Oleh : Nurfillah Rahayu
( Forum Literasi Muslimah Bogor)
Konflik lahan yang sering terjadi di Indonesia membuat pemerintah melakukan beberapa perubahan seperti yang dilansir dari Walhi.com / 21 Desember 2023, Jakarta, 20 Desember 2023 – Jumat, 8 Desember 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional (Perpres 78/2023). Produk regulasi sesat pikir tersebut diduga lahir atas kegugupan dan kegagapan Jokowi terkait kelanjutan ambisi proyek nasional pada satu tahun terakhir masa kepemimpinannya.
Perpres tersebut secara historis memang dikhususkan bagi kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN). Regulasi terkait dampak sosial penyediaan tanah pembangunan nasional bermula dari penerbitan Perpres 56/2017 dan kemudian direvisi melalui Perpres 62/2018. Pada perkembangan terakhir direvisi melalui Perpres 78/2023. Peraturan baru ini memperluas ruang lingkup proyek yang termasuk dalam kategori Pembangunan Nasional. Jika Perpres 56/2017 spesifik ditujukan untuk PSN, maka kebijakan terbaru ini justru diperluas untuk kepentingan proyek-proyek selain PSN.
Secara norma, Perpres 78/2023 memiliki kesamaan dengan perpres sebelumnya. Cara pandang yang dituangkan dalam norma Perpres 78/2023 semakin memperlihatkan kesesatan logika hukum Jokowi. Pada masa akhir pemerintahan, Jokowi sengaja mempertahankan logika hukum sesat yang bertentangan dengan Konstitusi RI.
Konflik lahan nyata menjadi salah satu persoalan yang dihadapai banyak rakyat. Namun faktanya negara justru membuat aturan yang memudahkan perampasan tanah rakyat dengan dalih Pembangunan. Padahal jelas bukan untuk kepentingan rakyat ataupun menguntungkan rakyat melainkan demi keuntungan pengusaha. Berbagai kebijakan dibuat namun tidak menyelesaikan akar permasalahan.
Konflik lahan adalah satu keniscayaan dalam system kapitalisme demokrasi yang melahirkan politik oligarki, sistem kapitalisme yang ada sekarang jelas sekali tidak memikirkan kemaslahatan umat lainnya, para pengusaha dan pengusaha hanya mementingkan keuntungan semata.
Berbeda dengan sistem Islam. Karena Islam memiliki konsep jelas atas kepemilikan lahan, dan menjadikan penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat termasuk pelindung kepemilikan lahan.
Proyek Pembangunan apapun dalam negara Islam dilaksanakan untuk kepentingan rakyat dan didukung kebijakan yang melindungi rakyat dan membawa kemaslahatan rakyat.
Seperti dalam Al-Qur'an Allah berfirman :
"Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan." ( TQS Sad Ayat 26 )
Untuk itu pentingnya penerapan Islam secara keseluruhan agar konflik lahan bisa teratasi hingga ke akarnya. Karena telah terbukti beberapa abad silam islam memimpin peradaban, kesejahteraan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh alam.
Wallahu a'lam bishowab