Bayi Bukan sebagai Komoditas




Oleh : Sri Setyowati
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)



Polrestra Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tambora Jakarta Barat. Satu di antara tersangka merupakan ibu bayi berinisial T (30), sementara dua tersangka lainnya, yakni EM (30) dan AN (33).

Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari kasus TPPO bayi di Tambora akhirnya terungkap kasus TPPO bayi lainnya. Polisi kemudian menggerebek rumah penampungan bayi di Kota Bandung dan menemukan 4 bayi lainnya yang merupakan korban TPPO. Sebelumnya, diketahui tersangka EM telah melakukan transaksi jual-beli bayi sebanyak empat kali, tiga dari ibu warga Karawang dan satu lainnya dari Surabaya, dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. (beritasatu.com, 24/02/2024)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 dan 5 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (antaranews.com, 24/02/2024)

Para ibu yang menjual anak atau bayinya umumnya berasal dari kelompok rentan secara ekonomi. Kemiskinan dijadikan alat oleh pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari kelemahan orang lain. Inilah buah ketiadaan iman, yang membuatnya melakukan kejahatan.

Perdagangan bayi yang terjadi saat ini menunjukkan rusaknya tatanan masyarakat pada tingkat yang akut. Masyarakat cenderung bersikap pragmatis tanpa memperdulikan halal dan haram, yang diutamakan hanya materi walaupun harus melanggar hukum syara'. Masyarakat juga semakin luntur penghargaannya kepada manusia. Naluri seorang ibu menjadi hilang sehingga memperlakukan anaknya tidak lebih dari sekedar komoditas (barang dagangan). Inilah yang terjadi dalam kehidupan demokrasi sekuler.

Anak merupakan amanah yang diberikan Allah SWT kepada hambanya yang wajib dijaga, dirawat, dibesarkan dan dididik dengan pendidikan yang baik. Allah telah menjanjikan bahwa setiap anak yang terlahir akan Allah jamin rezekinya. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.(QS AI An'am [6]: 151)

Menjual bayi hukumnya adalah haram dan dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, _"Allah berfirman, ada tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka kelak pada hari kianat. Yang pertama yaitu seorang yang bersumpah dan menyebut nama-Ku lalu berkhianat. Yang kedua seorang yang menjual orang yang merdeka lalu makan hasilnya. Dan yang ketiga adalah seorang yang memperkerjakan seorang pekerja kemudian pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya namun tidak memberinya upah." (HR Bukhari)

Bayi adalah merupakan orang-orang yang merdeka. Karena itu tidak dibenarkan untuk menjual dengan alasan apapun. Apakah karena alasan ekonomi, ketidaksiapan untuk mempunyai anak, repot dan sebagainya. Semua alasan tersebut adalah alasan batil yang tidak  dibenarkan dalam pandangan syariah. Dan dosanya akan semakin berlipat jika bayi itu merupakan hasil dari perzinahan atau hubungan gelap. Berzina sendiri hukumnya haram apalagi kemudian hasil perzinahan itu diperjual belikan layaknya komoditas. Tentunya lebih besar lagi dosanya.

Dalam sistem Islam negara wajib mewujudkan kesejahteraan individu per individu. Nafkah seorang perempuan terdiri dari empat jalur. Ketika dirinya belum menikah, jalur nafkah itu melalui ayahnya. Ketika dirinya sudah menikah, jalur nafkah itu melalui suaminya. Jika dirinya janda, jalur nafkah itu melalui ayahnya (jika masih hidup) atau saudara laki-lakinya atau anak laki-lakinya. Jika semua jalur nafkah tersebut tidak ada, nafkah itu pun ditanggung oleh negara melalui baitulmal.  Cara perolehan dan pengembangan hartanya harus berdasarkan syariat Islam, dengan standar halal dan haram. Sistem ekonominya memiliki berbagai mekanisme untuk menjamin kehidupan yang sejahtera. 

Islam juga memiliki sistem pendidikan yang mencetak individu beriman dan bertakwa, sabar dalam menghadapi ujian, menjauhi kejahatan dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.

Solusi perdagangan bayi tidaklah cukup dengan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan aparat yang berwenang lainnya. Harus dilakukan perubahan pada tatanan masyarakat secara menyeluruh yaitu dari masyarakat demokrasi sekuler menuju masyarakat yang Islami dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh yang mengutamakan kebajikan berdasarkan syariah Islam dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak