Oleh: Krisdianti Nurayu Wulandari
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat sedikitya 6.000 orang dari sejumlah daerah di Provinsi tersebut mengungsi akibat rumah, lahan, dan tempat usaha mereka terdampak banjir sejak beberapa pekan terakhir ini. Edya Afrizal mengatakan jumlah korban banjir di Provinsi Riau terus bertambah. Pihaknya mencatat jumlah warga provinsi itu yang mengungsi akibat banjir sudah mencapai 6.467 jiwa. Menurut catatan BPBD jumlah pengungsi terbanyak adalah warga Kabupaten Rokan Hilir, yakni 3992 orang lantaran rumah mereka terendam banjir. (cnnindonesia.com, 13/01/24)
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menilai bencana banjir yang berkepanjangan melanda Riau diakibatkan maraknya alih fungsi lahan di bagian hulu aliran sungai kampar dan Limapuluh kota Sumatera Barat. (Tempo.co) Catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) region Sumatera menunjukkan Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 hektare sepanjang 2023.
Berulangnya bencana banjir yang terjadi di Indonesia sesngguhnya berkaitan erat dengan pembangunan wilayah yang tidak direncanakan secara komprehensif dan mendalam. Sebagaiman yang disampaikan oleh Walhi, kebijakn deforestasi yang boleh dilakukan pihak korporasi secara massif telah menjadi penyebab utama berkurangnya daerah resapan air hingga terdampak mudhnya terjadi banjir saat musim hujan.
Sebuah kebijakan yang pada kenyataannya hanya menguntungkan para pemilik modal dan merugikan rakyat dengan abai atas dampak terhadap lingkungan termasuk tata kelola kota secara keseluruhan dalam berbagai bentuk, seperti alih fungsi lahan, pembangunan wilayah perkotaan, daerah tujuan pariwisata dan sebagainya. Itulah buah dari penerapan atas sistem kapitalisme-sekuler di negeri ini. Negara hanya berperan sebagai regulatior yang pro oligarki. Buka pengurus dan pelindung rakyat.
Maka, sungguh sangat berbeda dengan kebijakan pembangunan dalam Islam. Sesungguhnya pembangunan dalam Islam memiliki prinsip utama yang harus dijunjung tinggi, yaitu mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga keharmonisan lingkungan sehingga jauh dari kata merusak alam dan merampas ruang hidup masyarakat. Pembangunan tidak hanya dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan umat secara keseluruhan.
Tujuan utama dari pembangunan dalam pandangan Islam adalah memudahkan kehidupan umat, menciptakan kondisi yang lebih baik, dan mengangkat taraf hidup masyarakat. Penguasa dalam negara Khilafah akan melakukan pengelolaan tanah atau lahan harus tunduk pada aturan Allah dan RasulNya dalam artian sesuai dengan syariat Islam, sehingga kebijakan yang diambil dapat selaras dengan nilai-nilai Islam dan tidak merugikan masyarakat.
Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan dalam kerangka kebijakan Islam dapat mencapai keseimbangan antara kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, menjadikan suatu kesatuan harmonis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Untuk itu, penerapan aturan Islam kaffah merupakan solusi terbaik dalam mencegah terjadinya banjir, buah dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler. Dan hal ini hanya akan bisa terwujud dalam naungan bingkai Khilafah Rosyidah ‘alaa Minhajin Nubuwwah.
Tags
Opini