Oleh: Asti
Pengelolaan sampah plastik menjadi salah satu PR besar yang masih harus diselesaikan saat ini. Sampah plastik dikenal sebagai sampah yang sangat susah terurai, padahal penggunaan plastik seperti tidak bisa dilepaskan dengan kehidupan sehari-hari. Harga plastik yang murah, praktis, mudah didapat, dan kuat sering menjadi pertimbangan penggunaan plastik .Pada tahun 2023 saja, Indonesia telah menghasilkan 12,87 juta ton sampah plastik. Tumpukan sampah adalah bukti kelalaian negara dan rendahnya kesadaran rakyatnya akan bahaya plastik.
Selama ini isu penanganan sampah plastik cukup banyak mendapat perhatian. Salah satunya, sampah plastik menjadi fokus dalam Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 yang diperingati tanggal 21 Februari. Tema HPSN 2024 diambil sebagai momentum memperkuat posisi Indonesia dalam International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution, yaitu instrumen internasional dengan ketentuan mengikat untuk mengatasi isu polusi plastik. Pelaksanaan HPSN sekaligus untuk mengenang peristiwa longsornya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah tahun 2005 yang menewaskan lebih dari 140 orang, kebanyakan korban bekerja sebagai pemulung. Di tingkat masyarakat, kesadaran pengurangan penggunaan plastik contohnya diwujudkan dengan upaya daur ulang sampah plastik, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, contoh dengan memilih menggunakan kantong belanja kain sendiri, dsb. Sayangnya, upaya pengelolaan plastik ini belum optimal dilakukan baik di tingkat negara maupun masyarakat.
Ada hal menarik terkait pengelolaan sampah plastik ini. Dibalik upaya pengelolaan sampah plastik yang terus dilakukan, ternyata Indonesia juga mengimpor sampah plastik dari luar negeri. Kegiatan impor sampah plastik dan kertas dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pabrik-pabrik pengolah barang bekas atas bahan baku plastik dan kertas bekas. Dilakukannya impor sampah juga disebabkan oleh pemilahan sampah Indonesia yang tidak bisa diandalkan sebagai supply. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2022, Indonesia memproduksi 34.461.646,92 Ton sampah per tahunnya dengan kelompok rumah tangga sebagai penyumbang sampah terbesar yaitu sebanyak 38,23% (SIPSN, 2022). Kurangnya praktik pemilahan sampah mengakibatkan tercemarnya berbagai sampah yang memiliki potensi untuk menjadi bahan baku dalam produksi pabrik. Hal tersebut mengakibatkan keperluan pemerintahan Indonesia untuk membuka jalur impor sampah plastik dan kertas dari negara lain seperti Belanda dan Jerman di Eropa. (perkim.id, 5-11-2023). Kegiatan impor sampah ini jelas bertolak belakang dengan upaya pengurangan sampah plastik.
Saat ini pengelolaan sampah plastik dirasa masih belum optimal. Sejatinya, fakta bertumpuknya sampah plastik membutuhkan solusi yang menyeluruh dalam semua lini kehidupan, baik itu sisi individu, masyarakat, maupun negara. Secara individu, perlu disadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Kelestarian lingkungan adalah poin penting dalam pembangunan. Islam sangat memperhatikan lingkungan. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya…” (QS Al-A’raf: 56).
Sebagai seorang muslim, tentu menjadi suatu keharusan untuk bisa menjaga kelestarian lingkungan dengan sebaik-baiknya. Pemilihan pemakaian produk kemasan yang ramah lingkungan, pengelolaan sampah yang baik, menjadi suatu hal yang harus diperhatikan. Begitu pun secara masyarakat. Terakhir dari sisi negara. Negara akan memastikan pengelolaan sampah dan limbah yang terbaik dengan teknologi yang mutakhir. Selain itu, negara akan berupaya menyediakan kemasan yang ramah lingkungan. Semua itu perlu didukung oleh sistem kehidupan yang lain, seperti sistem politik dan ekonomi. Hanya negara yang berlandaskan syariat islam yang dapat menyelesaikan seluruh masalah kehidupan manusia, termasuk masalah sampah. Wallahu’alam bishshawab.
Tags
Opini