Oleh: Siti Aminah
(Aktivitas Muslimah)
Bullying semakin menjadi bukan hanya bullying secara psikis saja tapi sekarang bullying sudah merambat ke fisik , bahkan ada korban yang sampai cacat, bahkan meninggal dunia .Bullying tidak hanya dilakukan oleh anak laki -laki tapi anak perempuan pun juga bisa menjadi pelaku bullying dengan kekerasan.
Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka kasus bullying atau perundungan di Batam yang videonya tengah viral di media sosial.
Terdapat dua video yang beredar. Pada video pertama, korban mengenakan kaos putih dan celana hitam dihajar oleh sekelompok remaja putri. Pelaku menendang kepala korban dan menjambak rambut korban.
Adapun, pada video kedua, korban mengenakan kaos hitam dan celana kuning. Pelaku menendang wajah korban hingga kepalanya terbentur ke pintu besi ruko.
Ada empat pelaku dalam kasus ini adalah NH (18), RS (14), M (15), dan AK (14).
Perundungan tersebut terjadi di kawasan ruko belakang Soto Medan Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam, pada Rabu (28/2/2024). Para pelaku menganiaya dua remaja, yakni SR (17) dan EF (14).
Kasus ini bermula ketika pelaku dan korban saling ejek di aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban.
Korban dan pelaku sama-sama sudah tidak sekolah atau putus sekolah. Mereka juga saling mengenal satu sama lain.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelompok remaja putri tersebut menganiaya korban karena sakit hati, di mana korban disebut merebut pacar pelaku. Namun demikian, polisi masih mendalami dugaan tersebut.
Selain itu, korban EF juga dituduh mencuri barang milik pelaku RS.
Ada rasa sakit hati antara SR dan RS, jadi mereka saling mengejek. Biasa dalam pergaulan anak-anak saling mengejek. Dan di situ akhirnya RS mengajak teman-temannya N, M, dan AK untuk melakukan penganiayaan terhadap SR dan EF, korban mengalami luka, memar, dan bekas sundutan rokok.Kompas TV,(02/03/2024)
Sistem yang buruk menghasilkan manusia yang buruk, sangat miris ketika anak perempuan di bawah umur menjadi pelaku bullying terhadap sesama perempuan. Karena pelaku anak-anak, maka diterapkan hukum peradilan anak, dan anak sebagai anak berhadapan hukum, dengan sanksi yang lebih rendah. Model sistem peradilan saat ini yang merujuk pada definisi anak adalah di bawah usia 18 tahun menjadi celah banyaknya kasus bullying yang tak membuat jera pelaku.
Kebrutalan anak-anak bukan tanpa sebab,ada faktor internal dalam keluarga dan ada faktor eksternal diluar keluarga yang menjadi penyebabnya.
Faktor Internal
keluarga tidak memberikan pendidikan agama secara maksimal karena pendidikan berbasis agama sangat mahal, banyak anak yang kedua orangtuanya harus bekerja sehingga ia diasuh oleh sosial media yang memberikan tontonan tanpa batas termasuk tontonan kekerasan.
Faktor Eksternal
Negara tidak membatasi sosial media sehingga tontonan yang tidak mendidik bisa diakses dengan mudah oleh anak-anak, termasuk tontonan kekerasan sehingga anak meniru dan melakukan apa yang dilihat tanpa filter.
Negara memisahkan agama dari kehidupan, Agama dipelajari hanya sebagai kebutuhan ritual saja bukan sebagai pedoman kehidupan sehingga disekolah umum pelajaran agama sangat sedikit sekali.
Dalam sistem Islam guru dan orang tua diwajibkan untuk membangun kepribadian (syakhsiyah) islam dalam diri mereka sehingga mampu memberikan teladan yang baik dan tuntunan yang benar dalam berperilaku. Islam akan hidup dalam setiap diri masyarakat, yang muda maupun yang tua. Maka kepedulian masyarakat pun akan terjalin. Masyarakat akan terdorong untuk saling menasehati dan tolong menolong, sehingga tidak akan terjadi bullying verbal, apalagi fisik. Media pun akan diatur agar hanya menayangkan konten yang mampu meningkatkan nilai iman dan ketundukan kepada Allah semata, bukan konten-konten menyimpang seperti pornografi, L9btq++, konten kekerasan dan penyiksaan, dan lain sebagainya.
Apabila dalam sistem yang telah menerapkan syariat Islam tersebut masih terjadi bullying, jika pelaku belum baligh, maka tidak bisa mendapatkan hukuman atau sanksi pidana islam (uqubat syar’iyyah) karena belum bisa terkena taklif. Jika orang tua/wali pelaku mengetahui bullying yang dilakukan pelaku dan melakukan pembiaran atasnya, maka orang tua pelaku tersebutlah yang akan mendapatkan sanksi pidana. Tetapi jika orang tua tidak melakukan kelalaian dalam mendidik pelaku, dan hal ini terjadi bukan karena kelalaiannya, maka orang tua tidak dapat dijatuhi hukuman. Meskipun demikian, orang tua dan pelaku bully tersebut tetap akan mendapatkan edukasi dari negara atas kesalahan tersebut.
Namun jika pelaku telah mencapai usia baligh, maka ia telah dianggap sebagai mukalaf dan dapat dijatuhi sanksi pidana. Bullying seperti yang dilakukan pada NH(18),RS(14),M(15)dianak(14) mereka semua bisa dikategorikan sudah baliq karena sudah berusia 15 tahun kecuali AK yang berumur 14 tahun, tapi bila AK sudah haid maka sudah bisa mendapatkan taklid hukum, bullying yang dilakukan mereka bisa dikategorikan sebagai menyakiti organ tubuh atau tulang manusia. Sehingga hukuman untuk hal ini adalah diat.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Pada dua biji mata, dikenakan diat. Pada satu biji mata, diatnya 50 ekor unta. Pada dua daun telinga dikenakan diat penuh.” (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhamul’ Uqubat).
Akan tetapi, sanksi pidana ini hanya dapat dilaksanakan dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk segera menyadari urgensinya penerapan seluruh aturan Islam dalam setiap permasalahan yang terjadi hari ini, termasuk bullying. Tanpa tegaknya syariat Islam, ketidakadilan terhadap korban bullying akan terus terjadi dalam sistem kapitalis demokrasi saat ini.
Hanya sistem Islam yang berasal dari Allah yang bisa menyelamatkan generasi dari tindak brutal dan kekerasan, selamatkan generasi dengan Islam Kaffah.
Tags
Opini