Oleh : Ummu Aqeela
Berbagai upaya dilakukan para pengedar narkoba untuk mengelabui polisi. Seperti yang dilakukan salah satu pengedar narkoba di Gresik Selatan yang bernama Kevin Faresa.
Dalam menjalankan bisnis narkoba, Pria 27 tahun warga Desa Gedang Kulut, Cerme, Gresik itu bertransaksi dengan para pelanggannya di tempat terbuka agar bisa terhindar dari penciuman polisi. Kevin kerap memilih kawasan di sekitar kantor balai desa hingga di sekitar Polsek kawasan Gresik Selatan.
Namun, usahanya untuk mengelabui polisi gagal total. Ia diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Gresik. Polisi pun mengamankan 13 poket sabu siap edar.
Joko menambahkan dalam setiap bertransaksi dengan pelanggan, dia kerap memilih tempat terbuka agar tidak mengundang kecurigaan. Yakni di kawasan kantor instansi pemerintahan maupun kepolisian di beberapa wilayah Gresik Selatan. (Detik Jatim, 04 Juni 2024).
Kenapa peredaran narkoba saat ini kian marak? Tentu ini menunjukan terdapat kesalahan dalam tata kelola sistem kehidupan kita. Salah satu hal kenapa narkoba ini bisa terus marak dan tumbuh subur, yaitu karena adanya gaya hidup hedonisme (berfoya-foya) yang dilandasi dari akidah sekularisme-liberalisme yang dianut masyarakat.
Sistem kapitalisme-liberalisme telah menghalalkan segala jenis barang untuk diperjualbelikan asalkan menguntungkan. Keuntungan material ini menjadi asasnya. Selama sistem ini diterapkan, meskipun di negeri dengan penduduk Muslim mayoritas, pastinya narkoba akan sulit diberantas. Apalagi dalam sistem ini, hukumnya sangat lemah karena tidak bisa membuat jera para pelakunya.
Ditambah lagi, adanya pengabaian negara terhadap urusan rakyatnya, yakni dalam menjaga jiwa, akal, dan kesejahteraan rakyatnya. Telah diketahui bersama bahwa narkoba sebagai segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya atau lemahnya kesadaran/penginderaan. Namun, seringnya kepentingan ekonomi atau ketidaksejahteraan jadi alasan bisnis narkoba. Peredaran narkoba yang berada di bawah tangan dan sembunyi-sembunyi bahkan secara terang-terangan seperti sekarang.
Berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Begitu satu kasus selesai, kasus-kasus baru bermunculan. Munculnya berbagai kasus tersebut karena hukum yang diberlakukan cenderung tak berefek jera. Semua ini akibat aturan yang lahir dari sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Sebagus apa pun kebijakan yang dibuat, akan selalu jauh dari keimanan. Manusia akan cenderung melanggar aturan karena memandang aturan sebagai administrasi belaka.
Dalam kacamata Islam, narkoba adalah benda yang haram dari zatnya. Apapun jenisnya baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi dan sebagainya semuanya sama keharamannya. Penyalahgunaan narkoba jelas kriminalitas yang harus diberantas. Islam memiliki mekanisme upaya pencegahan dan penanganan yang menyeluruh dan fundamental melibatkan individu, masyarakat dan negara.
Pertama yang akan dibangun di dalam masyarakat Islam sebagai bentuk pencegahan adalah membentuk ketakwaan individu. Ketakwaan ini bisa dibentuk dalam sistem pendidikan dan pengasuhan orang tua. Olah karena itu, sistem pendidikan dan pengasuhan dalam Islam berbasis akidah. Dengan perpaduan sistem pendidikan dan pengasuhan yang tepat akan membentuk kesadaran pada individu untuk taat kepada Allah baik dalam kondisi sendirian ataupun dalam keramaian. Maka untuk melakukan hal-hal yang diharamkan semisal menggunakan narkoba tidak akan dilakukan meski dia sendirian.
Upaya kedua sebagai bentuk pencegahan adalah penanaman kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Apabila ada indikasi kemaksiatan ditengah masyarakat semisal penyalahgunaan narkoba, maka masyarakat bisa langsung menasihati dan melaporkan kepada aparat yang berwenang. Masyarakat memilki standar yang sama dalam kehidupannya yaitu halal dan haram.
Jika kedua upaya ini sudah dilakukan dan masih ada penyimpanagan atau penyalahgunaan narkoba, maka ada sanksi yang diberikan oleh negara kepada pelakunya. Sanksi ini ditentukan oleh Khalifah dan bisa berbeda sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Dalam kasus narkoba, antara pemakai, pengedar dan bandar bisa berbeda hukumannya. Antara yang sudah lama menggunakan dan yang baru juga bisa berbeda sanksinya. Sanksipun bisa sampai hukuman mati jika memang kesalahan yang dilakukan sudah dalam taraf tidak bisa dimaafkan. Dengan sanksi yang tegas, akan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.
Demikianlah, Islam memilki upaya yang tepat dalam memberantas narkoba. Yang lebih utama harus dihilangkan paradigma kapitalisme dalam kehidupan dan menggantinya dengan sistem Islam kaffah. Sehingga seluruh masalah termasuk narkoba mampu diselesaikan dari akar hingga daunnya.
Wallahu’alam bi shshawab.