Peredaran Miras, Buah Sekularisme




Oleh: Lulu Nugroho


   
Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung, membuka pekan pertama di awal tahun baru, dengan penyegelan dua toko di Jalan Moh Toha, Bandung, Jumat, 5 Januari 2024. Penyegelan ini dilakukan usai dua toko tersebut tertangkap menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Sebanyak 295 botol miras berbagai jenis dan merk ikut disita petugas. (Ayobandung.com, 6-1-2024)


Peredaran miras masih menjadi oekerjaan rumah (PR) di berbagai kota. Meski telah dilakukan operasi penyisiran ke berbagai sudut kota, namun masih ditemukan adanya kasus baru. Sementara Bandung sendiri, telah memiliki perangkat aturan yaitu Perda 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian miras. Ada sanksi denda sebesar Rp50 juta atau sanksi kurungan maksimal 3 bulan. Namun tampaknya sanksi tersebut tidak menimbulkan efek jera. Bahkan masih ditemukan beberapa kios yang berkamuflase jualan kebutuhan pokok, perabot, atau kelapa.



Kebijakan Setengah Hati

Berhukum kepada hukum buatan manusia menjadikan ketidakpastian. Negeri ini membolehkan tempat tertentu seperti restoran dan bar yang telah mengantongi Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Dengan izin tersebut, legalitas usahanya diakui oleh pemerintah.


Padahal miras jelas, membuat pengonsumsinya tidak dapat mengendalikan diri hingga berani melakukan beragam kejahatan seperti tawuran, begal, geng motor, juga zina dan sebagainya. Karenanya pemerintah daerah beserta pihak keamanan, biasanya akan memusnahkan botol-botol miras jelang Ramadan, natal dan tahun baru. Tujuannya untuk mengamankan agar situasi kondusif pada perayaan hari besar tersebut.


Hanya saja, di luar waktu tadi, miras masih mudah didapat di tempat-tempat umum. Akibatnya timbul berbagai kejahatan dan aksi kekerasan, yang dilakukan oleh pengguna miras atau bahkan narkoba. Keamanan di tengah masyarakat, menjadi hilang. Sekularis yang telah merasuk di dalam sendi kehidupan masyarakat, terbukti ampuh menjauhkan manusia dari keislamannya.


Akibatnya, muncul berbagai aturan dan kebijakan yang tumpang tindih dan tidak selaras dengan nilai-nilai kebaikan. Sedangkan peredaran miras tidak dapat dilakukan oleh individu atau kelompok. Dibutuhkan kekuatan negara. Maka meninggalkan sekularisme adalah oerkara mendesak demi mewujudkan kehidupan masyarakat sejahter dan penuh keberkahan.



Islam Menutup Peredaran Miras

Dalam Islam jelas, bahwasanya tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terhadap keharaman khamr. Tidak hanya haram dikonsumsi, juga diproduksi, didistribusikan atau diperjualbelikan.
"Khamr adalah setiap-tiap yang yang memabukkan," (Abdurrahman Al Maliki, Nizhomul Uqubat halaman 49).
Maka definisi khamr tersebut, terdapat pada miras yang mengandung alkohol baik kadarnya sedikit maupun banyak.


Sedangkan Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR Abu Daud)

Dalam hadis ini disebut dengan istilah al-mufattir, yaitu sesuatu yang menjadikan tubuh loyo atau tidak bertenaga. Larangan dalam hadis ini untuk mengharamkan karena itulah hukum asal bagi suatu larangan. Selain itu, juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan yang telah disepakati keharamannya dan mufattir.


Alasan selanjutnya, jika benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sebab merusak berbagai organ interna si pengguna.


Di sinilah diperlukan upaya sistemik untuk mengatasi kerusakan yang terjadi di tengah masyarakat. Diawali dengan edukasi, penanaman akidah serta penguatan keimanan melalui penjagaan keluarga, masyarakat dan negara. Kemudian menutup seluruh celah peredaran miras sehingga tidak dibiarkan lagi peredaran benda tersebut.


Penerapan Islam kaffah melalui penjagaan seorang khalifah akan menjamin kemaslahatan di tengah masyarakat. Begitu pula perlu adanya pemberian sanksi yang tegas berupa had sebagai bentuk jawabir dan zawajir.


Maka jelas, bagi sebuah negeri yang menginginkan kebangkitan, miras tidak layak dibiarkan. Sekalipun mendatangkan banyak cuan. Sebab negara yang bermartarbat akan melindungi akal warganya, agar senantiasa sehat, mampu menghukumi fakta dengan benar, sebagai sandaran beraktivitas mulia. Semangat mengguncang dunia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak