Penemuan Migas Raksasa, Dilirik Asing



 
Oleh : Nabila Sinatrya (Jurnalis) 
 
Penemuan dua sumber gas bumi besar atau giant discovery di laut Kalimantan Timur dan sebelah utara Sumatera pada 2023 menjadi harapan dalam mendukung target produksi gas Indonesia di 2030 sebesar 12 miliar kaki kubik gas bumi per hari (BSCFD), (antaranews.com/04/02/2024). 
 
Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan mayoritas investor migas eksplorasi akan memilih WK yang sudah memiliki infrastruktur dan lebih dekat dengan pasar sehingga hal tersebut perlu menjadi pertimbangan agar setiap temuan bisa segera dioptimalkan. 
 
Lagi-lagi kekayaan Indonesia yang ditemukan dengan defisit cukup besar dilemparkan kepada asing untuk mengelola. Investor tentu saja tidak keberatan dengan tawaran menggiurkan ini. Sistem kapitalisme yang diadopsi hari ini mengklaim sumber daya manusia di Indonesia memiliki keterampilan yang rendah, sehingga ini dijadikan dalih ketidakmampuan untuk mengelola SDA dalam negeri.  
 
Pengelolaan ala kapitalisme membuat investor seolah yang memiliki kuasa penuh atas SDA dan membuat peran negara mandul, sebatas regulator bagi rakyat dan fasilitator untuk para investor. Wajar jika kondisi rakyat tak kunjung sejahtera, padahal SDA melimpah. Karena yang seharusnya menjadi milik banyak orang hanya dikuasai oleh segelintir orang. Kapitalisme membuat si kaya makin kaya dan yang miskin makin sengsara. 
 
Sedangkan dalam pandangan Islam merupakan satu kemaksiatan karena pengelolaan tidak seperti yang Allah tetapkan. Allah swt telah mempersiapkan sumber ekonomi bagi manusia termasuk SDA untuk dikelola dengan tepat agar kelak bisa menghidupan kebutuhan manusia dengan layak. 
 
Islam melihat eksplorasi SDA erat kaitannya dengan masalah kepemilikan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fii al-Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani bahwa Islam membagi konsep kepemilikan menjadi tiga yaitu kepemilikan Individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. 
 
Kepemilikan umum merupakan seluruh kekayaan yang ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim, Individu tidak boleh mengambil manfaat dan memilikinya secara pribadi. Termasuk haram menyerahkan kepemilikan umum ini terhadap swasta atau asing.
  
Yang tergolong dari kepemilikan umum adalah pertama, sarana umum yang diperlukan oleh seluruh warga negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik, dan lain-lain. Kedua, kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, lapangan, dan sebagainya. Ketiga, barang tambang atau sumber daya alam yang jumlahnya berlimpah seperti emas, minyak bumi, gas alam. Sekalipun aksesnya terbuka namun regulasinya harus diatur oleh negara. 
 
Termasuk merespon penemuan baru terhadap sumber gas besar atau giant discovery, maka temuan ini tergolong dalam kepemilikan umum. Negara harus cepat merespon untuk masuk ke dalam daftar pengelolaan selanjutnya dan tidak memberi celah sedikitpun kepada investor swasta atau asing. 
 
Negara Islam akan menyiapkan SDM berkualitas untuk mengelola SDA yang ada, karena hasil pengelolaan akan menjadi salah satu pemasukan baitul mal. Konsep ini hanya bisa direalisasikan dengan penerapan Islam secara sempurna dalam Khilafah Islam.  
 
Khilafah sangat paham jika keterlibatan investor asing dalam pengelolaan SDA, membuat adanya hubungan timbal balik yang berpeluang besar untuk mengintervensi persoalan dalam negeri daulah. Begitulah cara Islam menjaga kedaulatan negara dari asing dan mengelola SDA secara mandiri untuk kepentingan rakyat. 
 
Wallahu’Alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak