Pembunuhan Kejam di Penajam



Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor ) 


Remaja yang sebagian besar biasanya sibuk dengan berbagai aktivitas positifnya, kini ada yang sudah bisa melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat kejam. 

Seperti dilansir dari republika.co.id/ 8 Februari 2024, Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap satu keluarga berjumlah lima orang. Diduga motif pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dengan korban saling bertetangga. Peristiwa sadis ini berawal saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya pada hari Senin (5/2/2024).

Kasus ini merupakan salah satu potret buram pendidikan Indonesia yang gagal mewujudkan siswa didik yang berkepribadian terpuji, dan tega melakukan perbuatan sadis dan keji.
Hal ini menggambarkan lemahnya sistem sanksi karena tidak mampu mencegah individu melakukan kejahatan. Remaja yang seharusnya disibukkan dengan berbagai macam kegiatan yang positif kini banyak juga yang mengisi kegiatan dengan hal-hal yang tidak sepantasnya. 
Di sisi lain, menunjukkan efek buruk minuman keras, yang membahayakan manusia. Belum lagi tontonan atau berbagai game atau permainan yang dapat merusak otak dan kepribadian sehingga remaja tidak bisa lagi berfikir jernih. 

Urgensi penerapan Islam secara kaffah agar dapat menyelesaikan berbagai problematika kehidupan. Karena Islam memiliki sistem kehidupan terbaik, berasaskan akidah Islam. 

Di antaranya adalah sistem Pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas dan berkepribadian Islam dan sistem sanksi yang menjerakan
Sistem Islam memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah tindak kejahatan, salah satunya dengan pengharaman Khamar yang merupakan induk kejahatan. 

Seperti dalam Al- Qur'an Surat Al Maidah Ayat 90 Allah SWT berfirman, 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
( TQS Al Maidah : 90 ) 
Serta dalam hadits riwayat bukhari Rasullulah bersabda : 
Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR al-Bukhari)

Demikian ajaran Islam mengatur dan menegaskan status haram khamr. Minuman ini dilarang dikonsumsi umat muslim dan dapat menimbulkan dosa besar.
Karena sudah terbukti beberapa abad silam islam pernah memimpin peradaban. Minimnya kejahatan, ketenangan, kedamaian serta Kesejahteraan dirasakan oleh berbagai makhluk tanpa terkecuali. 

Wallahua'lam Bishowab



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak