(Sari Isna_Tulungagung)
Di awal bulan Februari digegerkan oleh berita kasus pembunuhan sadis satu keluarga yang dilakukakan oleh seorang remaja yang masih duduk di bangku SMK. Dilansir dari news.republika.co.id (08/02/2024), Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur telah mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang remaja berinisial J (16 tahun) terhadap satu keluarga berjumlah lima orang. Diduga motif pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu karena persoalan asmara dan dendam pelaku terhadap korban. Antara pelaku dengan korban saling bertetangga. Menurut keterangan Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, pelaku yang masih remaja ini masih berusia 16 tahun dan terkategori di bawah umur di kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun.
Pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh remaja adalah satu dari sekian banyak kasus yang menunjukkan potret buramnya generasi. Bagaimana tidak, hanya karena permasalahan tidak seberapa, hanya lantaran asmara, pelaku tega membunuh dengan membabi buta. Kasus ini merupakan salah satu potret buram Pendidikan Indonesia yang gagal mewujudkan siswa didik yang berkepribadian terpuji, dan tega melakukan perbuatan sadis dan keji. Pendidikan dengan kurikulum yang didesain untuk pembentukan karakter siswa tetapi rusaknya moral generasi semakin nyata adanya.
Kenapa kekerasan makin marak terjadi? Satu-satunya penanaman karakter pada siswa adalah dengan menanamkan agama secara serius, menanamkan akidah sejak pendidikan usia dini. Dan ini tidak didapatkan pada sistem pendidikan yang sekarang, sistem pendidikan yang mengadopsi pada Barat. Sistem kehidupan yang sekuler-liberal sudah pasti menjauhkan anak-anak kita dari agama. Dan selama sistem hidup ini masih sekuler-liberal generasi kita akan terus-menerus mengalami kerusakan. Selain itu lemahnya system sanksi juga menjadi pemicu maraknya kekerasan selalu terulang karena tidak mampu mencegah individu melakukan kejahatan.
Seringkali tindak pidana dilakukan oleh pelajar namun hukumannya tidak setimpal, hanya karena aturan negara yang menganggap pelaku masih di bawah umur lantaran masih berstatus sebagai seorang siswa. Sedangkan dalam Islam, seseorang yang sudah akil baligh artinya sudah paham benar dan salah, sudah seharusnya dikenai sanksi sesuai aturan yang Allah terapkan. Akil baligh seseorang adalah ketika sudah sampai pada usia tertentu untuk dibebani hukum syariat (taklif) dan mampu mengetahui atau mengerti hukum tersebut. Dalam hal hukum sanksi, Islam memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Di samping itu, juga bisa mencegah dijatuhkannya hukuman di akhirat. Adapun yang dimaksud dengan pemaksa (kuratif), adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, atau pelanggaran tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Dengan begitu, akan terjadi penyesalan selama-lamanya atau tobat nasuha.
Sistem Islam juga memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah tindak kejahatan, salah satunya dengan pengharaman khamar yang merupakan induk kejahatan Efek buruk minuman keras sangat luar biasa membahayakan manusia. Syariat Islam telah mengharamkan khamr karena berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Berbagai penjelasan tentang pelarangan meminum khamr baik melalui dalil Al-Qur’an maupun hadis, maka dapat dikatakan bahwa motif keharaman khamr dikarenakan beberapa sebab yakni merupakan perbuatan dosa, merupakan perbuatan yang melampaui batas, merusak nalar, merupakan perbuatan setan, minuman yang haram zatnya. Maka menjauhi minuman ini berarti juga menyelematkan kehidupan generasi muda dan bangsa.
Solusi satu-satunya yang terbaik dari rusaknya generasi adalah dengan menerapkan sistem Islam. Islam memiliki sistem kehidupan terbaik, berasaskan akidah Islam. Di antaranya adalah sistem Pendidikan yang menjadikan akidah sebagai landasan, system yang mengatur dalam pergaulan. Sistem Islam adalah system kehidupan yang sempurna dan paripurna karena mampu mengatur segala lini kehidupan. Sehingga darinya akan mampu melahirkan generasi berkualitas dan berkepribadian Islam dan sistem sanksi yang menjerakan.
Tags
Opini