Pariwisata Berakhir Malapetaka, Siapa yang Salah?




Oleh: Essy Rosaline Suhendi 



Bencana tanah longsor melanda objek wisata mata air Kampung Cipondok, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Tanah longsor tersebut menelan korban sebanyak 1 orang tewas dan 5 lainnya masih tertimbun. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, menulis laporan sementara yang berisi, "Penyebab tanah longsor diakibatkan hujan dengan intensitas tinggi, sehingga tanah di kawasan tersebut tidak stabil." (daerah.sindonews.com, Minggu 07-01-23)

Hancur, begitulah yang terjadi ketika alokasi lahan tidak ditata sesuai komposisi. Semisal kawasan hutan yang dijadikan perkebunan, atau dataran tinggi yang dimodifikasi sebagai tempat rekreasi. Bukankah seharusnya kawasan hutan itu penting karena berfungsi sebagai lahan resapan air untuk mencegah banjir, belum lagi daerah dataran tinggi yang memiliki tekstur tanah gembur, sudah pasti rawan longsor.

Di satu sisi, pemerintah daerah nampak abai atas dampak yang terjadi, karena tidak memperhitungkan kerugian yang justru akibatnya lebih besar dari hasil keuntungan pariwisata alam. Walhasil, bukan malah hoki yang didapat, malah mengundang malapetaka karena penataan alokasi lahan kurang tepat yang menyebabkan terjadinya bencana alam.

Dalam Surat Ar-Rum/30 ayat 41, Allah Swt. memperingatkan manusia:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka. Semoga mereka kembali (ke jalan yang benar)” (Surat Ar-Rum/30: 41).

Oleh karenanya, Islam mengatur setiap jengkal tanah milik negara harus dikelola dengan baik dan benar, supaya tidak merusak alam dan memberikan manfaat untuk semua masyarakat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api" (HR. Abu Dawud).

Maka dari itu, sumber daya alam dan tata lokasi ruang wilayah wajib dikelola oleh negara dan hasil SDA harus dikembalikan kepada seluruh warga negara. Sayangnya semua itu hanya bisa terjadi saat Islam diterapkaKarawang  kafah di setiap aspek kehidupan, yakni dibawah naungan daulah khilafah. Wallahu'alam bishshwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak