Vaksin Covid-19 Berbayar, Dimana Peran Negara sebagai Junnah?




Oleh. Heidy Sofiyantri


Pemerintah menetapkan kebijakan vaksin Covid-19 berbayar. Tetapi ketika penentuan biaya vaksin Covid-19 pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin berbayar tersebut, harga ditentukan oleh masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit hingga Puskesmas dibebaskan untuk menentukan harga vaksin Covid-19 berbayar.
Mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 menjadi program imunisasi rutin tetapi hanya pada kelompok tertentu diluar itu menjadi imunisasi pilihan bagi masyarakat umum diluar kelompok sasaran dan berbayar.

Penetapan vaksin covid berbayar ditengah naiknya kasus Covid-19 dinilai kurang tepat untuk diberlakukan. Menurut pendapat Kurniasih Mufidayati Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, pada akhir tahun ini saja ada peningkatan kasus Covid-19 yaitu 318 kasus baru dan satu kematian, seharusnya pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan ini, setidaknya kebijakan vaksin berbayar bisa ditunda hingga waktu tepat. (antara.com, 31/12/23)

Meskipun pemerintah masih menyediakan vaksin gratis untuk yang belum pernah mendapatkan vaksin dari kelompok rentan. Seharusnya penentuan vaksin berbayar harus ditunda pemberlakuannya. Negara harus memberikan vaksin gratis kepada semua rakyatnya mengingat penyakit ini termasuk penyakit menular, bukan hanya untuk yang retan saja, karena sejatinya semua rakyat rentan sehingga penting bagi semua lapisan masyarakat meningkatkan kekebalan tubuh.
Penetapan vaksin berbayar ini menggambarkan potret negara kapitalis, negara menjadi pedagang bukan sebagai raain dan junnah.

Seharusnya negara bisa membentengi masyarakat dari serangan penyakit menular, yang akan mengakibatkan bahaya dan mengancam jiwa. Kesehatan termasuk pemenuhan kebutuhan pokok yang menjadi tanggungjawab negara.

Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat, menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, dan tenaga kesehatan.
Semua rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa ada perbedaan baik muslim atau bukan muslim, miskin ataupun kaya. Bebas biaya atau gratis, tidak ada pungutan biaya sepeserpun, termasuk juga vaksin harus gratis. Dan juga seluruh rakyat diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan kesehatan, selain itu negara juga memberikan fasilitas pada para ilmuwan untuk mengembangkan tehnologi sendiri, sehingga mampu mencukupi kebutuhan vaksin gratis.

Negara juga wajib mengalokasikan anggaran belanja untuk memenuhi seluruh kebutuhan layanan kesehatan rakyatnya, tidak boleh mengalihkan tanggungjawab kepada pihak lain. Negara bisa mengambil dana dari sumber hasil pengelolaan kekayaan umum seperti tambang, minyak atau dari kharaj, jizyah, fa'i, ghanimah dan lain-lain. Sumber dana tersebut lebih dari cukup untuk membiayai pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat. Hal ini akan didapat hanya dalam sistem pemerintahan islam bukan dalam sistem kapitalis.

Wallahu alam bishowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak