Cara Islam Mengatasi Kasus Aborsi




                   Oleh: Nabila Sinatrya

Sungguh ironi, Kasus aborsi makin merebak. Diperparah dengan banyaknya praktik illegal. Melansir dari megapolitan.kompas.com (20/12/2023) Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal. Dalam kasus ini,  pelaku berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran. Ia merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA) bahkan ada juga yang SMP

Sosiolog Musni Umar mengomentari fenomena ini tidak lepas dari kondisi ekonomi yang sulit. Ia mengungkap tidak cukupnya penghasilan disebabkan karena minimnya jenjang pendidikan.

Musni pun menekankan solusi pada pendidikan yang kuat. Orang tua dan guru dihimbau untuk terus menyampaikan pesan-pesan moral agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan.

Solusi diatas sudah seringkali disampaikan tapi nyatanya nihil hasil. Alih-alih mengurangi, kasus seperti ini semakin hari malah semakin bertambah. Berulangnya kasus Aborsi ilegal mencerminkan rusaknya banyak hal. Liberalisme atau kebebasan dalam pergaulan, aturan yang memberi celah terjadinya aborsi, lemahnya sistem sanksi juga dampak pengarusan pemikiran “hak reproduksi’ yang dikampanyekan global.  Semua berpangkal pada penerapan kapitalisme sekularisme yang diadopsi hari ini.

Maraknya aborsi illegal dianggap oleh pegiat gender sebagai konsekuensi belum adanya layanan aborsi aman yang juga dikampanyekan global. Pihaknya menganggap ini bagian dari hak asasi manusia yang haruslah diwadahi. Konsep hak asasi manusia dalam sistem sekuler ini sejatinya merusak tatanan kehidupan. Pasalnya benar salah disesuaikan dengan kepentingan Individu, padahal manusia adalah makhluk yang lemah sehingga apa-apa yang keluar darinya pasti akan menimbulkan kecacatan, termasuk cara pandang HAM.

Sistem ini melahirkan pergaulan tanpa batas yang berujung pada seks bebas. Efek domino yang muncul adalah kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung pada aborsi, sungguh ironis!

Hal ini bertentangan dengan cara pandang Islam. Islam yang berasal dari Allah swt menjadi satu-satu nya pedoman yang benar karena berasal dari Sang Pencipta Kehidupan. Nyawa sangat dihormati dalam Islam bahkan sejak masih dalam kandungan. 

Dalam fikih Islam, hukum aborsi adalah haram sejak usia kandungan 40 hari. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Ijtima’i fil Islam memaparkan dalil syar’i yang menunjukkan keharaman bila usia janin 40 hari/40 malam sebagaimana hadits Rasulullah saw


“Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain, empat puluh malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut, dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan? Maka Allah kemudian memberi keputusan….” (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud RadliyaLlahu'anhu).

Sehingga penganiayaan atau pengguguran terhadap janin yang sudah lewat 40 hari merupakan pembunuhan terhadapnya dan wajib mendapat diyat. Diyatnya berupa budak laki-laki dan perempuan atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor unta). Aborsi dalam Islam boleh dilakukan jika keberadaan janin mengancam jiwa ibu.

Sebelum langkah kuratif ditegakkan maka Islam akan menerapkan mekanisme pencegahan melalui sistem pergaulan dalam Islam yang memberi aturan larangan Ikhtilat, berkhalwat, tabarruj dan sebagainya, yang dapat mencegah perbuatan zina. Selain itu negara akan membentuk kepribadian Islam dari sistem pendidikan Islam, sehingga kalangan remaja dan pemuda akan memahami hakikat hidupnya.

Begitulah cara Islam yang mengatasi kasus aborsi secara komprehensif, tidak sekedar memberi sanksi tetapi juga memberi kelayakan dari sistem pendidikan juga sistem sosialnya. 

Wallahu’alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak