Ketidakpastian Hukum Hanya Ada Dalam Demokrasi Tidak Pada Islam



                     Oleh : Hasna Hanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia. Hal ini ia sampaikan saat memberikan orasi ilmiah dalam acara Wisuda Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai secara virtual, Sabtu (6/1/2024).

"Kenapa di Indonesia itu terjadi kemunduran di banyak hal, misalnya investasi tidak maksimal, pembangunan ekonomi tidak maksimal, karena salah satunya itu di Indonesia terlalu banyak ketidakpastian hukum," kata Mahfud, Sabtu, dikutip dari YouTube UnivPahlawan.

Sudah jamak diketahui di alam demokrasi yang digadang-gadang sebagai negara hukum pada faktanya hari ini terungkap banyak ketidak pastian hukum dalam menjalankan seluruh aspek pembangunan dan penegakan hukumnya,
Mulai dari birokrasi hingga regulasi dan implementasinya mengalami banyak tantangan.

Korupsi yang merajalela disemua sektor industri dari hulu hingga hilir telah mewarnai raport merah sistem ini, begitu pula dengan  kongkalikong antara penguasa dan pengusaha bukan suatu hal yang asing terjadi, semua dilakukan secara tersistematis dan tersetruktur dalam kepentingan oligarki  atas nama regulasi yang memuluskan proyek pembangunan dengan keuntungan yang berpihak pada segelintir orang tikus berdasi, tanpa peduli rakyat yang menjadi korban eksploitasi dampak korupsi ini.

Kapitalisme demokrasi biang ketidakpastian hukum

Tegaknya hukum karena berbagai faktor, baik Kekuatan lembaga peradilan, SDM, maupun kekuatan hukum itu sendiri.  Termasuk di dalammnya adalah penentuan model konsep bernegera dan sistem hukum  yang berlaku.

Kapitalisme demokrasi menunjukan bahwa hukum  dengan asasnya sekulerisme telah terbukti lemah dan mudah dijadikan alat legitimasi bagi mereka para korporasi penguasa negri ini untuk memuluskan kepentingannya, deal-deal politik sering dilakukan demi kekuasaan dan  materi semata.

Di sisi lain, UU buatan manusia atau oleh individu yang  tidak memiliki kapabiltas justru membuka peluang ketidakpastian hukum dan munculnya kebutuhan akan aturan baru.  Dan ini satu keniscayaan dalam sIstem Demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat.

Dampaknya rakyat menjadi objek penderita dari  ketidakpastian hukum yang seringkali dalam lembaga peradilan rasa keadilan yang diinginkan rakyat sepertinya jauh panggang dari api, tajam kebawah tumpul ke atas itulah yang sering terjadi, miris 

Islam solusi tegaknya hukum dan keadilan rakyat

Sebab hancurnya penegakan hukum dan timbulnya ketakpastian hukum adalah buah tangan manusia, sebagaimana sistem yang tegak saat ini. Sistem ini berasal dari akal manusia dan menganggap agama tidak perlu ikut campur urusan dunia. Sekularisme adalah landasan berdirinya yang akhirnya berpengaruh pada seluruh produk hukumnya.

Berbeda dengan Islam sebagai sistem yang benar dan sempurna, memiliki aturan tetap dan tidak berubah-ubah dengan perubahan zaman. Al-Qur’an dan Sunah adalah sumber hukum sampai kapan pun. Akal manusia hanya berperan untuk mengembangkan dan mencari solusi yang sesuai dengan sumber hukum Islam atau melalui proses ijtihad. Jadi, setiap kebijakan yang lahir akan selalu dalam bimbingan wahyu, bukan dorongan hawa nafsu.

Selain itu kedaulatan tertinggi ada ditangan hukum Syara' artinya adalah bahwa hak untuk menetapkan hukum (legislasi) dan menetapkan undang-undang yang dibutuhkan rakyat untuk mengatur kehidupan mereka semata-mata menjadi hak syarak, bukan manusia. Hanya syarak satu-satunya yang menetapkan tata cara yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat dalam memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya, karena asal setiap perbuatan itu terikat dengan hukum syarak, berdasarkan firman Allah Swt.,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisa: 65).

dan sabda Rasulullah saw.,

لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ

“Tidaklah beriman salah seorang dari kamu hingga ia menjadikan keinginannya selaras dengan apa (ajaran) yang aku bawa.”

Penegakan hukum Islam dalam setiap lini kehidupan manusia akan selalu diiringi dengan mereka orang-orang yang memiliki keimanan dan ketaqwaan yang tinggi dan juga integritas yang tak tertandingi akan amanah dan pertanggungjawaban terhadap sang Kholiq Allah Azza wa Jalla, sehingga tidaklah heran dimasa Islam berjaya selama 14 abad lamanya, keadilan, keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan dirasakan tidak hanya oleh individu muslim tapi juga mereka yang beragama lain.

Peran pendidikan dalam Islamlah dengan kurikulum berbasis Aqidah Islam yang menghasilkan para generasi-generasi unggul, yang berkepribadian Islam mencetak tidak hanya ahli sains dan tehnologi tapi juga sekaligus para ulama yang jenius dalam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan dengan ijtihadnya, maka tidaklah menjadi suatu yang asing bila dimasa itu di temukan ratusan bahkan ribuan ulama yang mumpuni tidak hanya di tingkat daerah atau wilayah tapi juga yang duduk dalam sistem pemerintahan Daulah Khilafah.

Hukum didalam Islam memastikan setiap pelanggaran terhadap hukum syariat Islam akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan UU yang telah ditetapkan Kholifah. Sanksi hukum didalam Islam ketika diterapkan memiliki sifat yang khas, yaitu jawabir dan zawajir. Jawabir berarti hukum Islam ketika diterapkan pada seseorang akan menghapus dosa orang tersebut. Sedangkan zawajir artinya pencegah, yakni mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.

Oleh karenanya didalam Islam tidak akan pernah dikenal ketidakpastian hukum, justru sebaliknya semua perbuatan manusia pasti ada hukumnya, karena Islam sudah sempurna dan tertuang semuanya dalam sumbernya yaitu Al-Qur'an, as-sunah, ijma sahabat dan Qiyas, Allah Swt. berfirman,

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ ٣

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Aku cukupkan untuk kalian nikmat-Ku dan telah Aku ridai Islam menjadi agama kalian.” (QS Al-Maidah [5]: 3).

Dalam ayat yang lain Allah Swt. berfirman,

وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ ٨٩

“Kami telah menurunkan kepada kamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS An-Nahl [16]: 89).

Wallahu'alam bisshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak