Oleh: Hanifah Afriani
Pekerjaan sebagai ART masih banyak diminati di negeri ini, karena pekerjaan itu bisa dilakukan oleh semua kalangan tanpa melihat pendidikan yang ditempuh. Juga tidak memiliki syarat yang rumit yang membuat orang gampang menjadi ART, syaratnya cukup mudah, asal bisa masak, membersihkan rumah, dan lain-lain yang merupakan pekerjaan sehari-hari.
Baru-baru ini, kasus kemalangan ART kembali terjadi di negeri ini. Mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh sang majikan.
Sebanyak lima orang asisten rumah tangga yang masih di bawah umur di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan oleh majikannya. Kelimanya pun melarikan diri dengan bantuan warga sekitar. (liputan6.com, 17/2/2024)
Diketahui pula para ART tidak mendapatkan gaji yang telah dijanjikan, dianiaya, bahkan sampai tidak diberi makan pada jam yang seharusnya.
Hal tersebut menunjukan rusaknya hubungan kerja, seharusnya yang menjadi hak pekerja didapatkan dengan baik juga diperlakukan pula dengan baik.
Adanya ketimpangan dan kezaliman oleh majikan yang merasa ia berkuasa kepada para pekerjanya yaitu ART, ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme.
Bagaimana sistem kapitalisme ini membuat relasi kuasa sebagai alat kezaliman terhadap sesama. Pihak yang memiliki modal dan kuasa selalu diposisikan istimewa.Tidak ada hukum yang tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Seolah bertindak zalim seakan-akan disahkan.
RUU P-PRT hingga jaminan ketenagakerjaan terhadap ART yang disebut-sebut sebagai perlindungan kerja, selama 20 tahun belum juga disahkan.
Jika pun disahkan, RUU tersebut tidak akan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya, karna sistem demokrasi kapitalisme yang dibuat manusia bisa saja dirubah sesuai kepentingan atau pada prakteknya hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Hal tersebut akan jauh berbeda jika negara mau menerapkan sistem Islam. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk mengatur bagaimana majikan/pengusaha dan pekerjanya.
Dalam Islam seorang majikan dan pekerja harus melakukan akad mengenai upahnya, apa saja pekerjaannya, jam kerjanya, fasilitas yang diberikan, dan lain-lain. Setelah disepakati dan menyetujui kedua belah pihak. Maka kesepakatan dalam akad tersebut wajib ditunaikan oleh kedua belah pihak.
Negara wajib turun tangan jika ada permasalahan antara majikan dan pekerja, dalam hal ini misalnya qadhi. Maka negara harus memastikan dan memakai syariat Islam untuk menempuh hukum jika ada permasalahan. Hukum yang dijalankan harus adil, tidak boleh berat sebelah kepada salah satu pihak.
Memastikan rakyatnya sejahtera, terlindungi dan merasa aman adalah tanggung jawab penguasa. Pun begitu dengan hubungan antara majikan dan pekerja.
Jelaslah, dengan menerapkan sistem Islam masyarakat akan nyaman dan sejahtera.
Allahu’alam.
Tags
Opini