Oleh : Hasna Hanan
Presiden Jokowi telah meneken peraturan yang isinya menaikkan gaji PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, serta Polri sebesar 8%.
Ketentuan yang ditandatangani pada Jumat (26/01) lalu itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy7wvegjydvo)
Kenaikan gaji PNS ini diterima pada masa menjelang pemilu yang rentan akan mempengaruhi pilihan Paslon tertentu dan syarat kepentingan, karena menurut mereka para pegawai ASN, kenaikan gaji ini sudah lama tidak diberikan , dan baru ada menjelang pemilu.
Sedangkan menurut pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiatri, menilai kenaikan gaji jelang hari pencoblosan seperti ini sangat sarat dengan kepentingan politik.
Kecurigaan publik tersebut, katanya, timbul mirip dengan kebijakan Jokowi yang jor-joran menggelontorkan program bantuan sosial (bansos).
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan menyebut anggaran bansos naik dari Rp20,5 triliun menjadi Rp493,5 triliun pada 2024.
Budaya Patronase atau Menaikkan kinerja ASN
Berulangnya intrik politik menjelang pemilu ini sudah menjadi budaya sejak zaman pemerintahan Soeharto, Megawati dan kini Jokowi,
Pada masa orde Baru birokrasi dijadikan 'mesin' yang menjaga keberlangsungan kekuasaan Suharto dalam mendulang suara di pemilu, kemudian dimasa Megawati gaji ASN juga dinaikkan 15% menjelang akhir masa jabatannya dan di era Jokowi pada tahun 2015 kenaikan gaji ASN sebesar 5% dan sejak saat itu tidak pernah ada kenaikan lagi. Baru pada 2019, gaji PNS naik dengan persentase 5%, lalu terakhir 8% pada 2024.
Sementara itu Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati,mengatakan bahwa kebijakan seperti ini masih diberlakukan oleh setiap rezim kepemimpinan presiden lantaran masih kuatnya budaya patronase, yakni seseorang yang memberikan sesuatu harus memberikan balasan, apalagi di masa-masa menjelang berakhirnya jabatan dan pemilu.
Akan tetapi hal ini dibantah oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenpanRB, Mohammad Averrouce, yang mengatakan kenaikan gaji ini diberikan untuk meningkatkan kinerja para ASN.
Dilansir dari JAKARTA, KOMPAS.com - terkait peningkatan kinerja ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas juga mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki masalah adaptif dalam menerapkan nilai-nilai Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"Jadi setelah kita survei bagian dari Berakhlak itu problemnya ASN kita adaptif. Kita sekarang kita paksa cara kerja kita dengan cara-cara baru tapi tidak meninggalkan nilai-nilai lama," kata Anas dalam acara ASN Culture Festival di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Inilah yang terjadi fakta itu menjadi bukti bahwa kenaikan gaji ASN/PNS sebenarnya bagian yang terus menjadi budaya Patronase bila sistemnya demokrasi kapitalisme dan peningkatan kinerja tidak akan terwujud apabila kesejahteraan Haqiqi rakyat belum menjadi pemenuhan yang harus segera diselesaikan.
Demokrasi Sekuler Akar Masalahnya
Munculnya berbagai analisa yang akhirnya menghasilkan kebijakan ini, berdasarkan atas pemahaman bagaimana pandangan negara ini untuk mengatur rakyatnya, bila parameternya adalah demokrasi sekuler maka rakyat akan diatur yang menjadikan mereka objek langsung kepentingan penguasa dan pengusaha, karena para korporasi berada dibelakang penguasa untuk membuat aturan hingga kebijakan itu mengikat rakyat, kalaupun rakyat mendapatkan keuntungan, itu masih tidak sebanding dengan keuntungan mereka para penguasa dan korporat dalam memperdaya rakyat sebagai alat politiknya.
Azas manfaat yang menjadi tujuan mereka dengan menggunakan sarana pemilu untuk meraih kekuasaan dan rakyat dimanfaatkan sebagai bagian terkecil yang harus mensukseskan kepentingan mereka para penguasa dan yang rakus dan haus kekuasaan, tanpa memperdulikan nasib rakyatnya yang selalu di pertaruhkan kesejahteraannya dengan nyawa dan kesengsaraan hidup.
Islam solusi kesejahteraan ASN
Islam sebagai sebuah mabda' yang Syamil dan Kamil, memandang persoalan kehidupan manusia dari akar masalahnya yaitu Aqidah Islam, bahwa kehidupan didunia ini adalah tempat untuk manusia beribadah dengan tunduk, taat, pasrah sebagai hamba yang setiap perbuatannya harus terikat dengan aturan sang Kholiq, karena hanya dengan aturan sang Kholiq Allah azza wa Jalla yang akan menjamin kebahagiaan, keselamatan, ketenangan hidup dan kesejahteraan Haqiqi itu bisa diraih.
Dan realisasi kehidupan tersebut telah dan pernah ada selama 14 abad dalam institusi negara kekhilafahan Islam dengan seorang Kholifah sebagai kepemimpinan tunggal yang menyatukan seluruh umat muslim didunia dan tidak terpecah belah seperti kondisi sekarang dengan demokrasi sekuler kapitalisme telah menjadikan nasionalisme pemahaman pemecah kaum muslim menjadi 50 negara kecil yang tak berdaya dan terpuruk.
Mekanisme Islam dalam mensejahterakan rakyatnya apalagi seorang ASN akan menjadi prioritas utama bagi seorang Kholifah untuk mengurus rakyat karena kepemimpinannya adalah raa'in, Rosululullah bersabda:
Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Dalam hadis tersebut jelas bahwa para Khalifah, sebagai para pemimpin yang diserahi wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat, akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT kelak pada hari kiamat, maka disini
1. Kholifah akan memastikan bahwa gaji pegawai ASN akan diberikan sesuai aqad ijarah dengan keridhaan, karena usaha yang dikeluarkan serta hasilnya harus diberikan kompensasi yang memenuhi syarat yang layak dalam penetapan kerja disetiap tugas departemen masing-masing
2. Negara bila perlu menyediakan penentu gaji ASN yang akan ditentukan oleh seorang khubaro ahli yang berkompeten menghitung gaji pegawai yang akan diberikan, sehingga benar-benar tepat dan tidak ada pihak yang didzalimi. Kebijakan ini pun murni untuk kepentingan ASN
3. Negara akan menjadikan setiap individu muslim memiliki ketaqwaan yang tinggi dalam menjalankan pekerjaannya sehingga islam melalui system pendidikannya akan menjamin kualitas pendidikan melahirkan individu berkepribadian Islam, dan menjadikan ASN mempunyai professionalitas, berkualitas, beriman, bertakwa, amanah serta trampil dengan etos kerja yang tinggi.
Disinilah Islam sebagai seperangkat aturan tidak akan menjadikan rakyat sebagai alat politik justru rakyat adalah amanah bagi pemimpin(Kholifah) untuk diurus semua urusannya dengan hukum-hukum Islam, maka menjamin kesejahteraan dengan lapangan pekerjaan bagi kepala keluarga, sandang, pangan dan papan, kesehatan, pendidikan serta kemanan rakyat adalah sebuah kewajiban dibawah perisai kholifah sebagai penguasa negara maka hanya kembali dalam kehidupan sistem Islam semua itu akan terwujud.
Wallahu'alam bisshawab