DUET ANTARA KORUPSI DAN KAPITALISME



 
                    Oleh : Ummu Aqeela
 
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. 
Penggeledahan ini dilakukan selama tiga hari rentang Rabu (6/3/2024) hingga Jumat (8/3/2024).
Dua diantaranya menggeledah kantor swasta, yakni PT QSE dan PT SD.
 
Sedangkan satunya merupakan rumah tinggal di Jakarta milik seseorang berinisial HL.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
 
Berdasarkan sumber internal Kejaksaan Agung, inisial HL mengacu pada Hendry Lie sebagai pendiri Sriwijaya Air yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (29/2/2024).
 
Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, disita uang tunai rupiah dan valuta asing.
Uang tunai yang disita sebanyak Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang dikonversikan per hari ini senilai Rp 23 miliar lebih. Jika ditotal, maka jumlah uang tunai yang disita mencapai Rp 33 miliar lebih.
Menurut Ketut uang tunai tersebut terindikasi kuat berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. (Serambi News, Minggu 10 Maret 2024)
 
Hal ini tentu tidak mengherankan ketika sistem kapitalisme menjadi pijakan dalam setiap kebijakan. Sistem kapitalisme cenderung menempatkan keuntungan pribadi sebagai prioritas utama. Ini bisa menyebabkan beberapa individu atau kelompok tertentu yang memiliki akses ke kekayaan dan kekuasaan mencoba memperoleh keuntungan pribadi lebih besar dengan cara yang tidak sah, termasuk melalui korupsi.
 
Persaingan yang ketat dalam sistem kapitalis dapat mendorong ambisi untuk memperoleh keuntungan lebih banyak dan cepat. Hal ini bisa menyebabkan orang atau entitas bisnis berusaha mencari jalan pintas, termasuk dengan cara korupsi, untuk mencapai tujuan mereka dengan lebih mudah.
 
Dalam beberapa kasus, sistem kapitalisme dapat mengakibatkan pengawasan yang kurang ketat terhadap bisnis dan pemerintahan. Lemahnya mekanisme pengawasan ini bisa menciptakan celah bagi praktik korupsi yang tidak terdeteksi.
 
Sistem politik kapitalis yang didukung oleh uang dan lobbi, pemodal dan korporasi besar dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dan proses pengambilan keputusan untuk kepentingan mereka. Hal ini bisa mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi karena kekuatan dan pengaruh pihak-pihak tertentu dalam sistem.
 
Berbanding terbalik dalam sistem Islam Kaffah, Islam memiliki mekanisme dan prinsip yang dapat membantu mencegah korupsi dan meminimalkan peluang terjadinya praktik korupsi. Dasar dari sistem Khilafah berbasis akidah Islam. Khalifah dan pejabat pemerintahan dalam Khilafah harus bertanggung jawab kepada Allah SWT dan masyarakat atas tindakan dan keputusan mereka. Prinsip akuntabilitas ini mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan integritas dalam pemerintahan.
 
Sistem Islam kaffah melarang riba (bunga) dan transaksi yang tidak jelas atau samar (harta ghulul). Larangan riba mencegah terjadinya praktik eksploitasi dan penyalahgunaan keuangan yang sering menjadi sumber korupsi dalam sistem ekonomi kapitalisme.
 
Dalam institusi sistem Islam Kaffah ada badan Majelis Ummat yang bertugas untuk melakukan kontrol dan koreksi terhadap tindakan pemerintah. Sistem Islam juga melibatkan partisipasi publik dalam pengawasan dan pengambilan keputusan. Masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka dan mengawasi kebijakan pemerintah.
 
Sistem Islam Kaffah menganjurkan untuk amar ma’ruf nahyi munkar (mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran). Prinsip ini memperkuat kesadaran dan tanggung jawab moral individu yang bertakwa dan kelompok dalam melawan korupsi dan tindakan-tindakan tidak bermoral lainnya. Hal ini menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, yang membantu mencegah korupsi.
 
Sistem Islam Kaffah memberikan perlindungan hukum bagi para pelapor (whistleblower) yang melaporkan praktik korupsi atau ketidakpatuhan lainnya. Perlindungan ini memastikan bahwa para pelapor tidak menghadapi ancaman atau represi karena keberanian mereka untuk membongkar korupsi.
 
Khalifah atau pemimpin dalam sistem Islam Kaffah dipilih dengan cara bai’at. Proses pemilihan ini melibatkan para ulama yang hanif untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki ketakwaan pada Allah SWT, integritas, kompetensi, dan komitmen menerapkan syariah Islam kafah dalam pengaturan kehidupan. Karena sistem Islam Kaffah dalam naungan Khilafah mencetak individu-individu yang bertakwa dan tunduk pada aturan Allah SWT.
 
Sistem hukum dalam Islam Kaffah memiliki sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Hukuman yang adil dan efektif menjadi deterrensi bagi orang-orang yang berpotensi melakukan korupsi. Hukuman ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang menekankan pada keadilan, akuntabilitas, zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa).
 
Dengan penerapan mekanisme dan prinsip-prinsip tersebut, sistem Islam Kaffah dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas. Pengutamaan pada keadilan dan transparansi dalam kebijakan pemerintahan yang menerapkan syariah Islam serta partisipasi aktif dari individu yang bertakwa dan seluruh masyarakat yang melakukan amar ma’ruf nahyi munkar menjadi kunci dalam mencegah praktik korupsi dan menciptakan pemerintahan yang baik dan benar. Jelaslah, korupsi akan bisa dibabat tuntas melalui penerapan syariah Islam kaffah dalam institusi Khilafah. 
 
Wallahu a’lam bishowab
 
 
 
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak