Menjaga Jiwa dalam Balutan Hukum Syariah



Oleh : Yeni Rifanita, S.Pd.
 ( Aktivis dan Pendidik Darul Qur'an Abqari Lubuklinggau )



Indonesia tengah di kepung dengan berbagai macam persoalan kepemudaan. Salah satu persoalan yang tak kunjung usai, malah semakin marak terjadi saat ini adalah pembunuhan yang pelakunya adalah remaja. Kasus yang baru-baru ini terjadi yakni pembunuhan satu keluarga yang dilatar belakangi sakit hati belaka, lebih parahnya pelaku adalah pemuda berinisial J (17th) yang masih duduk di kursi SMK kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan timur.

Cinta di putus sepihak, mengakibatkan gelap mata. Dengan membabi-buta J membunuh sang mantan, dua adik dan kedua orang tua mantannya. Alih-alih takut setelah melakukan pembunuhan, keberingasan semakin menjadi dengan pengakuan J bahwa ia sempat memperkosa mantannya RJ (15th) dan ibunya SW (34th) yang saat itu sudah tewas. Setelah di interogasi pelaku mengaku sebelum melancarkan aksinya, ia sempat meminum minuman keras hingga mabuk. (Kompas.com, 6/2/24).

Inilah sekelumit kejadian yang berawal dari kebebasan bertingkah laku ala liberal. Lengkap terasa kerusakan moral yang terjadi, mulai dari pacaran, mabuk-mabukan, memperkosa hingga menjadi pelaku pembunuhan. Borok yang membusuk akan terus melebar jika terus dibiarkan begitu saja. Tentunya perilaku seperti ini bukan hanya dilakukan oleh J, namun telah biasa, ya biasa kita dengar dan saksikan disekitar kita.
Begitu buruknya perilaku remaja dalam pengasuhan sistem yang meng-aruskan kesewenangan dalam bertindak, melahirkan sikap sikopat dan mematikan nurani kemanusiaan.

Sistem liberal menyuarakan ide kebebasan, terutama dalam perbuatan dan pendapat. Sistem ini menapikkan halal haram, namun mengedepankan kepentingan, baik individu maupun kelompok. Karena ide kebebasan inilah lumrahnya pacaran bahkan perzinaan, dari ide kebebasan ini pula minuman keras dijual bebas dan mudah dibeli. Dan dari ide ini pula matinya nurani seseorang, demi memenuhi kepentingan dirinya dan mengabaikan orang lain. Maka wajar jika banyak dijumpai generasi muda yang semakin miring otak dan tingkah laku nya.

Saatnya Islam mengembalikan kembali peran pemuda pada fitrah nya. Sangat disayangkan jika pemuda terus menjadi objek kebrutalan arus liberalisme. Pemuda harus diselamatkan dari degradasi moral bentukan sistem liberal. Jika dibiarkan, maka generasi muda yang seyogyanya adalah penerus bangsa tentulah membahayakan masa depan bangsa kita. Maka dari itu untuk menyelamatkan pemuda perlu upaya penyelamatan yang konkret, hanya bisa di pulihkan oleh penerapan aturan islam.

Islam Membina Pemuda.

Dalam sistem Islam, pembinaan terhadap pemuda tidak hanya untuk membentuk kemampuan kognitif dan belajarnya semata. Islam justru hadir membina pemuda untuk membentuk kemampuan life skill dan juga leadership nya. Karenanya pemuda dalam binaan Islam akan menjadi orang yang kuat dalam menghadapi realita kehidupan, ia tidak akan mudah lemah dan baper dalam menyikapi suatu kondisi. Selain itu, pemuda yang sudah terbina oleh Islam akan menjadi Pioneer perubahan, yang hadirnya adalah manfaat untuk orang-orang disekitarnya. Jangankan terpancing oleh hal remeh-temeh seperti cinta monyet, pemuda binaan Islam justru akan fokus pada visi kedepan dan menata strategi untuk memenuhi cita-citanya.

Islam melarang khamar.
Ya sudah dijelaskan diatas, bahwa maraknya khamar adalah karena penerapan sistem liberal. Adapun Islam jelas dengan tegas melarang khamar dan apa saja yang sifatnya memabukkan dan menghilangkan kesadaran. Selain itu larangan ini bukan hanya diperuntukkan untuk konsumen khamar, melainkan bagi pedagang, pembuat dan pengantar khamar. Sebagaimana yang telah lumrah disebutkan dalam banyak hadist, salah satunya yakni sebagaimana hadits:

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِعَشْرَةً :عَاصِرَهَاوَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَاوَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَسَاقِيَهَاوَبَائِعَهَاوَاَكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَى لَهُ.

Anas bin Malik Radhiyallahu Anha berkata: Rasulullah ﷺ melaknat khamar bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamar), yang minta atau menerima diperaskan khamar (minta dibuatkan), yang meminum khamar, yang membawa atau mengantarkan khamar, orang yang diantarkan khamar, yang memberikan khamar, yang menjual khamar, yang makan dari uang khamar, yang membeli khamar, dan orang yang dibelikan khamar (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Maka dari itu, keberadaan khamar diharamkan secara mutlak. Tidak boleh ada alasan pembiaran terhadap khamar ini, apalagi jika alasannya karena keuntungan belaka. Jika khamar terus dibiarkan maka kenakalan remaja akan semakin meningkat dan pemuda akan hancur masa depannya. Bukankah masa depan bangsa ini ditentukan oleh pemuda saat ini?. Maka harus ada langkah tegas untuk menyelesaikan problem ini.

Islam menghukum tegas tindak pidana yang menghilangkan nyawa. Didalam Islam jangankan lima nyawa yang melayang, satu nyawa pun sangat diperhitungkan keberadaan nya. Salah satu penjagaan syariat Islam adalah menjaga jiwa (hifdzul nafs). Islam tegas melarang seseorang melanggar nyawa orang lain tanpa alasan syar'i. Ada sanksi berupa qishos bagi pelakunya yang sudah terbukti merencanakan pembunuhan, yakni nyawa dibalas nyawa atau hukuman mati. Adapun bagi pembunuhan yang tidak disengaja, pelaku juga dikenai hukuman dan wajib membayar diyat (denda) untuk keluarga korban. Tentunya hal ini tidak berlaku sekarang, karena sistem yang diterapkan bukanlah sistem Islam. Buruknya sistem liberal ini adalah pembunuh hanya dihukum penjara semata atau bisa juga melanggeng bebas jika ada uang penjaminnya. Sudah menjadi rahasia umum mengenai hal ini.

Maka dari itu, untuk menyelamatkan pemuda dan masa depannya, serta menjaga gugurnya nyawa manusia dalam kesia-siaan, kita memerlukan sistem Islam yang paripurna. Menyelesaikan seluruh problematika manusia dengan ketegasan aturan-aturan nya yang diterapkan dalam tatanan kehidupan bernegara.

Wallahu'alam bish shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak