Oleh: Nurmalasari
(Aktivis Muslimah Purwakarta)
Tren pacaran memang sangat digandrungi oleh kalangan remaja saat ini. Memang apa hebatnya pacaran? Sudah merasa laku di pasaran? Ataukah hanya ikut-ikutan? Asyiknya berduaan bahkan sampai kebablasan. Aktivitas yang hanya mendapatkan kemudharatan.
Alhasil tidak sedikit perbuatan yang kebablasan tersebut menjadikan janin-janin yang tidak bersalah berguguran. Yang seharusnya bertumbuh kembang secara sempurna, dipaksa keluar untuk melihat dunia yang tidak akan pernah mereka rasakan.
Sekuler kapitalis, menjadikan mereka jauh dari agama, sehingga mereka tidak pernah takut untuk mengulangi hal tersebut. Hukum yang tumpul menjadikan tidak adanya efek jera untuk mereka.
Fasilitas yang sangat mudah untuk didapatkan, seperti media sosial saat ini. Informasi apapun akan sangat mudah untuk akses.
Seperti halnya di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menemukan lima wanita yang sedang melakukan aborsi dan tiga janin di dalam spiteng. Mirisnya, terduga pelaku praktik aborsi adalah lulusan SMP dan SMA yang tidak mempunyai ilmu kedokteran. (rri.co.id,21/12/23)
Miris, dangkalnya ilmu yang diperoleh mengakibatkan seseorang nekat beralih profesi. Karena materi apapun akan dilakukan, meski dingin, gelap dan kerasnya dinding mejadi tempat istirahat terakhir janin-janin yang tidak bersalah.
Pengawasan dan pendidikan yang kurang dari orangtua, membuat akhlak para pemuda, hilang kendali dan merasa benar sendiri.
Masyarakat yang tak mau ikut campur dalam kehidupan pribadi seseorang, mengakibatkan masyarakat menjadi acuh tak acuh dalam beramar ma'ruf nahi mungkar.
Peran negara yang cenderung abai, memberikan keluasan untuk para remaja terjerumus ke dalam kesesatan. Media sosial yang menjadi racun dengan berbagai hal bisa di akses secara bebas.
Hukuman yang tidak menimbulkan efek jera, menjadikan hal ini terus terulang dan terus menjadi hal biasa dikalangan masyarakat.
Akan sangat berbeda apabila sistem Islam di terapkan, sesuai dengan pedoman umat Islam yaitu Al-Qur'an dan alhadis.
Jangankan untuk berpacaran, Islam bahkan melarang perempuan campur baur dengan laki-laki, yang sering di sebut dengan ikhtilath kecuali dalam masalah muamalah.
Menurut istilah ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur, dan terjadi interaksi diantara laki-laki dan wanita itu (misal bicara, bersentuhan, berdesak-desakan), dan lain sebagainya.
Abu Usaid Al-Anshari meriwayatkan bahwa dia mendengar sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat beliau keluar masjid didapatinya laki-laki dan wanita bercampur baur di jalan, beliau bersabda kepada kaum wanita,
اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ
“Menepilah karena kalian tidak layak berada di tengah jalan, hendaknya kalian berada di tepi jalan.”
Maka seorang wanita menempelkan tubuhnya di dinding hingga bajunya menempel karena saking rapatnya dia dengan dinding tersebut.” (HR. Abu Daud dalam Sunannya, bab Al-Adab, pasal tentang berjalannya seorang wanita bersama laki-laki di jalan)
Islam juga mengatur apabila seseorang ingin menikah dengan jalan taaruf. Istilah taaruf sendiri berasal dari bahasa Arab dengan asal kata ta'arafa-yata'arafu-ta'arufan yang artinya saling mengenal sebelum menuju jenjang pernikahan. Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia taaruf merupakan kata yang diserap dari bahasa Arab "lita'arafu" yang bermakna saling mengenal. (Detik.com, 9 Juli 2023)
Maka sistem Islam sudah sangat sempurna untuk mengatur hal-hal yang memudahkan dalam berinteraksi laki-laki dengan wanita. Adapun peran yang sangat berpengaruh dalam kelangsungan kehidupan umat, agar umat tidak terperosok kejurang kemaksiatan.
Pertama, peran orang tua yang akan mendidik anak-anaknya sejak kecil, mengenalkan Islam dengan semua bentuk perintah dan larangan yang di berikan Allah SWT. Sehingga akan melahirkan generasi pemuda yang cemerlang dan berkualitas.
Kedua, peran masyarakat yang akan selalu beramar ma'ruf nahi mungkar terhadap masyarakat yang lain. Sehingga apabila melihat kemaksiatan, akan segera dihentikan.
Ketiga, peran negara sangatlah penting karena negara adalah salah satu badan yang mengatur kesejahteraan kehidupan umat di dunia ini.
Negara juga akan memfasilitasi kebutuhan umat, menyaring dan memblokir media sosia, hal-hal yang akan merusak pemikiran umat. Negara berwenang untuk menghukum orang-orang yang melanggar ketentuan syariat Islam.
Seperti halnya ketika ada umat yang berzina, makan negara akan menghukumnya sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya. pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari)
Semoga trand pacaran segera hilang di dunia ini, agar umat bisa kembali kejalan yang benar dengan menerapkan sistem Islam yang paripurna. Sistem yang akan membawa kebahagiaan dunia dan akhirat.
Wallahua'lam
Tags
Opini