Butuh Keseriusan Memberantas Judi Online



Oleh: Yaya Aulia


Kurang lebih sepekan yang lalu Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram yang diduga mempromosikan judi online dalam media sosialnya. Adalah KA (22)  dan FA (21) selebgram dengan followers yang cukup banyak, sudah mulai mempromosian judi online tersebut dari dua tahun yang lalu lantaran tergiur iming-iming biaya promosi sebesar Rp1,5 juta-Rp3 juta perbulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga biaya kuliah.

Kedua selebgram tersebut terjerat pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2024 atas perubahan Undang Undang nomor 11 tahu. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sayangnya polisi hanya menangkap para selebgram tersebut tanpa menangkap pemilik judi onlinenya atau bahkan menutup situsnya, bukankah pasti ada dalang dibalik pempromosian produk tersebut, mengapa tidak sekalian juga ditangkap dan dijerat pasal Undang Undang? Seolah tidak ada keseriusan dalam menangani masalah ini. Padahal sudah banyak korban yang terjerat hingga kecanduan judi online.

Butuh upaya komprehensif untuk memberantasnya, tidak hanya dengan menangkap pemilik dan pelaku promosi, namun harus tuntas hingga ke akarnya. Kembali merebaknya aktivitas ini tidak lain dipicu karena adanya kebebasan dalam berbuat di negeri ini, siapapun boleh berbuat apa saja asal tidak mengganggu privasi orang lain, sungguh prinsip yang salah besar. 

Sebagai seorang muslim, setiap perbuatan manusia tentu saja memiliki standar yang jelas, mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang, semuanya  berlandaskan kepada keterikatan terhadap hukum syariat yang telah Allah tetapkan, sebagaimana dalam sebuah kaidah syariah dikatakan

الأَ صْلُ فِي الأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِالحُكْمِ الشَّرْعِيِّ

“Hukum asal setiap perbuatan manusia itu terikat dengan hukum syariah."

Begitupun di dalam Al-Quran disebutkan secara gamblang bahwa:

“Dan siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS. Al Maidah : 44)

Untuk itu tidak ada satupun perbuatan manusia yang bebas dari hukum Allah swt.

Terkait permasalah judi ini, hukum Islam jelas menegaskan hal tersebut adalah perbuatan haram yang wajib dijauhi.

Maha Benar Allah Taala yang telah mengharamkan judi melalui firmannya

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Dan setiap yang Allah haramkan pasti membawa kemudharathan. 

Keterikatan terhadap hukum syara akan sempurna di bawah naungan kekhilafahan Islam. Khilafah akan serius dalam mengatasinya diantaranya adalah:

1. Membina masyarakat melalui media pendidikan atau media sosial dengan mafhum yang kukuh bahwa judi adalah haram dan harus ditinggalkan
2. Menghukum pemilik, pelaku, dan orang-orang terkait dengan hukuman takzir yang menjerakan
3. Mengumpulkan para pakar IT untuk memutus total jaringan judi online sehingga tidak mampu masuk ke area kekhilafahan dan juga melakukan monitoring yang dibantu oleh polisi untuk mencegah akses pada situs judi online 
4. Mendorong kesejahteraan masyarakat sehingga ada dorongan ekonomi untuk melakukan aktifitas haram ini

Dengan upaya tersebut judi online akan dapat diberantas hingga tuntas.

Wallahua'lam bishshawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak