Oleh: Normah Rosman
(Pegiat Literasi)
Negara wajib menjamin keselamatan rakyatnya dengan menghadirkan alat transportasi yang aman.
Media asing mulai menyoroti tabrakan yang terjadi antara Kereta Commuterline Bandung Raya dengan Kereta Api (KA) Turangga, pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB. Kecelakaan ini terjadi di jalur Tunggal (single track). Menurut Agence France-Presse (AFP), melalui artikelnya, 4 orang tewas dan sedikitnya 22 luka-luka, imbas dari kecelakaan tabrakan kereta yang membawa ratusan penumpang. Penyebab kecalakaan hingga saat ini belum diketahui (cnbcindonesia.com, 5/1/2024).
Tabrakan Kereta Api Turangga dan Kereta Commuterline Bandung Raya yang terjadi antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, Jumat (5/1), sempat mencuatkan isu keselamatan dan proyek pembangunan jalur ganda. Soeharjo Tjahjono, selaku ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menegaskan jika kepatuhan menjalankan aturan dan prosedur menjalankan keselamatan perjalanan kereta api menjadi faktor yang lebih penting menentukan untuk menghindari kecelakaan fatal. Pada jalur kecelakaan tersebut, sebenarnya pemerintah tengah menjalankan pembangunan jalur kereta ganda melalui Kementerian Perhubungan. Hingga saat KNKT masih menyelidiki penyebab terjadinya insiden tabrakan kereta (bbc.com, 5/1/2024).
Tabrakan Kereta Terulang
Tabrakan kereta api terjadi kembali, kali ini kejadiannya antara Kereta Api (KA) dan Commuterline Bandung Raya. Tentu saja kejadian ini menimbulkan pertanyaan di benak kita, apakah kejadian ini karena murni human error atau system error atau ada hal lainnya yang tidak dibeberkan. Mengingat kecelakaan tabrakan kereta api bukan kali ini saja terjadi. Kecelakaan kereta api Pemalang yang terjadi pada 2 Oktober 2010, yang menimpa kereta api Argo Bromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya, menabrak kereta api Senja Utama Semarang, jurusan Jakarta-Semarang. Pada tanggal 28 Januari 2011, terjadi tabrakan kereta api antara kereta api Kutojaya Selatan tujuan Bandung dengan kereta api Kutojaya Selatan tujuan Kutoarjo. Dan beberapa lagi kejadian kereta api tabrakan lainnya.
Bukan hanya tabrakan kereta api yang menjadi salah penyebab kecelakaan, tapi anjloknya rel kereta api sehingga terjadi kecelakaan, tidak adanya palang pintu pada lintasan kereta api sehingga terjadi kecelakaan kereta api menabrak kendaraan yang sedang menyebrang di pelintasan kereta api. Dari sejumlah kecelakaan yang terjadi, rata-rata mengulang kesalahan yang sebelumnya pernah terjadi. Sehingga mitigasi menjadi penting untuk dilakukan. Siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan ini dan mitigasinya. Apakah karena sistem yang eror atau human error?
Jaminan keamanan dalam transportasi, tentu dibutuhkan oleh rakyat. Dalam mewujudkan upaya ini dibutuhkan SDM yang amanah dan memiliki kapabilitas, juga sistem yang aman. Keselamatan rakyat menjadi prioritas utama dalam pembangunan sarana dan prasarana transportasi. Sehingga kecelakaan tabrakan antar kereta api, tabrakan kereta apai dengan moda transportasi lainnnya serta kecelakaan karena ambruknya rel kereta api dapat di mitigasi. Namun hal ini sering diabaikan dalam sistem kapitalisme mengingat orientasinya yang bersifat materi yang cenderung mengabaikan keselamatan penumpang.
Bagaimana Islam Menjamin Keamanan dan Keselamatan Berkendara?
Islam menghormati setiap nyawa, sehingga akan optimal dalam menjamin keselamatan penumpang dalam berbagai kondisi dan moda transportasi. Negara akan bertanggungjawab penuh dalam memberikan pelayanan terbaik dan keamanan dalam berkendara kepada rakyatnya. Dalam hal ini Khalifah adalah penanggungjawab utama dalam keamanan rakyatnya. Khalifah adalah pemegang amanat yang akan memastikan setiap individu terjamin keamanan dan keselamatannya dalam berkendara, sebagaimana sabda Rasulullah saw, dalam HR. Muslim, “Imam adalah laksana pengembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.”
Dalam memenuhi tanggungjawab negara terhadap sistem dan sarana transportasi yang aman. Tentu negara akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Khalifah akan menggunakan dana pada baitul mal, adapun sumber dana terbesar yang diperoleh oleh negara berasal harta kepemilikan umum. Seperti dari pengelolaan tambang nikel, batu bara, emas dan lainnya yang sumberdayanya tidak terbatas. Khalifah juga akan mempekerjakan orang-orang yang ahli di bidangnya serta amanah, dengan gaji pantas. Dengan mengandalkan dana ini, Khalifah akan mampu menjamin keamanan setiap warganya, mulai dari menyediakan fasilitas jalan raya, rel kereta api, transportasi darat, laut dan udara, hingga penerangan di jalan-jalan dan tempat-tempat umum lainnya. Semua disediakan dengan fasilitas nomor satu oleh Khalifah.
Jika terjadi kelalaian dalam memberikan pelayanan, keamanan dan keselamatan rakyat, sehingga menyebabkan jatuhnya korban, baik itu terluka hingga menghilangkan nyawa. Maka korban bisa menuntut ganti rugi kepada negara, karena negara dianggap telah lalai dalam menjalankan kewajibannya terhadap rakyat. Dalam hal ini, korban tidak hanya diperbolehkan untuk melakukan koreksi atau pengaduan atas kelalaian negara, tetapi juga diperbolehkan menuntut ganti rugi atas kerugian fisik maupun materi yang dideritanya. Negara tidak bisa lari dari tanggungjawab ini. Jika negara bersikeras merasa tidak bersalah, maka korban bisa mengajukan kepada Mahkamah Madhalim atas tuduhan negara telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Jika negara terbukti bersalah, maka Mahkamah Madhalim bisa mengambil keputusan, termasuk ganti rugi yang harus dibayar oleh Khalifah kepada korban atau keluarganya.
Dalam hal ini, rakyat juga mempunyai kewajiban melakukan kontrol (muhasabah), serta menyampaikan pengaduan (syakwa) kepada Khalifah. Muhasabah ini dilakukan, jika kewajiban Khalifah tidak dilaksanakan. Sedangkan syakwa dilakukan jika sesuatu menimpa rakyat akibat dari kezhaliman dan kelalaian yang diderita oleh rakyat. Begitulah Islam, selalu memastikan negara dan Khalifahnya benar-benar peduli dan mengurusi setiap detail urusan rakyatnya per individu. Dengan cara seperti ini, maka akan terwujud keamanan dan kenyamanan dalam transportasi. Wallahu a’lam.