Oleh : Dahlia
Seiiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, judi online marak dilakukan oleh banyak masyarakat. Mulai dari usia remaja hingga orang dewasa kerap memainkan game online yang mengandung unsur perjudian karena tergiur keuntungan yang tak sedikit.
Saat ini sudah ada banyak situs maupun game online yang menyediakan jasa judi online. Meskipun tidak bertatap muka secara langsung, namun mereka yang mengikutinya akan diminta untuk mengirim sejumlah uang sebagai taruhan. Tak sedikit orang yang rela menggunakan semua hartanya untuk mengikuti judi online ini.
Orang main judi itu umumnya kecanduan, menang sekali dua kali kalahnya seratus kali tapi setan terus menghasutnya agar semangat melakukan lagi agar menang seperti yang pertama padahal uang yang sudah ia keluarkan sudah terlalu banyak.
Banyak dampak buruk yang akan datang dengan judi, yaitu seperti sering marah, tidak penyabar, kemurkaan, keengganan dan juga permusuhan. Lama-lama hanya akan ada kesengsaraan yang akan di dapat di dunia dan bukan sebuah kenikmatan, apalagi dosa besar yang akan ditanggung di akhirat kelak.
Lantas Bagaimana Hukum Judi Online dalam Islam?
Sebagaimana diketahui, di dalam Islam judi merupakan perbuatan yang dilarang karena termasuk dosa besar dan hasil dari judi ini termasuk haram. Salah satu alasan mengapa Islam mengharamkannya, karena dampak negatif yang ditimbulkan dari judi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Misalnya saja, banyak yang kecanduan karena merasakan keuntungan yang melimpah, bangkrut, menimbulkan rasa dendam lantaran kalah permainan, lupa keluarga dan lain sebagainya.
Inilah mengapa Islam melarang keras umatnya untuk melakukan judi termasuk judi online sampai-sampai mengharamkannya. Umat muslim sebaiknya menghindari segala perbuatan yang mengarah ke perjudian. Alangkah baiknya jika berhati-hati dalam menggunakan situs maupun game. Karena jika sudah terlanjur masuk ke lingkaran setan itu beberapa orang akan merasa kesulitan untuk keluar. Nauzubillah...