Remaja Jadi Pelaku Kejahatan, Potret Buram Pendidikan?





Oleh: Leni Setiani 
(Aktivis Muslimah Karawang)


Dunia remaja adalah masa yang membara dan penuh akan hausnya eksistensi diri. Dimasa ini mereka senantiasa melakukan hal-hal yang dapat menghantar mereka pada pengakuan akan keberadaan mereka. Namun sayangnya acap kali eksistensi diri ini membawa pada petaka jika salah mengaplikasikannya. 

Kembali terjadi kasus remaja yang melakukan tindak kejahatan. Kasus kali ini berbeda dengan kasus biasanya karena tindakan yang sudah diluar batas. Dengan teganya seorang remaja di Penajam, Paser Utara dengan inisial J usia 16 tahun membunuh satu keluarga yang berjumlah lima orang. Diduga motif pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dengan korban saling bertetangga (republika.co.id 08/02/2024).

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat minum minuman keras bersama temannya di lokasi yang tak jauh dari rumah korban. Tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya. Setelah pelaku melakukan aksinya, dari keterangan pelaku, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ia mengambil uang kurang lebih 300 ribu kemudian ditinggalkan sambungnya (kompas.com 08/02/2024).

Kasus yang kerap berulang ini tentu tidak terjadi secara lumrah begitu saja. Tentu ada akar masalah dari persoalan ini. Semua bermuara pada sanksi yang diterapkan oleh sistem kapitalisme tidak efektif menjaga masyarakat. Hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera pada pelakunya. Hal ini wajar karena sistem sanksi yang diterapkan adalah kesepakatan manusia tanpa melibatkan aturan Allah sama sekali.

Ditambah sistem pendidikan sekulerisme kapitalisme hanya melahirkan generasi yang tidak mengerti akan tujuan hidup yang benar. Alhasil semakin menjadi-jadi lah kejahatan pada remaja akibat rendahnya keimanan. Hanya karena masalah kecil dengan mudahnya remaja melenyapkan nyawa manusia.

Di sisi lain, sumber kejahatan berasal dari miras yang memiliki efek buruk yang membahayakan manusia. Minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Selain itu juga dapat menumpulkan sistem kekebalan tubuh yang berakibat mudahnya terserang penyakit. 

Alkohol juga bisa menghilangkan akal. Padahal akal adalah alat yang begitu penting bagi manusia. Akal yang bisa membedakan baik atau buruk. Maka ketika seseorang yang meminum alkohol mematikan fungsi akalnya dan dia akan melakukan hal-hal diluar akal manusia.

Akses kemudahan mendapatkan miras juga menjadi salah satu faktor penyebab masyarakat rusak. Keberadaan pabrik miras yang masih terus memproduksi menjadi tanda tanya besar mengenai peran negara dalam memikirkan keamanan rakyatnya. Begitulah sistem kapitalisme yang berasaskan keuntungan. Selama hal itu menguntungkan bagi mereka, tidak akan memperdulikan halal dan haram.


Solusi Mustanir

Islam memiliki sistem kehidupan terbaik, dimana seluruh aspek kehidupan berasaskan akidah Islam. Di antaranya adalah sistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas dan berkepribadian Islam. Sudah terbukti keberhasilan Islam dalam mencetak generasi berkualitas dengan melihat fakta sejarah. Selama 13 abad lamanya. 

Sistem Islam memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah tindak kejahatan, salah satunya dengan pengharaman khamar yang merupakan induk kejahatan. Selain diharamkan dalam agama Islam, negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh akan menjatuhkan hukuman untuk para peminum khamr. Tentu hal ini untuk membuat jera para pelakunya sehingga manusia akan aman dari resiko kejahatan dari para peminum khamr.

Semua aturan yang termuat dalam kehidupan itu tentu bersumber dari Allah SWT sebagai Sang Pembuat Hukum. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-An'am ayat 57

قُلْ إِنِّى عَلَىٰ بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّى وَكَذَّبْتُم بِهِۦ ۚ مَا عِندِى مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِۦٓ ۚ إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ ٱلْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلْفَٰصِلِينَ

Artinya: Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik".

Kesimpulannya adalah bahwa tidak ada hukum yang pantas diterapkan manusia melainkan hukum Islam yang bersumber dari Allah SWT. Satu-satunya hukum yang bisa mencegah tindak kejahatan karena Islam memiliki sistem sanksi tegas yang membuat jera pelakunya. 

Alhasil menerapkan sistem Islam adalah sebuah urgensi yang harus segera dilaksanakan. Mengingat sudah semakin akutnya permasalahan manusia yang menerapkan sistem selain Islam. Maka, tunggu apa lagi? Wallahu alam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak