Problematik Sampah Plastik




Oleh: Heni Lestari


Indonesia memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) setiap tanggal 21 Februari. Tema HPSN Tahun 2024 ini adalah “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”. Tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya persoalan sampah plastik yang masih terus menjadi persoalan serius baik secara nasional maupun internasional. Pencemaran lingkungan memang akan selalu menjadi isu menarik yang akan menjadi polemik setiap tahunnya.

Indonesia menghasilkan 12,87 juta ton sampah plastik pada 2023. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa sampah plastik masih menjadi isu serius yang dihadapi Indonesia. Menurut Rosa kondisi tersebutlah yang melatarbelakangi tema HPSN 2024.
(D.katadata.co.id oleh Tia Dwitiani Komalasari 7 Februari 2024, 10:07).

Potret masyarakat yang tidak mau tahu permasalahan lingkungan khususnya masalah sampah dengan mudah kita lihat di sekitar. Sampah plastik mulai dari jenis plastik daunan seperti kresek, bungkus kopi dan jenis plastik non daunan seperti botol plastik, gelas plastik dan masih banyak lagi dibuang secara sembarangan oleh masyarakat. Ketika sampah plastik bercampur dengan sampah organik sisa sisa makanan maka itulah yang akan berbahaya bagi lingkungan. Karena campuran plastik dan sampah organik akan bermetamorfosis dan menghasilkan gas beracun seperti gas metan yang menjadi biang dari pemanasan global.

Melihat kenyataan dimana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hampir di seluruh kota kabupaten di Indonesia mengalami kenaikan timbunan sampah setiap tahunnya sangatlah tidak nyaman.
Apalagi banyak TPA di Indonesia yang menggunakan metode open dumpping yang sangat berbahaya bagi lingkungan kita. Karena metode ini hanya membuang menumpuk sampah setiap harinya sehingga banyak gak yang lepas di udara akibat proses kimiawi yang terjadi di TPA.

Untuk mengatasi masalah sampah sebenarnya regulasi kebijakan pemerintah di desain sangat bagus melalui Undang Undang nomer 18 tahun 2008. Dimana di dalam undang-undang tersebut disebutkan pola dan tata cara mengatasi permasalahan sampah. Sampah organik bisa dikomposkan dengan metode pengomposan atau dengan menggunakan lalat Black Soldier Flyer (BSF) yang diindikasi mampu mengurai sampah organik dengan cepat. Masyarakat pun dapat memilah sampah dari skala sumber di rumah tangga. Sampah organik di komposkan sementara sampah anorganik dipilah dan disetorkan ke bank sampah untuk dikembalikan ke pabrik agar bisa di daur ulang kembali.  

Desain undang undang yang bagus. Apakah menjadi jaminan bahwa lingkungan akan menjadi lebih baik dimasa mendatang? Seharusnya dengan adanya undang-undang tersebut lingkungan akan menjadi lebih baik lagi. Tetapi kenyataannya dalam sistem kapitalis ini undang-undang hanya menjadi aturan hukum untuk  sekedar dibaca. Regulasi tersebut tidak bisa diimplementasikan di lapangan. Hal ini karena pemerintah tidak bisa melakukan penegakan hukum bagi masyarakat, institusi atau korporat yang melakukan tindakan kriminal lingkungan.

Allah SWT berfirman,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ٤١

Żaharal-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aidin-nāsi liyużīqahum ba'ḍal-lażī 'amilū la'allahum yarji'ūn

Artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
QS Ar Rum 41. 

Sistem kapitalis selalu menuntut manusia seolah-olah mampu menyelesaikan masalah apapun dengan akalnya sendiri. Maka dibuatlah berbagai peraturan yang seringnya justru diabaikan atau diutak atik ulang. Berbeda dengan Islam yang merupakan sistem lengkap sehingga memberikan jaminan kesehatan, pendidikan layak dan lingkungan yang bersih untuk semua warganya. 

Allah menciptakan alam semesta beserta isinya dilengkapi dengan hukum-hukum syara. Ketika manusia menyadari hakekat hidup maka dia akan mempercayai bahwa semua perbuatan yang dilakukan selama hidup di dunia akan dimintai pertanggungjawaban. Manusia yang menyadari hubungan antara manusia dengan Allah tentu tidak akan melanggar aturan hukum syara.  Dan jika hukum-hukum tersebut dilanggar, maka alam akan hancur. Itulah hakikat  yang telah ditentukan oleh Dzat Yang Maha Tinggi sebagai Sang Pencipta, Pengatur dan tempat kembali seluruh alam. Maka dari itu kita selaku makhluk yang ada di alam semesta ini harus selalu memegang hukum syara' termasuk dalam memperlakukan alam semesta sehingga lingkungan menjadi nyaman sebagai tempat tinggal kita dan generasi penerus kelak.


Wallahu alam Bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak