnya dan bisa bersaing dengan bangsa - bangsa lain.

Adapun media untuk memperoleh ilmu sebanyak-banyaknya yaitu  melalui pendidikan. Bahkan, pendidikan, mampu  memengaruhi pola pikir, pola sikap, dan dapat mengubah pandangan seseorang terhadap sesuatu. Karenanya mendapat pendidikan yang baik  menjadi kebutuhan setiap manusia. Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama yang harus dioptimalkan baik oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Negara berkewajiban menjamin ketersediaan pendidikan berkualitas bahkan gratis agar semua rakyat dapat merasakan pendidikan yang sama.

Penyebab Biaya UKT Mahal

Biaya uang kuliah tunggal  mahal merupakan dampak dari kebijakan otonomi kampus berupa Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Kurangnya dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga membebankannya pada rakyat.
Dengan kebijakan tersebut, upaya yang ditempuh perguruan tinggi negeri ataupun swasta demi berlangsungnya pendanaan agar proses belajar mengajar tetap berjalan yaitu dengan kapitalisasi pendidikan seperti seperti membangun hotel, menyewakan gedung, dan akibatnya menaikkan biaya pendidikan.

Akibat mahalnya biaya pendidikan, sangat sedikit penduduk Indonesia yang mengenyam pendidikan tinggi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pada Juni 2022, hanya 6,41% yang sudah mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi. Rendahnya jumlah penduduk yang berpendidikan tinggi menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi sangat sulit.

Islam Menjamin Pendidikan Gratis

Kapitalisasi pendidikan tinggi merupakan hal biasa di dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. dalam sistem ini, pendidikan wajib belajar hanya 12 tahun pada jenjang  sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Sedangkan pendidikan di perguruan tinggi dianggap sebagai kebutuhan tersier. Bahkan  pendidikan dijadikan ladang bisnis sebagaimana komoditas ekonomi lainnya. Karena sejatinya sistem ini juga mempunyai  tolak ukur  kesuksesan berporos pada materi. Hal ini berbeda dengan sistem Islam (Khilafah) bahwa pendidikan sebagai kebutuhan dasar manusia.
Khilafah menyediakan pendidikan secara gratis bagi rakyat, termasuk pendidikan tinggi.  Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Muqaddimah Dustur pasal 173  bahwa “Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan, yakni pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis". Mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara gratis”
Hanya khilafah yang mampu memberikan pelayanan terbaik dalam dunia pendidikan.

Wallahu 'alam bishshawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak