Oleh : Hikmah
Maksud hati memberi subsidi, apa daya tidak menyolusi. Inginnya membantu petani, yang terjadi mereka malah makin sulit, Akses pupuk bersubsidi masih menjadi masalah yang belum tuntas. Petani harus pontang-panting mendapatkannya, seperti yang dialami petani di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mereka harus menempuh jarak sekitar 80 km untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Mengutip dari Berita Satu (26-6-2024), Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengungkapnya tatkala memantau penyaluran pupuk subsidi di NTT pada 18—22 Juni 2024. Atas temuan tersebut Satgassus menyarankan Kementerian Pertanian untuk mengatur dalam petunjuk teknis (juknis) jarak maksimum keberadaan kios dari petani. Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan koperasi unit desa (KUD) menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani.
Masalah Pupuk
Mengutip dari Berita Satu (26-6-2024), beberapa masalah yang ditemukan Satgassus di antaranya sebagai berikut.
Pertama, Di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, masih banyak petani hingga mencapai ribuan yang seharusnya berhak mendapat pupuk bersubsidi, tetapi tidak terealisasi dengan alasan belum terdaftar di E-RDKK. Di antara penyebabnya adalah ketaksinkronan nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukup waktu untuk melakukan input data di sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK).
Kedua, sampai Juni 2024, masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank sehingga petani tidak bisa menebus jatah pupuk bersubsidinya.
Ketiga, distribusi belum merata. Ada petani yang harus menebus pupuk dengan jarak 80 km. Untuk itu, Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian untuk mengatur petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani.
Keempat, para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh. Satgassus menyarankan agar PT Pupuk Indonesia secara intens melakukan sosialisasi aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor di NTT.
Kelima, kios dan distributor belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios. Untuk itu, diharapkan dinas perdagangan untuk mengawasi keberadaan stok dan PT Pupuk Indonesia memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten.
Keenam, masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh tim verifikasi dan validasi kecamatan karena tidak lengkapnya administrasi.
Distribusi dan ketidak singkronan antar lembaga pemerintah masih menjadi masalah pelik. Di samping temuan tersebut, ternyata pemerintah masih memiliki utang subsidi pupuk kepada PT Pupuk Indonesia sebesar Rp12,5 triliun.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi memaparkan secara rinci utang pemerintah meliputi subsidi pupuk 2020 sebesar Rp430,2 miliar, utang 2022 sebesar Rp182,94 miliar, utang 2023 sebesar Rp9,87 triliun dan utang bulan berjalan 2024 sebesar Rp1,98 triliun.
Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan subsidi untuk pupuk sebesar Rp53,3 triliun untuk volume 9,55 juta ton. Hingga pertengahan Juni 2024, realisasi penyaluran pupuk subsidi baru berjalan 29% atau 2,8 juta ton dari alokasi 9,55 juta ton.
Sudahlah akses petani untuk pupuk subsidi sulit, realisasi penyalurannya malah berkelit. ketersediaan pupuk tampak sulit? Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2023 Indonesia mengimpor pupuk sekitar 5,37 juta ton. Fakta impor pupuk semakin menegaskan bahwa negeri ini masih bergantung impor. Kedaulatan dan ketahanan pangan seakan makin jauh dari harapan.
Pentingnya Kemandirian
Pupuk memiliki peran vital bagi petani. Tanpa pupuk, pertumbuhan tanaman akan terganggu, sehingga bisa berpengaruh pada musim panen. Sudah semestinya negara menyediakan harga pupuk dengan murah, stok melimpah, dan memastikan distribusi pupuk ke seluruh wilayah negeri lancar dan mudah.
Jika memang pupuk bersubsidi bertujuan memudahkan petani mengakses pupuk dengan harga terjangkau, harusnya petani tidak direpotkan dengan berbagai posedur administrasi demi mendapat pupuk subsidi, sejatinya setiap petani berhak mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau
Ketersediaan pupuk akan memengaruhi kemandirian pangan negara. Jika pupuk saja masih impor lantaran ada bahan baku yang masih diimpor, bagaimana mungkin menyediakan stok pupuk melimpah bagi petani? Jika pupuk subsidi masih terbatas, bagaimana pula mewujudkan swasembada pangan? Ini baru persoalan pupuk, belum masalah lainnya seperti benih, pestisida, alat pertanian, dan sebagainya.
Ini semua karena paradigma dan kebijakan penguasa yang masih berkiblat pada ideologi kapitalisme. Negara belum serius melakukan riayah (pengurusan dan pelayanan)pada sektor pertanian. Narasi swasembada pangan selalu digaungkan, tetapi penerapannya masih banyak kekurangan. Dari masalah data penerima subsidi tidak singkron, distribusi tidak merata, tupoksi dan sosialisasi teknis penyaluran pupuk mispersepsi, hingga impor pupuk.
Menyejahterakan Petani
Mengingat betapa pentingnya sektor pertanian dalam ketahanan pangan, Khilafah akan melakukan berbagai mekanisme agar usaha dan kehidupan petani sejahtera.
Di antaranya pertama, ketersediaan bahan baku pupuk secara mandiri sehingga dapat memproduksi pupuk dalam negeri dengan stok banyak. Dalam hal ini, negara membangun industri pertanian yang menyokong kebutuhan petani, seperti produksi alat pertanian, pupuk, benih, pestisida, dan lainnya.
Sumber dana Khilafah sangat banyak sehingga sangat memungkinkan industri pertanian dapat terwujud. Tidak ada cerita negara bergantung pada kebijakan impor. Pemasukan negara berasal dari Baitul mal,pengelolaan SDA dan sebagainya.
Kedua, negara mendistribusikan pupuk secara merata ke seluruh petani hingga pelosok negeri dengan menjamin keterjangkauan harga sarana produksi pertanian, kemudahan akses stok pupuk Dengan kebijakan tersebut, petani tidak akan kesulitan dalam melakukan budi daya pertanian.
Ketiga, negara mendorong pendidikan bagi semua masyarakat. siapa saja yang terdidik memiliki kecakapan di bidang pertanian akan diberdayakan dengan riset, penelitian dan pendampingan bertujuan agar dapat menciptakan inovasi di bidang pertanian yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian dari benih, pupuk, pestisida, alat pertanian, dan pengelolaan lahan
Keempat, negara mendata status tanah-tanah mati yang layak dihidupkan dengan pertanian. Bagi pemilik tanah yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, negara berhak mengambil alih kepemilikannya dan menyerahkan kepada orang yang membutuhkan dan mampu menghidupkannya. Negara juga akan memberikan bantuan modal usaha kepada petani yang kurang mampu atau tidak memiliki modal usaha untuk bertani.
Khilafah sangat memperhatikan sektor pertanian sebab menjadi lumbung pangan bagi negara. Ketahanan dan kesedian pangan akan tercapai jika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah.
Tags
Opini