Oleh : Wita
Anak buah Menko Marves Luhut Panjaitan memberikan klarifikasi ucapan sang menteri terkait rencana kenaikan pajak motor berbahan bakar bensin. Pak Menko (Luhut) kemarin bukan berbicara soal menaikkan pajak sepeda motor dalam waktu dekat. Itu adalah wacana dalam rangkaian upaya perbaikan kualitas udara di Jabodetabek yang juga sudah sempat dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) beberapa hari lalu, ucap juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dalam keterangan resmi. ccnindonesia.com. Jumat,(19/1/2024).
Pajak untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin naik lagi meskipun ini baru di rencanakan tetapi sudah membuat masyarakat gelisah karena itu berarti akan terjadi.dengan kondisi saat ini yang semua serba mahal masyarakat malah dibebani pajak kendaraan bukankah ini bentuk dzalim pada rakyat kecil. Mencari solusi justru menuai masalah baru untuk rakyat. Dengan tujuan mengurangi polusi, kenapa tidak dari dulu mengurangi pengeluaran kendaraan bermotor. Perusahaan besar di izinkan untuk menjual kendaraan bermotor dengan mudah sekarang keluar kendaraan listrik mendukung perusahaan juga agar warga membeli kendaraan listrik. Ini menguntungkan perusahaan bukan menguntungkan rakyat kecil. Rakyat di arahkan ke angkutan umum sedangkan tarif angkutan umum juga mahal karena harga BBM tarif pajak kendaraan juga mahal ada diskon untuk tarif angkutan umum diskonnya berapa hari?. Pajak kendaraan bermotor naik untuk subsidi LRT kita rakyat kecil belum tentu bisa naik LRT kita disini butuh angkutan umum seperti angkutan desa untuk kegiatan sehari-hari kalau LRT itu untuk orang yang di kota bisa di bilang untuk orang menengah ke atas. Bukti pentinggi negeri ini berpihak hanya pada pemilik modal yang tentu tidak mau rugi. Lagi- lagi rakyat kecil hanya menjadi korban, yang seharusnya menikmati solusi justru terbebani oleh solusi.
Pajak dalam Sistem Islam
Beban pajak menjadi kewajiban kaum Muslim, tetapi tidak semua kaum Muslim menjadi wajib pajak, apalagi non-Muslim. Pajak juga hanya diambil dari kaum Muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak. Pajak juga wajib diambil darinya. Tetapi, jika tidak mempunyai kelebihan, maka dia tidak menjadi wajib pajak, dan pajak tidak akan diambil darinya. Selain itu, khilafah juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik. Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Termasuk, tidak memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat-menyurat dan sebagainya. Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya. Saatnya kembali pada sistem yang mensejahterakan, menentramkan, dan mengembalikan manusia pada fitrohnya yaitu sistem Islam
Wallahu a'lam bishowwab
Tags
Opini