Oleh : Pina Purnama, S.,Km
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bercerita pada 2015-2016 banyak warga yang memintanya untuk segera menyelesaikan masalah sengketa lahan. Hal ini diungkapkan pada saat sambutan pembagian sertifikat tanah di Sidoarjo, Jawa Timur. "Di mana-mana saya tuh kalau masuk ke desa tuh di telinga saya selalu, tahun-tahun 2015-2016 'urusan sertifikat pak, urusan sertifikat pak, sengketa pak, konflik lahan pak' tapi masih ada 80 juta (lahan) yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertifikat," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kementerian ATR/BPN, (27/12/2023/detik.com).
Politik Oligarki Biang Masalah
Konflik perampasan lahan mengakibatkan masyarakat tergusur pemukiman, hilangnya sumber mata pencaharian, perubahan struktur ekonomi, dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari industri sebagai berikut: banjir, longsor, karhutla, limbah bahan kimia di lautan, dan polusi udara. Itu semua di akibatkan oleh politik penguasa dan pengusaha yang membuat peta pembangunan ekonomi kebijakan UU cipta kerja, UU omnibuslow yang menguntungkan kelompok masyarakat konglomerat saja serta tidak ada politik Will Yanga akan memberikan keadilan dan keberpihakan bagi masyarakat kecil ini semua terjadi karena aturan sistem kapitalisme corak dalam kepengurusan masyarakatnya tak heran solusi yang ditawarkan hanya parsial saja akan tetapi tak berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Solusi Islam
1. Aturan Pengelolaan lahan yang menjamin kesejahteraan bagi wanita dan generasi
Dalam Islam ada filosofi ada kepemilikan tanah ada dua diantaranya :
a. Allah sebagai pemilik tanah, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk merawatnya sebagaimana firman Allah SWT :
" Nafkahkanlah sebagian dari harta kalian yang telah Allah jadikan untuk kalian kuasai (QS. Al- Hadid [57]: 7).
b. Manusia berhak mengelola tanah dalam pengaturannya harus sesuai hukum Allah (syariah Islam) (Abduh & Yahya, Al-Milkiyyah FII Al Islam, hlm 138)
Tata aturan perawatan lahan pemerintah mpin dalam Islam punya paradigma tersendiri dalam kebijakan nya memprioritaskan kemaslahatan umat diantaranya: pembuatan lahan untuk infrastruktur, untuk lahan pemukiman, Sarana layanan publik perindustrian, perdagangan, pertanian ( Sarana pengembangan aktivitas ekonomi).
2. Regulasi tata ruang dalam Islam
Dalam Islam tidak hanya .enikmati romantisme sejarah akan tetapi aturan pembangunan nya pun memakai aturan keimanan sehingga bisa dirasakan kebermanfaatan nya untuk umat salah satu nya Pada zaman dinasti umayah telah berdiri istana yang diberi nama Al khadhra di Irak, serta didirikan kota perdagangan tepatnya di Kufah dan Basra (History of the Arabs, Philips K Hitti). Di Baghdad memiliki 6.000 jalan dan lorong juga terdapat 3.000 mesjid, 10 ribu pemandian umum , ratusan mesjid berdiri di kordoba, perpustakaan besar bahkan perluasan lahan pertanian ( Yaqubi seorang ahli geografi Arab).
3. Islam mengatur Mitigasi Bencana
Di era kekhilafahan Turki untuk mengantisipasi gempa di bangun gedung tahan gempa, salah satu nya bernama Sinan seorang arsitek yang dibayar sultan Ahmet untuk membangun mesjid yang bersebrangan dengan Aya Sofia membangun mesjid itu dengan konstruksi beton bertulang yang sangat kokoh dan pola pola lengkung berjenjang yang dapat membagi dan menyalurkan beban secara merata, jadi bencana alam, selalu diantisipasi terlebih dahulu dengan ikhtiar mampu menaruh perhatian pada fasilitas umum, serta mampu mengalokasikan dana untuk membayar arsitek dalam hal alat, metode, membangun bunker cadangan logistik, menyiapkan barang-barang vital selama evakuasi, mengurus jenazah atau korban bencana dengan tanggap serta merehabilitasi diri pasca kondisi darurat.
Wallahualam bishawwab.
Tags
Opini