Kemiskinan Ekstrem di Era Demokrasi dan Bagaimana Pengelolaan Ekonomi Islam pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab




Oleh: Ema Salistiani
(Ibu Rumah tangga)




Kemiskinan adalah sebuah masalah global yang di hadapi oleh seluruh negara di dunia, tak terkecuali Negara kita Indonesia. Indonesia adalah salah satu Negara berkembang yang dihadapkan pada masalah kemiskinan yang tidak bisa di abaikan.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan pada benak kita, apa faktor penyebab kemiskinan di Indonesia? Negeri yang katanya subur, makmur dan kaya raya ini, nyatanya masyarakatnya masih terjebak dalam situasi kemiskinan.

kemiskinan setidaknya akan memengaruhi banyak hal dalam kehidupan pribadi, maupun keluarga dan masyarakat. Dampak dari kemiskinan antara lain, meningkatnya angka pengangguran, banyak kasus putus sekolah, muncul berbagai masalah kesehatan di masyarakat, meningkatnya tindakan kriminalitas, dan berbagai konflik yang terjadi di masyarakat akan bermunculan.

Sistem Demokrasi yang ditanamkan di negri ini alih-alih mengatasi kemiskinan malah menimbulkan kemiskinan ekstrim.

Adapun Salah satu yang mempengaruhi meningkatnya kemiskinan adalah korupsi dan ketamakan penguasa yang dapat menyebabkan melemahnya laju pertumbuhan ekonomi kita di Indonesi.

Sistem Demokrasi yang diterapkan di Negeri ini sudah makin diubah-ubah aturannya, disesuaikan dengan selera penguasa, yang tujuannya tidak jauh demi langgengnya kekuasaan yang dipegang.

Beda halnya dengan kepemimpinan Islam, yang mengambil sumber aturannya dari sang pencipta. Berpedoman kepada Al Qur'an dan sunnah,

pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, mayoritas masyarakat adalah perdagangan, pertanian, dan peternak.

Kebijakan Khalifah Umar Bin Khattab dalam menanggulangi Kemiskinan yaitu dengan cara menarik zakat, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, fai, rikaz, pinjaman, kemudian dihimpun dan dikelola oleh baitul mal, untuk selanjutnya digunakan untuk biaya adminstrasi Negara.

Pembayaran gaji pegawai negara dan didistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Kebijakan khalifah Umar bin Khattab yang telah dimusyawarahkan lewat majelis syuro langsung diaplikasikan dalam masyarakat, mulai dari daerah ibukota sampai propinsi-propinsi. Dengan sumber daya pelaksananya yang berdedikasi tinggi, amanah dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, sehingga program penanggulangan kemiskinan dinilai sukses,

Dengan diterapkannya aturan Islam dalam suatu Negeri pastilah negeri itu akan makmur dan diberkahi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak